border=
 border=

Hukum Wudhu Mengusap Sepatu

  Lan  ngoesap moedjah sedinten sedaloe kangge tijang wonten grija, tigang daloe toemrap tijang kekesahan
Lan mengusap sepatu sehari semalam bagi orang yang tinggal di rumah dan tiga hari bgi orang yang sedang bepergian
–++++++
Islam memberikan kemudahan (ruskhsah) bagi orang yang hendak berwudhu sementara ia memakai sepatu. Ia boleh berwudhu tanpa melepas sepatu dan diganti dengan mengusap sepatunya. Kondisi seperti ini mungkin terjadi di daerah yang sangat dingin atau dalam perjalanan atau kondisi tertentu sehingga ia merasa berat untuk melepas sepatunya.
Sebagai ganti dari basuhan kaki, ia cukup mengusap bagian atas sepatunya saja. Tentu jika ia telah memenuhi syarat-syarat sesuai hukum fikih sehingga wudhu dengan mengusap sepatu bagian atas, dianggap sah.
Terkait dibolehkannya mengusap sepatu dalam wudhu terdapat dalil sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. (رواه مسلم)
 Artinya, “Sesungguhnya Nabi saw pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yang diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai ganti dari basuhan kaki).” (HR Muslim).
Adapun syarat mengusap sepatu dalam wudhu Syekh, disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Nihâyatuzzain. Menurut beliau, ada empat syarat yang membolehkan orang mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki dalam wudhu, yaitu:
 Pertama, kedua sepatu dipakai pada saat ia mempunyai wudhu secara sempurna dan tidak dilepasnya.
Kedua, kedua sepatu menutupi secara utuh bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, yakni dari ujung kaki hingga dua mata kakinya.
Ketiga, sepatu yang dikenakan termasuk sepatu yang tidak mudah rusak ketika digunakan menempuh perjalanan jauh.
Keempat, sepatu yang digunakan harus suci atau tidak terkena najis. Syarat terakhir ini, tidak harus terpenuhi sejak sebelum dikenakan. Terpenting, sebelum si pemakai sepatu berhadats (yang terhitung sejak ia memakai sepatunya), sepatu tersebut sudah dipastikan suci.
Mengusap sepatu dalam wudhu dianggap batal bila:
1). Terlihatnya bagian kaki yang seharusnya tertutup. 2). Batas waktu kebolehan mengusap sepatu telah habis
3). Ketika si pemakai sepatu memiliki kewajiban mandi; baik karena junub, haid, nifas, atau melahirkan.
Adapun batas waktu kebolehan mengusap sepatu dalam wudhu, bila mukim sehari dan semalam dan jika musafir tiga hari dan tiga malam. Dalam riwayat hadits disebutkan:
  أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً إِذا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا. (رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ)
 Artinya, “Sungguh Nabi saw memberi dispensasi dengan batas waktu tiga hari dan tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim, ketika ia telah bersuci (dengan wudhu) lalu memakai kedua sepatunya, yaitu dispensasi mengusap kedua sepatunya sebagai ganti dari membasuh kedua kaki.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Masa mulai terhitung sejak akhir hadats dan bukan dari awal memakai sepatu. Jadi, kapan pun hadasnya selesai, maka sejak itulah masanya terhitung. Wallahu a’lam
+++++++++
Syarah aqaidul iman: R Haiban Hadjid
….
Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk pembangunan ruang kelas baru santri. Kirimkan dana anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:
Bank Syariah Indonesia (ex.  BSM – Kode Bank 451)
7730 5030 77
(An KLL Ponpes Al Muflihun Zakat)
 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *