border=
 border=

Ulama Ushul; Kiyas Tamtsili Hasilnya Zhanniy

fdsahg

Selanjutnya kita akan mengkaji mengenai al-ma’lum. Sebelum masuk dalam kajian al-ma’lum perlu ditekankan kembali bahwa para ulama ushul sepakat kiyas ushuli atau kiyas tamtsili, hasilnya zanniy dan tidak pasti. Mengenai sebab ketidak pastian hasil kiyas tamtsili ini sudah diterangkan sebelumnya, bisa dirujuk kembali.

 

Seperti diketahui bersama bahwa di antara rukun kiyas tamtsili adalah adanya illat. Untuk mengetahui illat, dilakukan berbagai studi empirik dan penelitian ilmiah. Cara dan sarana untuk mendapatkan suatu illat hukum tadi disebut dengan masalikul illat. Meski sudah ada kesimpulan mengenai illat hukum yang dihasilkan dari studi empirik sesuai dengan standar ulama ushul dalam sistem masalikul illah yang dilakukan melalui kajian induktif (istiqra) terhadap berbagai elemen yang memungkinkan sebagai illat hukum, sehingga dimungkinkan untuk diketahui illat hukum secara benar, ulama ushul tetap berkeyakinan hasilnya zhanni.

Dalam memastikan kebenaran illat, ulama ushul tidak hanya melakukan kajian induktif atas elemen-elemen yang mungkin menjadi illat, namun mereka juga akan menguji kembali kebenaran illat tadi. Di antara teori dan istilah yang biasa digunakan oleh ulama ushul untuk menemukan illat hukum adalah itrad (teori sebab akibat), aks (pembuktian terbalik), sabru wa taqsim (pengumpulan dan pemiliahan elemen), tankihul manath (pemilahan untuk mengetahui satu dari sekian illat), tahkikul manath (penentuan illat) dan seterusnya.

Dari paparan singkat tadi, kita mendapatkan informasi bahwa ulama ushul sangat teliti untuk menentukan suatu illat hukum. Banyak cara dan teori yang mereka gunakan sehingga suatu illat dapat diketahui secara lebih pasti. Mereka melakukan kajian empirik, dan bukan hanya sebatas teori. Mereka mempunya “labolatorium” yang tentu sudah modern untuk zamannya.

 

Mencari illat hukum dengan kajian ilmiah, saat ini juga terus berkembang. MUI sendiri mempunyai Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim. LPPOM sesungguhnya pelembagaan dari teori ulama ushul untuk mengetahui illat hukum.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *