Perkataan Imam Asy-Syafi’i yang sangat masyhur:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Jika sebuah hadis shahih, maka itulah mazhabku
Pernyataan ini merupakan prinsip besar dalam fikih. Namun, kalimat ini sering kali disalahpahami oleh sebagian orang yang mengira bahwa setiap kali seseorang menemukan hadis shahih, mereka bisa langsung mengklaimnya sebagai mazhab Syafi’i, meskipun bertentangan dengan fatwa resmi muktamad dalam mazhab.
Seruan Imam Asy-Syafi’i tersebut bukan ditujukan kepada orang awam atau ahli fikih pemula (muqallid). Kalimat tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah mencapai derajat Mujtahid Tarjih atau Mujtahid Fatwa di dalam mazhab. Hal ini tidak mudah untuk menentukan kesahihan hadis. Tidak bisa seseorang yang sekadar menjadi taklid (ikut-ikutan) pada label “shahih” yang tertera di margin kitab atau perkataan orang lain, lalu dengan mudah memberikan klaim shahih dan menganggap pendapat imam syafii bertentangan dengan hadis shahih. Orang yang berani berijtihad tentang keshahihan hadis, adalah mereka yang memiliki kemampuan takhrij (melacak jalur periwatan) dan jarh wa ta’dil (ilmu kritikus perawi).
Artinya, ia harus mampu memeriksa sendiri biografi setiap perawi dalam sanad, memastikan rantai periwayatannya bersambung (tashshul as-sanad) tanpa ada yang terputus, serta menguji bahwa para perawinya memiliki sifat ‘adalah (bermoral baik/bertakwa) dan dhabith (memiliki hafalan atau catatan yang sangat kuat dan akurat).
Orang tersebut juga sudah bisa memastikan hadis tertentu tidak memiliki cacat tersembunyi (‘illah) dan keganjilan (syudzudz). Sebuah hadis bisa saja terlihat bersih dan sahih di permukaan (sanadnya tampak bersambung dan perawinya tepercaya), namun ternyata menyimpan cacat samar yang fatal (‘illah qadhihah).
Seorang ulama yang ingin mengklaim hadis tersebut harus menguasai Ilal al-Hadith—salah satu cabang ilmu hadis paling rumit—untuk mendeteksi apakah ada kerancuan tersembunyi, seperti tertukarnya nama perawi, adanya penyisipan redaksi (idraj), atau pertentangan teks dengan riwayat lain yang jauh lebih kuat (syadz).
Ia juga sudah bisa memastikan hadis tidak mengalami nasakh (penghapusan hukum), Ia harus menguasai ilmu Nasikh wa al-Mansukh (pembatal dan yang dibatalkan), baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Jangan sampai hadis sahih yang ia temukan ternyata adalah hukum lama yang telah dihapus (mansukh) oleh ayat Al-Qur’an atau hadis sahih lain yang datang belakangan. Tanpa pemahaman kronologis sejarah hukum Islam (tarikh tasyri’), seseorang berisiko menghidupkan kembali hukum yang secara syariat sudah tidak berlaku lagi.
Ia juga memahami konteks metodologi dan sikap ilmiah Imam Asy-Syafi’i. Ini adalah poin krusial yang sering luput. Ia harus melakukan riset mendalam (istiqra’) terhadap seluruh karya dan fatwa Imam Asy-Syafi’i guna memastikan, apakah Sang Imam benar-benar belum tahu hadis ini, atau beliau sebenarnya sudah tahu tapi sengaja mengabaikannya?
Jika ternyata Imam Asy-Syafi’i sudah mengetahuinya tetapi tidak mengamalkannya, orang tersebut harus mengerti alasannya. Bisa jadi dalam pandangan metodologi Imam Asy-Syafi’i, hadis tersebut bertentangan dengan kaidah umum syariat yang lebih kuat, bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) yang sudah bulat, atau memiliki jalur periwatan lain yang cacat dalam standar ketat beliau.
Melalui empat batasan ketat ini dapat diketahui bahwa mempertemukan antara teks hadis dan fatwa mazhab bukanlah perkara mudah. Diperlukan seorang ahli hukum Islam yang mempunyai kedalaman ilmu memadai yang tidak hanya paham teks (tekstual), tetapi juga menguasai jiwa dan tujuan dari hukum tersebut (kontekstual/manhaj).
Pernyataan legendaris Imam Asy-Syafi’i tersebut harus dibaca sesuai dengan konteks kehidupan beliau, bukan ditafsirkan secara harfiah tanpa arah. Beliau memetakan maksud tersebut ke dalam dua kondisi objektif. Pertama, bisa jadi hadis yang benar-benar belum sampai kepada Imam Asy-Syafi’i. Ini artinya beliau mempunyai sikap keterbukaan akademik dan bentuk wasiat ilmiah. Sebagai manusia biasa, Imam Asy-Syafi’i—meskipun keluasan ilmunya luar biasa—tidak luput dari keterbatasan ruang dan waktu. Hadis-hadis Nabi Muhammad saw pada masa itu tersebar di berbagai belahan dunia Islam melalui lisan para sahabat dan tabiin.
Jika di kemudian hari ditemukan sebuah hadis yang sahih secara sanad dan matan, dan terbukti secara historis bahwa hadis tersebut belum pernah sampai ke telinga Imam Asy-Syafi’i (atau beliau wafat sebelum sempat menguji validitasnya), maka manhaj (metodologi) dasar beliau adalah tunduk dan patuh pada hadis tersebut. Dalam konteks inilah, mengamalkan hadis baru tersebut secara otomatis sah disebut sebagai “Mazhab Syafi’i”, karena kita berjalan di atas prinsip dasar yang beliau gariskan, yaitu mendahulukan sabda Rasulullah saw di atas pendapat manusia.
Kedua, Imam Asy-Syafi’i sudah mengetahui hadis tersebut, namun memilih pandangan berbeda. Dimensi kedua inilah yang paling sering memicu kesalahpahaman. Jika kita menemukan sebuah hadis sahih yang tampaknya bertentangan dengan fatwa resmi Imam Asy-Syafi’i, kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan dangkal bahwa beliau “menyalahi sunnah”.
Dalam kondisi ini, hampir pasti Imam Asy-Syafi’i sebenarnya sudah mengetahui hadis tersebut, namun beliau memilih untuk tidak menggunakannya karena adanya alasan metodologis yang sangat kuat (‘illat al-manhaj). Alasan tersebut bisa berupa, pertama adanya syarat ketat yang belum terpenuhi sesuai standar beliau. Standar ke-sahih-an sebuah hadis di mata Imam Asy-Syafi’i bisa jadi lebih ketat daripada standar mukharrij (kodifikator) hadis lain. Kedua, kontradiksi dengan dalil yang lebih kuat. Bisa saja beliau memandang hadis tersebut bertentangan dengan zahir ayat Al-Qur’an, hadis mutawatir, atau ijma’ (kesepakatan bulat) para sahabat yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum. Ketiga, indikasi khushushiyyah atau ta’wil. Beliau menilai hadis tersebut bersifat khusus untuk personal tertentu (khash), terjadi dalam konteks situasi darurat saja, atau teksnya harus dita’wil (dialihkan maknanya) agar tidak merusak kaidah umum syariat.
Melihat beberapa faktor di atas, para penuntut ilmu hendaknya tidak bersikap lancang (su’ul adab) dengan menuduh sang mujtahid mutlak mengabaikan hadis sahih demi mempertahankan pendapat pribadinya. Tuduhan seperti itu lahir dari ketidaktahuan (jahl) terhadap rumitnya menyatukan berbagai dalil (jam’u al-adillah). Keberadaan fatwa Imam Asy-Syafi’i yang berbeda dengan sepotong hadis sahih bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan hasil dari sebuah ijtihad mendalam yang menyimpulkan bahwa hadis tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus hukum yang sedang dibahas.
Perkataan “Jika hadis itu sahih, maka itulah mazhabku” adalah bukti otentik dari ketundukan mutlak, keagungan akhlak, dan komitmen tanpa syarat Imam Asy-Syafi’i terhadap sunnah Nabi Muhammad saw. Kalimat ini meruntuhkan fanatisme buta (ta’ashsub) dan menegaskan bahwa kebenaran wahyu berada di atas segala pendapat manusia, termasuk pendapat beliau sendiri. Perkataan tersebut juga bagian dari prinsip kehati-hatian (ikhtiyat) demi menjaga tatanan fikih.
Jika setiap orang awam atau ahli fikih pemula bebas membongkar pasang hukum fikih hanya berbekal satu-dua hadis sahih yang mereka temukan di permukaan, maka tatanan fikih yang sistematis akan rusak. Atas nama “mengikuti hadis sahih”, yang terjadi justru adalah kekacauan fatwa akibat hilangnya pemahaman terhadap metodologi (manhaj) hukum yang utuh.
Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M (Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)
No kontak: 081328096425
Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:
No rek:
BSI: 7890090073


