العوض artinya ganti. Nun Iwad maksudnya nun yang diletakkan sebagai ganti atas sesuatu. Nun iwad sesunggunya tanwin, karena ia dibaca nun, meski secara tulisan tidak ada. Di sini nun iwadh ada 3 bentuk: 1. Iwadh dari jumlah. Contoh قمنا و حينئذٍ سافرنا Kami berdiri lalu kami pergi Jumlah lengkapnya: قمنا وحين قمنا سافرنا Kami berdiri setelah kai berdiri lalu kami …
Read More »slider
Nun Wiqayah
Di dinding FB saya, ada yang bertanya sebagai berikut: Pak ada masalah.. Sedikit mau tanya. Maaf. Pengertian nun wikoyah dan nun iwad. Fungsi kegunaannya, minta di jabar. Suwun pak. Jawabnya sebagai berikut: Nun wiqayah adalah nun yang terletak antara dua dhamir, salah satu dari dhamir tersebut adalah dhamir ya mutakallim. Ia bisa masuk di fiil madhi, mudhari dan …
Read More »Menulis Sebagai Tanggung Jawab Intelektual
Jika kita membaca sejarah para ulama kita terdahulu, kita akan takjub dengan banyaknya karya mereka. Konon Imam Suyuti menulis buku lebih dari 600 judul buku. Ibnu Taimiyah menulis lebih dari 330 buku, Al-Farabi juga sangat banyak, hanya yang sampai kepada kita hanya 40 kitab, demikian juga Imam Nawawi, imam Syairazi, Ibnu Hazm, Ibnu Sina, Al-Khawarism dan lain sebagainya. Mengapa …
Read More »Kewajiban Rakyat Kepada Pemimpin: Taat
Sebelumnya sudah kami sampaikan mengenai kewajiban pemerintah kepada rakyatnya, yaitu menjaga amanat dengan baik dan menegakkan keadilan di masyarakat. Jika pemerintah sudah menunaikan amanat dengan baik dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, itu artinya rakyat sudah mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya. Jika rakyat sudah mendapatkan haknya, maka rakyat juga mempunyai kewajiban kepada pemimpinnya. Mengenai kewajiban rakyat ini, Allah …
Read More »Ulama Ushul dan Relativitas Penemuan Ilmiah
Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa para ulama ushul hingga sampai pada kesimpulan hukum akan melakukan kajian ilmiah untuk menentukan illat hukum. Meski demikian, hasil kesimpulan hukum yang dihasilkan dianggap dzanni atau tidak pasti. Ulama uhsul berkeyakinan bahwa illat hukum yang mereka temukanmemang benar, namun masih ada kemungkinan salah. Artinya bahwa terkait dengan kajian ilmiah ini, ulama ushul menggunakan …
Read More »Ahmad Hadidul Fahmi, Lc: Materi Sebagai Standar Maslahat Kaum Liberal
Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan diskusi bersama tentang ilmu maqashid perspektif kaum liberal di Markaz ushuli Yogyakarta. Sebagai presentator, saudara Ahmad Hadidul Fahmi, Lc. Berikut resum dari diskusi tersebut: Liberalisasi pemikiran Islam menjadi wacana segar di sebagian intelektual muslim kontemporer. Liberalisme merasuk ke hampir seluruh bangunan pemikiran Islam mencakup ilmu kalam, tafsir dan juga fikih. Khusus untuk ilmu …
Read More »Pembagian ‘Umûm
Âm yang berkaitan dengan makna khusus dilihat dari segi makna yang dimaksud Lafazh ‘âm menunjukkan makna umum. Ketetapan hukum akan mencakup bagian-bagian yang berada di bawahnya. Hanya saja, dari kajian induktif nash dan berbagai ungkapan dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa lafazh âm memiliki banyak makna sesuai dengan konteks kalimat tersebut. Hal ini dapat dibagi menjadi tiga bagian: 1. Lafazh …
Read More »Ushul Fikih Sebagai Kerangka Berfikir Untuk Pembangunan Peradaban
Seringnya kita memahami bahwa ilmu ushul fikih metodologi yang biasa digunakan oleh para mujtahid untuk menggali hukum-hukum fikih dari al-Quran dan Sunnah. Jadi ushul fikih hanya sekadar sebagai piranti ijtihad untuk memproduksi ilmu fikih semata. Pernyataan di atas memang tidak salah. Berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh para ulama, menggunakan piranti ushul fikih. Hanya saja peran ilmu ushul fikih …
Read More »Ulama Ushul; Kiyas Tamtsili Hasilnya Zhanniy
Selanjutnya kita akan mengkaji mengenai al-ma’lum. Sebelum masuk dalam kajian al-ma’lum perlu ditekankan kembali bahwa para ulama ushul sepakat kiyas ushuli atau kiyas tamtsili, hasilnya zanniy dan tidak pasti. Mengenai sebab ketidak pastian hasil kiyas tamtsili ini sudah diterangkan sebelumnya, bisa dirujuk kembali. Seperti diketahui bersama bahwa di antara rukun kiyas tamtsili adalah adanya illat. Untuk mengetahui illat, dilakukan …
Read More »Al-‘Umûm
Pengertian al-umûm Al-‘Umûmu adalah lafazh yang menunjukkan pada jumlah yang banyak dan mencakup atas segala sesuatu yang masih berhubungan dengannya dengan ungkapan satu lafazh.[1] Artinya bahwa al-‘umûm merupakan lafazh terapan yang memiliki makna banyak. Makna dari lafazh tersebut mencakup seluruh bagian-bagian yang berada di dalamnya tanpa batas, meskipun dalam alam realita bagian-bagian tersebut jumlahnya terbatas. Contoh: lafazh الرجال(laki-laki), النساء (wanita-wanita) …
Read More »