Sebagaimana telah disebutkan di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) jika dalam ungkapan kalimat tidak terdapat indikator (qarînah) menunjukkan makna tahrìm,. Namun apakah larangan menunjukkan rusaknya suatu perbuatan tersebut? Jika larangan berkaitan dengan ibadah dan muamalah, apakah memiliki implikasi hukum? Dalam hal ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama:
Pertama: larangan berkaitan dengan perbuatan yang berpengaruh secara langsung terhadap hakikat atau dzat suatu perbuatan serta eksistensi syariat. Sebagai contoh adalah larangan jual beli janin binatang yang masih berada dalam kandungan induknya, jual beli sesuatu yang tidak ada (bai’u’ l ma’dûm), shalat tanpa wudhu dan lain sebagainya. Larangan seperti ini menunjukkan bahwa suatu perbuatan tersebut batal dan rusak (fasad).
Kedua: larangan tidak berkaitan secara langsung dengan suatu perbuatan, hanya saja perbuatan itu dilarang karena faktor luar. Seperti larangan jual beli pada waktu adzan shalat jumat, shalat di tanah yang ghashab dan lain-lain. Implikasi hukum yang ditimbulkan adalah bahwa perbuatan tersebut menjadi al-karâhah. Jika ia tetap mengerjakannya, perbuatan tersebut tetap dianggap sah. Artinya, perbuatan itu tidak batal dan rusak (fasad).
Ketiga: larangan berkaitan dengan sebagian sifat suatu perbuatan. Seperti larangan jual beli yang tidak ditentukan waktu pembayaran, jual beli dengan syarat yang cacat (fâsid) dan lain-lain.
Apabila larangan berkaitan dengan muamalah, bergantung kepada maslahat manusia. Implikasi hukum akan ditentukan oleh lengkap tidaknya syarat rukun yang ada di dalamnya. Jika syarat rukun terpenuhi secara sempurna, hukumnya dianggap sah. Dan jika tidak sempurna serta mengalami cacat maka perbuatan tersebut dianggap fâsid.[1]
[1] Ibid. hal.303-304

