Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya garis pemikiran Asy’ariyyah, terdapat sebuah prinsip emas yang dijaga dengan sangat ketat: tidak mudah mengeluarkan sesama Muslim dari lingkaran iman. Selama seseorang masih dikategorikan sebagai Ahlul Qiblah—yaitu mereka yang bersujud menghadap kiblat yang sama, mengesakan Allah, dan mengakui kenabian Muhammad saw maka hak-hak keislamannya tetap terjaga, terlepas dari adanya perbedaan pandangan dalam masalah cabang agama maupun dosa besar yang dilakukannya.Prinsip yang sejuk dan inklusif ini bersumber langsung dari keteladanan dan pandangan para ulamanya, di antaranya adalah Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam al-Ghazali.
Jika kita menengok sejarah hidup Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, beliau menunjukkan sikap kehati-hatian yang luar biasa, bahkan hingga detik-detik terakhir hidupnya. Sebagaimana yang dicatat oleh Imam adz-Dzahabi, menjelang wafatnya di Baghdad, Imam al-Asy’ari memanggil murid dekatnya untuk bersaksi bahwa beliau tidak pernah mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat. Bagi beliau, meski umat Islam terpecah menjadi berbagai kelompok dengan redaksi pemikiran yang berbeda-beda, mereka semua pada hakikatnya sedang menghadap dan menyembah Tuhan yang satu. Islam tetap menjadi payung besar yang merangkul dan menyatukan mereka semua.
Hal ini tercermin dari buku karyanya, maqalatul islamiyin. Buku tersebut mengupas secara detail tentang kelompok-kelompok islam baik Syi’ah, khawarij, muktazilah, murjiah dan lainnya. Meski pandangan keagamaan kelompom Islam tadi bermacam-macam, namun imam abu hasan al-Asyari tidak mengkafirkan mereka.
Sikap akomodatif ini kemudian dirumuskan secara lebih sistematis dan ilmiah oleh Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya yang terkenal, Faysal al-Tafriqah, beliau mengingatkan dengan nada yang sangat tegas agar kita menahan lisan dari mengkafirkan sesama ahli kiblat. Bagi Imam al-Ghazali, status kufur barulah jatuh jika seseorang secara terang-terangan mendustakan risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Selama dua kalimat syahadat masih terucap dan diyakini, tuduhan kafir tidak boleh diumbar. Beliau bahkan menancapkan sebuah kaidah kemanusiaan yang sangat mendalam: melakukan kesalahan dengan membiarkan seratus orang kafir tetap hidup (karena keraguan/syubhat) jauh lebih ringan risikonya di hadapan Allah, ketimbang melakukan kesalahan yang mengakibatkan tumpahnya setetes darah seorang Muslim akibat vonis takfir yang keliru.
Sikap kehati-hatian dalam urusan takfir ini juga ditegaskan dengan sangat lantang oleh Ibnu Taimiyah. Beliau dikenal sangat ketat dalam membedakan antara perbuatan yang bernilai kekufuran secara teori (kufur mutlaq) dengan vonis kafir kepada individu tertentu (takfir al-mu’ayyan). Dalam kitab Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menyatakan dengan tegas bahwa beliau adalah orang yang paling keras melarang orang untuk mengkafirkan individu tertentu dari ahli kiblat, kecuali jika telah tegak hujah yang jelas (iqamatul hujah) hingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan (jahl) atau kekeliruan tafsir (ta’wil).
Bagi Ibnu Taimiyah, seorang Muslim yang melakukan kesalahan pemikiran, berinovasi dalam bid’ah, atau bahkan terjerumus dalam kekeliruan yang fatal, dosanya diampuni oleh Allah selama ia masih beriman kepada Rasulullah saw dan tidak berniat menentangnya. Beliau sering kali mencontohkan bagaimana para sahabat Nabi dan ulama salaf dahulu saling berdebat keras dan mengkritik pemikiran satu sama lain, namun tidak satu pun dari mereka yang saling mengeluarkan dari lingkaran Islam atau memutuskan tali persaudaraan iman.
Dalam memahami nas al quran maupun assunnah, sangat mungkin terjadi perbedaan. Bahkan perbedaan pandangan tersebut sudah muncul sejak era sahabat, tabiin dan tabiit tabiin. Baiknya kita dapat bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan dengan menahan lisan kita supaya tidak mudah mengkafirkan orang lain.
Dari sinilah Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa keislaman seseorang adalah sebuah kepastian yang tidak boleh digugurkan oleh keraguan atau sentimen kelompok. Selama fondasi utamanya tidak runtuh, perbedaan sekecil apa pun di permukaan harus disikapi dengan kelapangan dada, bukan dengan pengusiran iman. Prinsip ini mengajarkan bahwa menjaga persaudaraan sesama ahli kiblat adalah cerminan dari kedalaman ilmu dan kematangan spiritual. Jangan jadi takfiri yang mudah mengkafirkan kelompok lain hanya karena berbeda pandangan pemikiran keislaman. Persatuan itu kekuatan. Berpecah belah itu kehancuran. Wallahu a’lam
+++++++


