Al-aql (akal) dapat dijadikan argumentasi dalam memberikan pengkhususan ungkapan kalimat dalam nash yang berkaitan dengan beban syariah. Dalam artian bahwa ketetapan hukum dalam nash hanya berlaku bagi orang yang berakal saja. Dengan demikian, ketetapan hukum syariah tidak diberlakukan bagi anak kecil dan orang gila. Atau, nash sama sekali tidak ada kaitannya dengan beban hukum (taklif), namun akal memberikan batasan terhadap …
Read More »Ushul Fikih
Kedua: Al-Kalâm Al-Mustaqil Al-Munfashil
Yaitu kalimat yang berdiri sendiri dan terpisah dari ungkapan kalimat umum. Contoh: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. (QS. Al-Baqarah 228). Lafazh (الْمُطَلَّقَات) adalah lafazh ‘âm, mencakup semua wanita yang telah ditalak, baik yang sudah digauli ataupun yang belum. Maka masa iddah baginya adalah tiga qurû’. Namun dalam nash …
Read More »Mendayung Di Arus Khalaf; Respon Salafiyah Indonesia Terhadap Ekonomi Islam Kontemporer
Mukhlis Rahmanto* Abstrak Tulisan ini adalah penelisikan awalmengenai pemikiran ekonomi Salafiyah yang dimulai dari respon awal merekaterhadap kemunculan dan entitas perbankan Islam atau Syariah sebagaibagian “praktikal” dari ekonomiIslam di dunia Islam kontemporer dalam konteks Indonesia. Pendekatankualitatif digunakan untuk memahat dan mengkonstruksi respon-respon dari paraulama dan dai salafi Indonesia yang tersebar di berbagai dokumen SalafiIndonesia yang tersebar untuk mendapatkan alur pemahaman …
Read More »Pertama: Al-Kalâm Al-Mustaqil Bi’l ‘âm
Yang dimaksud dengan mustaqil adalah bahwa kalimat tersebut sudah sempurna dan sudah dapat dipahami. Yang dimaksud dengan muttashil adalah bahwa ungkapan kalimat bergandengan dengan kalimat sebelumnya. Contoh: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ Artinya: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat di atas …
Read More »Dalìlu al-Takhshìsh
Ungkapan kalimat yang berkaitan dengan pengkhususan atas suatu kalimat (dalìlu al-takhshihs) dibagi menjadi dua; muttashil dan munfashil. Muttashil adalah dalil yang tidak berdiri sendiri namun disebutkan bersamaan dengan ungkapan dalam lafazh umum. Makna yang dihasilkan bergantung pada makna kalimat sebelumnya. Sementara munfashil adalah ungkapan kalimat yang berdiri sendiri dan tidak termasuk dari bagian kaliamat dalam ungkapan kalimat umum.[1] Mukhashash …
Read More »Perbedaan Antara Takhsîsh Dan Naskh
Takhshîsh dan Nashkh memiiki titik kesamaan, yaitu bahwa keduanya mengeluarkan makna sebagian dari apa yang dicakup oleh lafazh. Hanya saja, keduanya memiliki beberapa perbedaan, yaitu: Takhshish menunjukkan bahwa makna yang keluar dari lafazh ‘âm bukan merupakan makna yang dimaksudkan sejak awal. Sementara nashkh menunjukkan bahwa mansûkh merupakan makna yang dimaksudkan sejak awal. Takhshîsh disertai dengan indikator (qarînah) dan tarâkhiy …
Read More »Takhshìshu’l âm
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa makna lafazh ‘âm mencakup seluruh bagian-bagian yang berada di dalamnya. Ketetapan hukum berarti juga berlaku pada seluruh bagian. Hanya saja, terkadang terdapat ungkapan kalimat yang menunjukkan lafazh ‘âm bukan dimaksudkan kepada seluruh bagian yang berada di dalamnya, namun hanya separo bagian saja. Di sini, ketetapan hukum hanya berlaku pada bagian tersebut. Inilah yang disebut …
Read More »Wanita Masuk Dalam Ungkapan Laki-laki
Lafazh yang berbentuk jamak memiliki beberapa ketetapan hukum: Pertama: memiliki makna yang dikhususkan untuk pria saja, atau juga sebaliknya, dikhususkan untuk wanita saja, seperti الرجال (laki-laki) atau النساء (wanita-wanita). Kedua: makna lafazh tersebut mencakup pria dan wanita. Ungkapan kalimat tidak menunjukkan bahwa lafazh dikhususkan untuk satu jenis saja, seperti lafazh الناس, البشر الاٍنس,. Ketiganya mempunyai arti manusia. Ketiga: lafazh yang …
Read More »‘Âm Dilihat Dari Segi Logika
‘Âm secara logika adalah makna lafazh umum yang diperoleh dari logika, bukan dari bahasa atau tradisi, seperti lafazh yang mengandung makna atas implikasi hukum pada sifat tertentu. Contoh: حرمت الخمر لٍاسكار Artinya: Diharamkan khamar karena memabukkan. Makna lafazh di atas secara bahasa menunjukkan bahwa sifat yang melekat pada lafazh khamar merupakan illah atas ketetapan hukum diharamkannya khamar. Secara bahasa, …
Read More »‘Âm Dilihat Dari Segi Tradisi
‘Âm menurut tradisi adalah makna lafazh umum yang diperoleh dari tradisi, karena sebenarnya lafazh tersebut secara bahasa tidak menunjukkan makna umum. Contoh: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu”. (QS. Al-Nisa: 23). Lafazh di atas secara bahasa merupakan larangan untuk melakukan hubungan badan dengan ibu. Namun tradisi memperluas makna tersebut sehingga seorang anak juga diharamkan melakukan segala …
Read More »