Dalamadzhab asy’ari, seperti yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali bahwa akal dan wahyu bukanlah dua kutub yang saling berbenturan, melainkan dua cahaya.
Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ma’arij al-Quds, Misykat al-Anwar dan alniqtishad fil i’tiqad memberikan perumpamaan yang sangat indah untuk menjelaskan hubungan ini. Akal diibaratkan seperti indra internal yang memiliki potensi untuk melihat kebenaran, namun ia memiliki keterbatasan jarak pandang dan tidak bisa melihat dalam kegelapan. Sementara wahyu adalah sinar yang datang dari luar untuk menerangi objek-objek kebenaran sehingga bisa ditangkap oleh mata.
Tanpa cahaya (wahyu), mata (akal) akan meraba-raba dalam kegelapan. Sebaliknya, cahaya (wahyu) tidak akan ada gunanya jika yang melihatnya tidak memiliki mata (akal). Jadi, beragama tanpa akal adalah kesia-siaan, dan berakal tanpa tuntunan wahyu adalah kesesatan.
Ulama Asy’ariyah memposisikan akal sebagai instrumen untuk membuktikan kebenaran wahyu secara logis. Akal bertugas membuktikan adanya pencipta, memvalidasi mukjizat sebagai bukti kenabian, dan memahami struktur bahasa wahyu.
Setelah akal secara logis mengakui bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, maka secara otomatis akal harus “tunduk” pada informasi-informasi yang diberikan wahyu, terutama mengenai hal-hal gaib yang tidak bisa dijangkau oleh eksperimen manusia (seperti rincian hari kiamat).
Imam Fakhruddin al-Razi merumuskan sebuah kaidah yang sering disebut al-Qanun al-Kulli untuk menjaga harmoni saat terjadi “pertentangan lahiriah” antara akal dan teks wahyu:
Jika akal yang bersifat qath’i (pasti) menunjukkan suatu kebenaran (misalnya: Tuhan tidak mungkin bertempat), namun ada teks wahyu yang secara lahiriah tampak menyelisihinya (misalnya: Allah bersemayam di Arsy), maka, kita tidak boleh mendustakan akal, karena mendustakan akal berarti mendustakan alat yang kita gunakan untuk membenarkan wahyu itu sendiri. Solusinya adalah melakukan Ta’wil (interpretasi metaforis) terhadap teks wahyu tersebut agar selaras dengan prinsip akal yang pasti, atau melakukan Tafwidz (menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah).
Terkait masalah agama dapat dibagi menjadi tiga wilayah untuk menjaga keseimbangan:
Ma’rifatullah (Mengenal Allah). Di wilayah ini, akal berperan besar melalui dalil-dalil logika untuk membuktikan eksistensi dan keesaan Tuhan.
Sam’iyyat (hal-hal transendental), seperti surga, neraka, dan barzakh. Di sini, akal hanya bertugas menyatakan bahwa hal-hal tersebut “mungkin terjadi” (ja’iz) secara logika, namun rinciannya sepenuhnya diambil dari wahyu.
Hukum Syariat. Akal berfungsi untuk menggali hukum (ijtihad) dari teks wahyu, namun tidak berwenang menciptakan hukum mandiri yang menggantikan wahyu.
Bagi madzhab Asy’ari, akal tidak bisa menetapkan baik dan Blburuk” (At-Tahsin wa At-Taqbih). Berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang menganggap akal bisa menentukan sendiri mana yang baik dan buruk secara mutlak, Asy’ariyah berpendapat bahwa akal dapat menangkap kemanfaatan atau keburukan sesuatu, namun ketetapan hukum (apakah sesuatu itu berpahala atau berdosa) tetap merupakan otoritas wahyu.
Akal menemukan harmoni dengan menyadari bahwa syariat tidak pernah memerintahkan sesuatu yang murni merusak akal, dan tidak pernah melarang sesuatu yang murni maslahat bagi manusia.
Akal adalah pelayan wahyu yang cerdas. Wahyu memberikan arah dan tujuan, sementara akal menyediakan metode dan pemahaman. Harmoni terjadi ketika akal sadar akan batasannya, dan wahyu diakui sebagai puncak kebenaran yang tidak akan pernah bertentangan dengan logika yang lurus.
Meskipun akal diberikan ruang yang terhormat sebagai alat verifikasi, posisi wahyu tetaplah merupakan otoritas tertinggi yang bersifat absolut. Menempatkan wahyu di atas akal bukan berarti mematikan fungsi logika, melainkan menempatkan akal pada posisi yang proporsional sebagai “pelayan” bagi kebenaran Ilahi.
Akal sebagai pintu masuk, sementara wahyu sebagai tuan rumah. Akal bertugas untuk mengantarkan manusia sampai ke pintu gerbang keyakinan bahwa al-Qur’an adalah firman Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Namun, begitu seseorang telah masuk ke dalam ranah keimanan, akal harus tunduk dan patuh pada instruksi sang “Tuan Rumah” (wahyu), karena wilayah tersebut sering kali mencakup hal-hal yang fauqa al-’aql (di atas jangkauan akal).
Hal ini karena wahyu sebagai penentu nilai moral (Al-Husn wa al-Qubh). Akal tidak berdaulat dalam menentukan baik (husn) dan buruk (qubh) secara teologis.
Akal mungkin bisa menangkap manfaat atau madharat secara duniawi, namun ia tidak bisa menetapkan bahwa suatu perbuatan berimplikasi pada pahala atau dosa.
Keadilan Tuhan adalah apa pun yang diputuskan oleh-Nya. Di sini, wahyu berdiri tegak di atas akal; sesuatu menjadi baik karena diperintahkan oleh wahyu, dan menjadi buruk karena dilarang oleh wahyu, bukan karena akal menetapkannya demikian secara mandiri.
Selain itu, ada keterbatasan akal dalam menilai sifat Tuhan. Akal manusia terbiasa bekerja dengan hukum sebab-akibat dan ruang-waktu yang bersifat terbatas. Ketika wahyu berbicara tentang Dzat dan Sifat Allah yang tidak terbatas, akal sering kali mengalami kebuntuan.
Wahyu adalah rujukan utama. Jika wahyu menetapkan suatu sifat bagi Allah, akal berkewajiban untuk tanzih (mensucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk) sambil tetap mengimani apa yang tertulis. Akal dipaksa untuk mengakui bahwa “ketidakmampuan untuk mencapai persepsi adalah sebuah persepsi itu sendiri” (al-ijzu ‘an darkil idraki idrakun).
Ada sesuatu yang hanya bisa diketahui melalui pendekatan wahyu. Ini mencakup berita tentang alam barzakh, hari kiamat, surga, neraka, hingga syafaat. Akal manusia selamanya tak kan mampu menjangkau persoalan tersebut. Manusia mutlak wajib tunduk atas berita wahyu.
Akal tidak memiliki alat uji laboratorium untuk membuktikan hal-hal gaib. Oleh karena itu, posisi akal di sini sepenuhnya pasif-reseptif; ia menerima informasi dari wahyu sebagai kebenaran mutlak karena sumbernya (Tuhan) telah terbukti benar secara logis sebelumnya. Akal hanya bertugas memastikan bahwa informasi tersebut “mungkin secara logika” (ja’iz aqlan), bukan “mustahil secara logika” (mustahil aqlan).
Akal juga berpegang pada prinsip ketundukan saat seakan terjadi “ta’arudh” (Pertentangan) antara akal dengan wahyu. Sebenarnya secara hakiki, tidak ada pertentangan antara wahyu dan akal. Namun, jika pemahaman akal manusia yang terbatas merasa ada benturan dengan teks wahyu, maka didahulukan kemurnian wahyu melalui metode tafwidz.
Akal mengakui keterbatasannya dalam memahami maksud Tuhan.
Akal memilih untuk diam dan tunduk (taslim) terhadap kebenaran teks sembari menyerahkan maknanya kepada Allah.
Ketundukan ini adalah bentuk tertinggi dari penggunaan akal: yakni akal yang menyadari bahwa ia tidak diciptakan untuk mengurusi segala sesuatu, terutama yang bersifat transenden.
Dengan cara pandang ini, wahyu diposisikan sebagai kompas yang mengarahkan arah perjalanan, sementara akal adalah kaki yang berjalan. Kaki harus melangkah mengikuti arah kompas, bukan sebaliknya. Akal mulia karena ia bisa memahami wahyu, dan wahyu mulia karena ia adalah pembimbing bagi akal menuju keselamatan hakiki.
Terakhir, akan kami sampaikan ibarat dari perkataan imam Al-Ghazali dalam pengantar buku al-Iqtishad fi al-I’tiqad sebagai berikut:
لا يعلم انه لا مستند للشرع إلا قول سيد البشر صلى الله عليه وسلم، وبرهان العقل هو الذي عرف به صدقه فيما أخبر، وكيف يهتدي للصواب من اقتفى محض العقل واقتصر، وما استضاء بنور الشرع ولا استبصر؟ فليت شعري كيف يفزع إلى العقل من حيث يعتريه العي والحصر؟ أو لا يعلم ان العقل قاصر وأن مجاله ضيق منحصر؟ هيهات قد خاب على القطع والبتات وتعثر بأذيال الضلالات من لم يجمع بتأليف الشرع والعقل هذا الشتات. فمثال العقل البصر السليم عن الآفات والاذاء. ومثال القرآن الشمس المنتشرة الضياء. فاخلق بأن يكون طالب الاهتداء. المستغني إذا استغني بأحدهما عن الآخر في غمار الأغبياء، فالمعرض عن العقل مكتفياً بنور القرآن، مثاله المتعرض لنور الشمس مغمضاً للأجفان، فلا فرق بينه وبين العميان. فالعقل مع الشرع نور على نور، والملاحظ بالعين العور لأحدهما على الخصوص متدل بحبل غرور
“Tidakkah diketahui bahwa tidak ada sandaran bagi syariat kecuali sabda Pemimpin Manusia (Nabi Muhammad) SAW? Dan bukti akal jualah yang digunakan untuk mengetahui kejujuran beliau atas apa yang dikabarkannya.
Lantas, bagaimana mungkin akan mendapat petunjuk menuju kebenaran, seseorang yang hanya mengikuti akal semata dan membatasi diri dengannya, tanpa mendapat cahaya dari sinar syariat dan tidak pula mengambil penglihatan darinya?
Duhai, bagaimana mungkin seseorang mengadu kepada akal, padahal akal itu bisa tertimpa kelemahan dan keterbatasan? Tidakkah dia tahu bahwa akal itu memiliki kekurangan, dan ranahnya sangat sempit lagi terbatas?
Sungguh jauh! Telah merugi secara mutlak dan pasti, serta akan terperosok dalam ekor kesesatan, bagi siapa saja yang tidak menghimpun keterpisahan ini dengan cara menyatukan syariat dan akal.
Maka perumpamaan akal adalah seperti penglihatan (mata) yang sehat dari segala cacat dan penyakit. Dan perumpamaan Al-Qur’an adalah seperti matahari yang cahayanya tersebar luas.
Maka sangat pantas jika orang yang mencari petunjuk—namun merasa cukup dengan salah satunya saja tanpa yang lain—digolongkan ke dalam kelompok orang-orang yang bodoh. Sebab, orang yang berpaling dari akal karena hanya merasa cukup dengan cahaya Al-Qur’an, perumpamaannya seperti orang yang menjemput cahaya matahari namun dengan mata terpejam; maka tidak ada bedanya dia dengan orang buta. Maka akal bersama syariat adalah ‘Cahaya di atas Cahaya’ (Nurun ‘ala Nur). Sedangkan orang yang memandang hanya dengan salah satu mata saja (mengabaikan salah satunya), maka dia telah bergantung pada tali tipu daya.”


