border=
 border=

Menyelaraskan Madzhab dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah: Memahami Akar Perbedaan Secara Bijak

​Seringkali muncul anggapan keliru yang membenturkan antara mengikuti madzhab dengan mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seolah-olah, ketika seseorang bermadzhab, ia sedang berpaling dari dua sumber utama hukum Islam tersebut. Pemikiran seperti ini perlu diluruskan dengan memahami hakikat dan metodologi yang mendasari ijtihad para imam madzhab.

Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (rahimahumullah)—memiliki komitmen yang sama: menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai fondasi tertinggi dalam menetapkan hukum. Tidak ada satu pun dari mereka yang sengaja membuat hukum sendiri atau mengesampingkan hadits yang shahih. Kalimat legendaris dari Imam Asy-Syafi’i menjadi bukti kuat prinsip ini:

​”Jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah madzhabku.”

​Jika rujukannya sama, mengapa hukum yang dihasilkan bisa berbeda? Perbedaan (ikhtilaf) di antara para imam bukanlah karena nafsu, melainkan produk ilmiah yang lahir dari beberapa faktor objektif. Perbedaan itu muncul bisa jadi karena beberapa faktor berikut:

Pertama, perbedaan dalam memahami dalil (fahm ad-dalil). Sebuah ayat atau hadits terkadang memiliki makna yang luas (musytarak), teks yang bersifat umum (‘amm), atau mutlak. Para imam bisa berbeda dalam mengompromikan atau mengkhususkan (takhsis) makna teks tersebut.

Kedua, perbedaan Mlmetode pengambilan hukum (manhaj al-istidlal). Setiap madzhab memiliki kaidah ushul fiqih yang berbeda. Misalnya, apakah hadits mursal (hadits yang sanadnya terputus di tingkat sahabat) bisa dijadikan hujjah? Apakah Amal Ahlu al-Madinah (amalan penduduk Madinah) bisa menjadi dasar hukum? Perbedaan alat bedah hukum ini tentu menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Ketiga, ​kondisi ilmiah dan akses terhadap dalil. Pada masa itu, kodifikasi hadits belum seutuh sekarang. Sebuah hadits mungkin sudah sampai kepada seorang imam di Madinah dengan jalur yang shahih, namun belum sampai ke imam yang berada di Irak, atau sampai namun melalui jalur yang dinilai lemah (dhaif) menurut kriteria ketat imam tersebut.

Keempat: ​kondisi sosial dan geografis (al-urf wa al-bi’ah). Realitas sosial tempat para imam hidup turut memengaruhi fatwa mereka. Contoh paling nyata adalah Imam Asy-Syafi’i yang memiliki Qaul Qadim (pendapat lama saat di Irak) dan Qaul Jadid (pendapat baru saat pindah ke Mesir), karena beliau mendapati budaya dan kemaslahatan masyarakat yang berbeda.

​Sungguh tidak apel-ke-apel (apple-to-apple) jika kita mempertentangkan antara pendapat madzhab dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Madzhab bukanlah agama tandingan, melainkan metode dan jalan untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sendiri.

​Masyarakat awam yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk melakukan ijtihad langsung (seperti menguasai bahasa Arab mendalam, ilmu ushul fiqih, nasikh-mansukh, dan ulumul hadits) memerlukan madzhab sebagai jembatan. Mengikuti madzhab berarti mengikuti hasil pemahaman para ulama pakar terhadap dalil-dalil syariat.

Dalam berijtihad tidak cukup hanya modal semangat. Orang yang belum memiliki keilmuan mapan lalu berijtihad, jika benar itu kebetulan. Jika salah, karena memang belum waktunya berijtihad. Hendaknya kita paham dengan kemampuan diri kita. Melihat karya para ulamaadzhab, itu bagaikan melihat gunung yang menjulang tinggi. Sementara kita, hanya semut kevil yang berjalan sangat pelan. Sama sekali tak sebanding.

Ijtihad tetap terbuka lebar. Persoalan baru selalu muncul dengan sangat cepat. Perlu ijtihad kontemporer yang membumi. Namun tidak pantas kita menolak dan mengesampingkan para ulama madzhab. Apalagi mempertentangkan pendapat mereka dengan nas al-Quran atau as-Sunnah.

Perbedaan fikh di antara para imam madzhab adalah rahmat dan bukti keluwesan syariat Islam dalam merespons ruang dan waktu. Menghormati perbedaan madzhab sembari meyakini bahwa semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sikap kedewasaan beragama yang beralasan kuat. Wallahu a’lam

++++++++++

Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M (Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung dan Anggota Majelis Tablig PWM Jateng)

No kontak: 081328096425

Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:

No rek:

BSI: 7890090073

 

 border=
 border=

Check Also

Soal Fatwa Tahlilan di Muhammadiyah; Memahami Fiqhul Waqi’ (Fikih Realitas)

Fatwa adalah sebuah produk ijtihad yang dinamis, berfungsi sebagai kompas moral dan hukum, namun tidak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *