slider

Hukum Isbal

  Isbal adalah memanjangkan sarung, kain atau celana melebihi mata kaki. Tentang hukum isbal ini menjadi persoalan khilafiyah di kalangan para fuqaha, ada yang mengharamkan, membolehkan dan ada juga yang menghukumi dengan makruh.   Hukum Isbal Boleh Dengan Syarat Jumhur ulama dari empat madzhab berpendapat bahwan hadis tentang isbal, mengandung illat, yaitu sombong. Artinya jika seseorang memanjangkan kainnya melebihi mata …

Read More »

Wahai Azhari, Umat Menanti Pengabdianmu

Senin (29/9/2014) para santri Universitas al-Azhar melaksanakan wisuda yang diikuti lebih dari 400 mahasiswa. Wajah berseri mengembang di raut muka mereka. Sejak saat itu, mereka resmi menyelesaikan pendidikan di universitas tertua tersebut. Mereka menjadi alumni al-Azhar atau lebih dikenal dengan Azhari.   Gelar sebagai alumni sesungguhnya bukan perkara sepele. Mereka membawa nama besar al-Azhar, benteng sunni terbesar di dunia. Pertanyaannya, …

Read More »

Kiyas Syafii Tidak Valid Dan Harus Diganti?

  Barangkali ini adalah tanggapan terakhir dari artikel yang dimuat di link berikut: http://www.siperubahan.com/read/1444/Pengaruh-Filsafat-Yunani-dalam-Pemikiran-Hukum-Islam   Mari kita sibak bersama: Asy-Syafi’i memang tidak pernah menyebutkan pemikiran Aristoteles secara langsung, baik sebagai “pembentuk” maupun “reaksi” pemikirannya. Tidak ada proses referensial antara asy-Syafi’i dengan Aristoteles. Namun hal itu secara implisit terbaca dalam bangunan konstruksi hukumnya, dan model qiyas yang dirintisnya telah memberikan pengaruh …

Read More »

Apakah Larangan Menunjukkan Rusaknya Suatu Perbuatan?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) jika dalam ungkapan kalimat tidak terdapat indikator (qarînah) menunjukkan makna tahrìm,. Namun apakah larangan menunjukkan rusaknya suatu perbuatan tersebut? Jika larangan berkaitan dengan ibadah dan muamalah, apakah memiliki implikasi hukum? Dalam hal ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama: Pertama: larangan berkaitan dengan perbuatan yang berpengaruh secara langsung …

Read More »

Ust. Dedi Jamaluddin: Al-Quran Sebagai Poros Peradaban

Beberapa hari lalu, Ustad Dedi Jamaluddin, koordinator kajian Markaz Ushuli Yogyakarta berkesematan membagi pengalaman keilmuan di masjid Al-Furqan Nitikan Yogyakarta. Dalam pengajian pagi tersebut, beliau menyampaikan mengenai astronomi, terkhusus tentang penentan awal bulan Hijriyah/ Menurut Ust Dedi Jamaluddin bahwa konsep dasar ilmu dalam Islam adalah al-Quran. Kitab suci umat Islam tersebut menjadi poros peradaban Islam (محوار الحضارة). Berbagai aktivitas peradaban …

Read More »

Kewajiban Seorang Pemimpin; Melaksanakan Amanat dan menegakkan keadilan

Sebelumnya pernah kami sampaikan mengenai firman Allah berikut:   إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. …

Read More »

Apakah Larangan (Al-Nahy) Harus Segera Dilaksanakan?

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) tidak menunjukkan makna yang harus dikerjakan sesegera mungkin serta terus-menerus. Ungkapan yang menggunakan bentuk larangan (al-nahy) baru memiliki makna tersebut jika terdapat indikator (qarînah). Sementara sebagian lain berpendapat bahwa pada dasarnya, larangan (al-nahy) menunjukkan makna segera  (الفور) dan terus menerus (التكرار). Dalam artian, perbuatan tersebut harus segera ditinggalkan dan tidak boleh dikerjakan secara terus-menerus …

Read More »

Istidlal Daur

Maksudnya adalah pembuktian dengan barang bukti, sementara kebenaran barang bukti tadi sangat bergantung kepada pembuktian pertama. Istidlal seperti ini lemah dan tidak dapat diterima karena mengalami perputaran.   Contoh: Muhammad adalah Rasul utusan Allah. Untuk membuktikan kebenaran bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dengan memberikan dalil dari al-Quran. Padahal dalil al-Quran sendiri, kebenarannya harus dibuktikan dulu bahwa ia benar-benar di bawa …

Read More »

“Islam dan Demokrasi”; Upaya Mengkerdilkan Agama Islam

Sering sekali kita membaca artikel dengan judul “Islam dan Demokrasi”. Bahkan ada artikel yang lebih ekstrim, yaitu menyatakan. “Islam Adalah Demokrasi”. Banyak motif penulis yang menggunakan terminologi tersebut untuk menganalisa hubungan antara Islam dan demokrasi. Saya sendiri merasa “geli” dengan penyandingan Islam dan demolrasi, apalagi sampai menyatakan bahsa Islam adalah demokrasi. Penyandingan itu seakan-akan memberikan unsur kesetaraan. Padahal antara keduanya …

Read More »

Apakah Bersentuhan Dengan Istri Membatalkan Wudhu?

Mengenai bersentuhan suami istri, pakah ia dapat membatalkan wudhu atau tidak, terjadi Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama: Madzhab Syafiiyah: Batal wudhunya karena istri bukan muhrim, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat. Dalilnya adalah firman Allah berikut: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ …

Read More »