Wednesday, May 1, 2024
Artikel Terbaru

slider

Sandaran Sadd al-Dzarî`ah

Sadd ad-Dzariah menggunakan hujah al-Quran, Sunnah dan jufa ijmak ulama.  1.      Al-Quran يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah:104)   Wajhu al-dilâlah:   Orang-orang Yahudi menggunakan lafal رَاعِنَا  untuk ... Read More »

Apakah Ilmu Itu Tetap atau Berubah?

Asyariyah berpendapat bahwa ilmu tersebut ‘tidak tetap’. Dengan kata lain, ilmu selalu berubah. Karena ilmu adalah a’rad dan a’rad selalu berubah tiap waktu Muktazilah berpendapat bahwa jika berkaitan dengan ilmu daruri dan kasbi, dan tidak ada hubungannya dengan taklif (beban syariat), maka ia tidak tetap. Namun jika berkaitan dengan beban taklif, maka ia ‘tetap’. Muktazilah ingin mengatakan bahwa manusia bertanggung ... Read More »

Pesantren Kader Ulama; Harapan Untuk Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar makruf nahi munkar. Sebagai sebuah gerakan Islam, tentu membutuhkan para ulama mumpuni yang dapat mencarikan solusi alternatif terhadap berbagai persoalan umat. Kata ulama di sini sangat umum. Pakar dalam bidang apapun, bisa disebut dengan ulama. Di sini jelas, bahwa tiap ulama akan menjadi pelaku utama sesuai dengan bidangnya masing-masing. Maka, tersebutlah ulama pertanian, biologi, fisika, ... Read More »

Taklid dan Ijtihad

 Muhammad al-Ghazali adalah seorang yang sangat peduli terhadap kondisi umat Islam. Ia sangat prihatin melihat orang yang memiliki semangat Islam tinggi, namun pengetahuan Islamnya sangat minim. Lebih parah lagi jika yang bersangkutan tidak ada keinginan untuk menuntut ilmu. Ia hanya menjadi orang yang pasif. Sangat rugi jika kita meninggalkan kekayaan warisan ulama kita terdahulu yang berupa ilmu pengetahuan, namun kita ... Read More »

Hukum Lafal Ijab Kabul dengan Menggunakan Selain Bahasa Arab

         Para fuqaha berpendapat bahwa ijab kabul dengan menggunakan selain bahasa dianggap sah. Menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Qudama, seperti termaktub dalam kitab al-mughnî bahwa bagi yang menguasai lafal ijab kabul dengan bahasa Arab, maka dia harus menggunakan ijab kabul dengan bahasa Arab. Jika tidak, maka nikahnya diangap tidak sah.   Sementara itu, Abu Hanifah membolehkan akad nikah dengan selain ... Read More »

Pengertia al-Dzarî`ah atau Sadd al-Dzarî`ah

Sadd al-dzarî`ah merupakan murakkab idhâfiy (kata majemuk) yang terdiri dari lafal sadd dan al-dzarî`ah. Secara etimologi, sadd berarti menutup. Sementara dzarî`ah berarti sarana menuju sesuatu.[1] Dzarî`ah juga dapat berarti sebab dari sesuatu. Al-darî`ah menurut ulama ushul sebagai berikut: Menurut Ibnu al-Qayyim, dzarî`ah adalah sarana terhadap sesuatu.[2] Menurut al-Qarrafi, dzarî`ah  adalah suatu sarana dan jalan menuju sesuatu. Menurut al-Syathibi, dzarî`ah adalah ... Read More »

Dalam Diri Kita, di Manakah Tempat Ilmu Pengetahuan?

Namun di manakah letak ilmu? Para filsuf mengatakan bahwa ilmu terletak di dalam jiwa (nafs) Para mutakalimun mengatakan bahwa ilmu terletak dalam dua esensi (tempat), pertama yang bersifat zahir (nampak)n yaitu panca indera. Panca indera ini menyimpan ilmu pengetahuan Lisan menyimpan ilmu ‘rasa’ Mata menyimpan ilmu ‘melihat’ Hidung menyimpan ilmu ‘mencium’ Dan demikian seterusnya Dengan kata lain, panca indera punya ... Read More »

Ku Titipkan Harapanku Padamu; TVMU

Hari ini adalah hari bersejarah bagi Muhammadiyah. Hari ini, TVMU, mulai mengudara. Hari ini, gerakan Islam modern tersebut mempunyai sarana dakwah baru, yang akan menyapa umat, dengan berbagai siaran edukatif dan progresif. Umat banyak berharap dengan kehadiran TVMU. Ya, karena selama ini, umat Islam selalu disuguhi berbagai informasi TV yang tidak mendidik, dan bahkan cenderung merusak moral bangsa. Kebanyakan siaran ... Read More »

Apakah Ada Ilmu yang Sama?

Apakah ada ilmu yang sama? Jawab: tidak ada Ketika ada dua kertas segi empat yang mirip, maka sesungguhnya keduanya berbeda. Dilihat dari sisi jauhar maupun ard juga beda. Jika kita berkata ‘Muhammad berdiri. Ali berdiri’ Meski keduanya sama-sama berdiri, namun substansi keberdirian mereka berbeda. Meski kalimatnya saya gabung menjadi ‘Muhammad dan Ali berdiri’, tetap saja penggabungan kata tersebut tidak menghilangkan ... Read More »

Ungkapan Ijab Kabul (II)

 Para fuqaha mensyaratkan dua ungkapan dalam akad. Pertama: ungkapan ijab kabul yang menunjukkan masa yang sudah lampau; (mâdhi). Kedua: ijab menggunakan ungkapan yang sudah lampau (mâdhi), sementara kabul menggunakan ungkapan yang akan datang (mustaqbal). Contoh bentuk pertama: ucapan bagi yang menikahi: “zawajtuka ibnati” (saya telah nikahkan anak saya) dan yang menerima menjawab”qabiltu” (telah aku terima) dan contoh yang kedua adalah: ... Read More »