
Asyariyah berpendapat bahwa ilmu tersebut ‘tidak tetap’. Dengan kata lain, ilmu selalu berubah. Karena ilmu adalah a’rad dan a’rad selalu berubah tiap waktu
Muktazilah berpendapat bahwa jika berkaitan dengan ilmu daruri dan kasbi, dan tidak ada hubungannya dengan taklif (beban syariat), maka ia tidak tetap.
Namun jika berkaitan dengan beban taklif, maka ia ‘tetap’.
Muktazilah ingin mengatakan bahwa manusia bertanggung jawab dengan amal perbuatannya. Dengan ilmu yang tetap itu, maka jika baik akan mendapat pahala surga, jika tidak baik mendapat ancaman neraka
Tetap di sini maksudnya tidak sirna

