border=
 border=

Mendayung Di Arus Khalaf; Respon Salafiyah Indonesia Terhadap Ekonomi Islam Kontemporer

10407611_10152649391207600_7753603233743233214_n

Mukhlis Rahmanto* 

Abstrak

Tulisan ini adalah penelisikan awalmengenai pemikiran ekonomi Salafiyah yang dimulai dari respon awal merekaterhadap kemunculan dan entitas perbankan Islam atau Syariah sebagaibagian  “praktikal” dari ekonomiIslam  di dunia Islam kontemporer  dalam konteks Indonesia. Pendekatankualitatif digunakan untuk memahat dan mengkonstruksi respon-respon dari paraulama dan dai salafi Indonesia yang tersebar di berbagai dokumen SalafiIndonesia yang tersebar untuk mendapatkan alur pemahaman yang utuh, kemudiankemudian divalidasikan dengan manhaj Salafiyah secara umum dan dikaitkan denganotoritas doktrinal mereka lewat pemikiran holistik Ibnu Taimiyah (1263-1328). Hasilpenelisikan ini menunjukan: (a) Memperkuat tesis sebelumnya bahwa wajahSalafiyah adalah skripturalis meski dalam konteks muamalat, dimana menurut paraahli hukum Islam pada umumnya sebagai  ruangijtihadi yang terbuka lebar; (b) Spektrum pemikiran ekonomi Islam Salafiyahmasih beredar pada ranah  fikih ekonomi,belum mengarah kepada analisis variabel-variabel ekonomi sebagaimana ditunjukanoleh Ibnu Taimiyah yang mengakomodir dua ranah tersebut.

 

Kata kunci: Salafiyah, Salafi, Muamalat, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah

 

Pendahuluan

Salahsatu gerakan Islam kontemporer yang mendapat perhatian serius oleh parapengamat  pasca peristiwa 9/11 adalahSalafiyah. [1] Meski sering diindentikan dengan  radikalisme Islam[2],Salafiyah sebenarnya adalah salah satu gerakan Islam yang berpangkal dari titikteologis  Islam untuk mempertahankanwarna ortodoksinya (puritan). Diakui oleh para pengamat dengan  titik tolaknya tersebut, Salafiyah mampumenembus  relung dan sekat sosial,politik,  dan ekonomi transnasional,  hingga menjadikannya  fenomena  global. Salafiyah memposisikan diri menjadisemacam ideologi alternatif bagi Muslim  yang sedang mencaripegangan solutif dalam menghadapi  realitas kekinian  bernama modernitas, yang notabene dimuncul-kenalkanoleh Barat ke dunia Islam  pada awal abadke-19.  Dibandingkan dengan gerakan-gerakanIslam lainnya, Salafiyah merasa di atas angin di hadapan  publik Islam karena menawarkan Islam yanglebih murni (otentik).[3]

Menelisikgenealoginya, Salafiyah adalah derivasi dari  kata “salaf” dalam bahasa Arab yangbermakna terdahulu, dimana kebalikannya adalah kata “khalaf”(belakangan, kontemporer). Ketika masuk dalam konteks sejarah Islam, salafmencerminkan periode kehidupan (masa) tiga generasi Islam awal (salafal-shalih) yang banyak disitir dalam Al-Qur’an dan Hadis hingga akhirkekhalifahan Islam yang empat (632-661).[4]Kemunculan awal Salafiyah disandarkan pada sekelompok  ahli hadis di erakekhalifahan  Abbasiyah yang konsenmendalami hadis untuk  meminimalisir pengaruh  diskursus kalam,  yang kemudian diformulasikan dalam sebuahdoktrin  oleh Ahmad bin Hanbal (780-855)dan  Ibnu Taimiyyah (1263-1328), hinggadimunculkan kembali dan disebarluaskan oleh Wahabiyah, sebuah gerakanreformasi  keagamaan yang diinisiasi olehMuhammad bin Abdul  Wahab (1703-1792) diNejed, Saudi Arabia sekarang. Corak Salafiyah  selain  dari yang direformulasikan oleh Wahabiyahdikenalkan oleh Muhammad Abduh (1849-1905) dan Rasyid Ridha (1865-1935).[5] Bagi para pengikutnya, salaf adalahsebuah  manhaj (metodologi) dalammemahami Islam dengan merujuk pada metode dan praktik  pemahaman Islam  tiga generasi awal Islam di atas.

Sebagai sebuahmanhaj, Salafiyah dibangun di atas beberapa ajaran dasar, yaitu: (a) kembali  pada kepercayaan dan praktik  Islam tiga generasi awal Islam; (b) penekananpada doktrin tauhid yang tiga: rububiyah, uluhiyah, dan asmawa sifat ; (c) perjuangan menghapus syirik; (d) Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma(konsensus ulama) adalah referensi utama hukum Islam; (d) membersihkan bid’ah(inovasi keagamaan) di tengah umat Islam; (e) mengedepankan penafsiran tekstualterhadap Al-Qur’an dan Hadis dalam memandu kehidupan Muslim.[6]Ajaran dasar ini kebanyakan dianut oleh Salafiyah dakwah[7]dan berbeda dengan corak dari Salafiyah ala Rasyid Ridha dan Muhammad Abduhyang  mengelaborasinya dengan  ijtihad. Implikasi dari manhaj ini menjadikansalafiyah gerakan yang sangat skripturalis dan arogan dikarenakan menganggappemahaman mereka adalah yang paling benar di antara pemahaman kelompok Islamlain.[8]

Sifatskripturalis yang melekat  dan disematkanoleh para pengamat menjadikan gerakan ini sebagai obyek studi yang “seksi”.Apalagi ketika menjadi suatu fenomena global, dengan konsentrasi gerakan tidakhanya sekedar  dakwah purifikasiteologis, tetapi  masuk ke dalam ranahsosial dan politik dengan menjadikan realitas  yang sedang berlangsung dan mengitari mereka sebagaisarana pengembangan gerakan. Termasuk ranah ekonomi, yang selama ini para pengamat,dalam pembacaan penulis, baru sekedar menelisik dari sisi  komunitas ekonomi Salafi dan sumber pendanaangerakan.

Komunitas-komunitasekonomi salafi yang ada tidak bisa lepas dari entrepeneurship atau kewirausahaandan usaha perdagangan lain, sebagaimana pembacaan Ali Adraoui dalam kasusSalafi Perancis,  dimanakomunitas-komunitas ekonomi tersebut adalah cerminan dari strategi “keluar”dalam menghadapi realitas yang ada meski berseberangan dengan manhaj. Konsumendi luar komunitas tidak lagi dilihat dari perspektif “kafir dan ataumubtadi’[9]“, tapi sebagai patron atau klien.  Disini modernitas terkait dengan konsumsi masa dijadikan pakaian dalam menutupidan menjaga kemurniaan doktrin “salaf” yang mereka  anut sekaligus menyebarluaskannya.[10]  Dari sisi pendanaan, bisa ditebak  Salafiyah di berbagai wilayah Islammenggunakan kelebihan dana minyak di Timur Tengah yang diinstitusikan melaluilembaga-lembaga filantropi individu, pemerintah maupun non-pemerintah untukmembiayai gerakannya.[11]

Tujuan tulisanini adalah  penelisikan awal mengenaipemikiran ekonomi Salafiyah dimulai dari respon awal mereka terhadap kemunculandan entitas perbankan Islam atau Syariah sebagai bagian  “praktikal” dari ekonomi Islam  di dunia Islam kontemporer  dalam konteks Indonesia. Pendekatankualitatif digunakan untuk memahat dan mengkonstruksi respon-respon dari paraulama dan dai salafi Indonesia yang tersebar di berbagai media salafi Indonesiadan buku-buku yang diterbitkan untuk mendapatkan alur pemahaman yang utuh.Pemahaman yang didapat kemudian divalidasikan dengan manhaj Salafiyah secaraumum dan dikaitkan dengan otoritas doktrinal mereka lewat pemikiran holistik IbnuTaimiyah.

 

Perkembangan Salafiyahdi Indonesia; Yogyakarta Sebagai Katalisator

Sebagaibagian dari Salafiyah global, Salafiyah di Indonesia muncul pertama kali lewatGerakan Padri (1803-1832) di Minangkabau dimana para tokohnya berada di Mekahsaat Wahabiyah menguasai kota tersebut kemudian menyebarluaskannya di sekitar barat dan utara Sumatera hinggamenimbulkan perang Padri.[12]Artinya, perubahan sosial-politik Timur Tengah-lah yang membawa salafiyah keNusantara. Gerakan pembaharuan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang membawasuara “salaf” juga mendapat respon dengan berdirinya Muhammadiyah, Al-Irsyad,dan Persatuan Islam (Persis). Organisasi-organisasi Islam modernis inilah yangmenjadi induk perkembangan dan penyebaran Salafiyah di Indonesia  terutama dalam menyuarakan slogan kembalikepada Al-Qur’an dan Hadis dan memberantas praktik-praktik keagamaan lokal yang terindikasikan unsurbid’ah.

Organisasi-organisasiini bersama Nahdlatul Ulama (NU), sayap tradisionalis yang juga mempunyai coraklain “salaf”[13]pada masa Orde lama mendirikan Masyumi, partai politik Islam terbesar yangkemudian difusi pada masa awal Orde Baru oleh Soeharto. Setelah Masyumidibubarkan, para tokohnya mendirikan Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) denganMuhammad Natsir sebagai tokoh utama.  Salahsatu keistimewaan Natsir adalah koneksinya dengan jaringan Islam di TimurTengah  khususnya Saudi Arabia yang membawanyapada sejumlah posisi penting.[14]Lewat DDII-nya ia menginisiasi pengiriman pelajar ke Saudi Arabia. Nama-namaseperti Abu Nida’, Ahmad Asifudin, dan Aunurrafiq Ghufran adalah  generasi pertama yang pulang ke Indonesiasekitar awal 1980an kemudian mengajar dan menetap di Yogyakarta.[15]Abu Nida’ mengajarkan Islam paham Salafi berbasis kampus, yang juga menjadiprogram DDII saat itu, dengan membina Jamaah Shalahudin Universitas GadjahMada. Dari sinilah paham Salafi menyebar. Di samping itu di Jakarta, berkatusaha Muhammad Natsir berdiri Lembaga Ilmu Pengetahuan Arab-Islam (LIPIA)[16],  institusi yang akhirnya menjadi mercusuarpenyebaran Salafiyah di Indonesia. Di awal 1990an, Yazid Abdul Qadir Jawwas,Yusuf Usman Baisa, dan Ja’far Umar Thalib sebagai generasi kedua utusan DDIIkembali ke Indonesia dan menguatkan dakwah yang dirintis oleh Abu Nida diYogyakarta, terutama nama terakhir.[17]

AbuNida’ dan Ahmad Asifudin bersama Ja’far Umar Thalib mengembangkan dakwah Salafidi Yogyakarta di bawah bendera  Yayasan As-Sunnah.[18]Titik perpecahan dimulai ketika Abdurrahman Abd al-Khaliq,seorang syekh Salafi yang membawahi Yayasan Ihya’ At-Turats Kuwait datang ke Indonesiapada 1996 dan memberikan bantuan dana ke As-Sunnah.  Ja’far menganggap Abdurrahman Abd Al-Khaliqadalah  salafi sururi[19],satu faksi dalam Salafi haraki, dimana Ja’far kemudian mendirikan pesantrenIhya At-Turats di Degolan, Sleman setelah berpisah dengan Abu Nida’ dan memulaipetualangannya di kancah Salafi Indonesia hingga menjadikannya figur utamasalafi antara tahun 1990-2000, utamanya dengan banyak  diskursus internal Salafi yang dimunculkannyadan yang paling monumental adalah drama Laskar Jihad yang dipimpinnya.[20]

Isusururiyah, Salafi Haraki dan Yamani yang dihembuskan oleh Ja’far tidak mengerusdoktrin Salafiyah dakwah kebanyakan Salafi Indonesia yang berfaksi pemurni (purist).[21]Dakwah Abu Nida’ bertambah kuat dibawah bendera Yayasan At-Turats Al-Islamidengan Islamic Center bin Baz di Piyungan Bantul, sebagai pusat dakwah danmenelurkan banyak  kader-kader ulamaSalafi, khususnya di Yogyakarta dan sekitarnya.  Bersamaan juga dengan Ahmad Asifudin yang berkonsentrasidi Solo; Ainurrafiq Ghufron di Gresik, dan Yazid Abdul Qadir Jawwas di Bogor. SedangLukman Ba’abduh dan Muhammad Umar As-Sewed, -keduanya bekas murid Ja’far yang kembalike alur “pemurni” pasca Laskar Jihad dibubarkan- mendirikan pesantren As-Salafidi Jember (Luqman Ba’abduh) dan Al-Anshar di Ngaglik, Sleman Yogyakarta dan diCirebon, Jawa Barat (Umar As-Sewed). Dari pusat-pusat dakwah inilah jaringanSalafi menguat dan meluas[22]  lewat daurah(pelatihan); penerbitan buku, majalah, pamflet-brosur; siaran radio dantelevisi khusus[23],juga lewat dunia maya dimana  wacanaIslam Salafi mendominasi lewat situs-situs yang mereka kelola.[24]

 

Ekonomi Islamdan Sumbangsih Ulama Doktrinal Salafi; Pemikiran Ibnu Taimiyah sebagai  Sampel

Ilmuekonomi Islam sebagai  sebuah cabang ilmupengetahuan modern ditengarai oleh para pengamat  terlahir  pada tahun 1970an, namun  pemikiran ekonomi Islam telah muncul sejakIslam diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. dikarenakan sumber utama pemikiranekonomi Islam sendiri adalah Al-Qur’an dan Hadis.[25]Hal ini berimplikasi terhadap kebenaran ilmiah dalam ekonomi Islam yang didasarkanatas dua hal, yaitu kebenaran mutlak yang didasarkan pada wahyu (Al-Qur’an-Hadisdan turunannya) dan relatif-faktual (fenomena alam semesta), dimana keduanyaharus berada dalam satu titik temu.[26]Kemunculan kembali ekonomi Islam menjadikannya sistem alternatif dari sistem ekonomi  yang telah ada sebelumnya, yaitu kapitalismedan sosialisme, dengan memperkenalkan perekonomian tiga sektor, yaitu pasar,masyarakat, dan negara. Ketiga sektor ini harus berperan aktif  untuk mewujudkan ‘falah’ (kesejahteraanholistik) dunia dan akhirat. Oleh karena itu, ekonomi Islam dapat didefinisikansebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meneliti, danakhirnya memecahkan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan metode yangIslami.[27]

Paradigmaekonomi Islam di atas mengilhami banyak intelektual  Muslim dalam mengkonstruksi bangunan ekonomiIslam dari masa ke masa. Salah satunya adalah Ibnu Taimiyyah, ahli hukum Islam danpemikir prolifik, sekaligus konstruktor doktrinal gerakan Salafiyah.[28]Pemikirannya yang mencakup Al-Qur’an, Hadis, teologi, hukum, filsafat, danekonomi, menjadikannya intelektual paling berpengaruh di dunia Islam hinggakini. Abdul Azim Islahi, merangkum pemikiran ekonominya mulai dari filosofiekonomi Islam (teori kepemilikan), mekanisme pasar, teori harga, dimanasemuanya hampir mencakup aspek makro maupun mikro ekonomi. Alur pemikirannya tidakhanya beredar pada dataran fikih ekonomi, tapi juga ke arah analisisvariabel-variabel ekonomi, utamanya dalam karya monumentalnya, As-SiyasahAsy-Syar’iyyah fi Ishlahi Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah  dan Al-Hisba fi Al-Islam. [29]

Beberapabukunya tersebut mencerminkan ide-ide ekonomi holistik. Ia membahas mengenaipentingnya pasar yang bebas (free market), peranan “market supervisor”dan lingkup dari peran negara. Dalam hal kepemilikan (ownership) atassumber daya ekonomi, ia berada di pertengahan ekstrem antara kapitalisme dansosialisme. Meski ia sangat menekankan pentingnya pasar  bebas, tetapi negara harus membatasi danmenghambat kepemilikan individual yang berlebihan. Kepentingan bersama menjaditujuan utama dalam pembangunan ekonomi. Selain itu, banyak aspek mikro yang iakaji, misalnya tentang  beban pajak tidaklangsung yang dapat digeserkan oleh penjual (yang seharusnya membayar pajak)kepada pembeli dalam bentuk harga beli yang lebih tinggi. Dalam hal uang, iamengingatkan risiko yang akan timbul jika menggunakan standar logam ganda (yangdikenal kemudian dengan Gresham’s Law di Barat). Hal lain yang ia bahasadalah peranan supply dan demand  terhadap penentuan harga serta konsep hargaekuivalen yang menjadi dasar  penentuankeuntungan yang wajar (reasonable profit). Konsep harga ekuivalen ini jugaberlaku dalam penentuan tingkat upah tenaga kerja.[30]

 

Salafiyah dan EkonomiIslam Kontemporer; Titik Tolak dari Perbankan Syariah.

            Salahsatu kecenderungan wacana yang direspon dan dikembangkan oleh Salafi Indonesiahampir satu dasawarsa hingga dewasa ini adalah ekonomi Islam dari aspek praktikal kelembagaan ekonomi. Wacanayang dikembangkan kebanyakan dibingkai dari sisi fikih ekonomi dan atau fikihmuamalat untuk mengukur apakah prakik-praktik tersebut sesuai dengan prinsip-prinsipSyariah (sharia compliance) dalam koridor pemahaman salaf al-salihyang dianut oleh Salafi.[31] Meski setahun belakangan, penulismendapati pergeseran tema yang semakin diperluas dari lingkup mu’amalat ke temabesar keilmuan ekonomi Islam. Salah satunya lewat judul rubrik pada sebuahmajalah yang dikeluarkan oleh Salafi, yang sebelumnya “fikih muamalat” menjadi“ekonomi Islam”.[32]Namun bahasan di dalamnya tidak mencerminkan judul dan tetap dalam konteksfikih ekonomi-muamalat. Selain tersebar dan terekam di dalam tulisan-tulisan diberbagai majalah yang tersebut sebelumnya dalam catatan kaki, respon Salafijuga didokumentasikan dalam beberapa buku mu’amalat kotemporer di antaranya “Ribadan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah” oleh Muhammad Arifin Badri dan “HartaHaram Muamalat Kontemporer” oleh Erwandi Tirmizi.[33]

Secara umumkalangan Salafi, menolak keberadaan bank syariah dikarenakan masih samaentitasnya  sebagaimana bank konvensionalyang masih diliputi oleh riba dengan berbagai macam kamuflasenya, bahkan dikatakanoleh salah seorang tokoh Salafi, bahwa bank Syariah “lebih kejam”, dengan berbagaialasan di antaranya: (a) Mengatasnamakan dirinya dengan syariah; (b) Bunga yangdidapatkan dari nasabah jauh lebih besar daripada yang didapat bankkonvensional; (c) Bunga yang diberikan kepada nasabah juga lebih besar daripadayang diberikan bank konvensional.[34]  “Kekejaman” ini terwakili dalam beberapa akaddasar produk-produk yang ditawarkan di antaranya  mudharabah danmurabahah.

Sistemmudharabah yang selama ini dipraktikan di bank perbankan syariah tidak sesuaidengan prinsip syariah dalam pemahaman salafi setidaknya dapat dipetakan ke dalamdua hal, yaitu: (a) Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan pihak bank,dimana muncul dua masalah, yaitu:   (1) Akadmudharabah dalam  bentuk semacam ini adalahriba  jahiliyah dengan alasan bahwa pinjamantersebut mengandung unsur bunga, yaitu  bagi hasil yang dicapai karena hakikatnya bahwapenabunglah yang memberi pinjaman kepada pihak bank dengan syarat bunga dari persentasebagi hasil;  (2) Implikasi jika bankmerugi atau pailit, dimana hal ini terkait dengan tanggungjawab bank syariah (mudharib,pengelola) untuk menjamin dana nasabah (shahib al-mal, pemilik modal).[35]Jika mengacu pada peraturan pemerintah Indonesia nomor 66 tahun 2008, demikianmenjadi tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana setiap bankmengasuransikan seluruh dana simpanan nasabah kepada LPS dengan membayarpreminya dan dengan nominal tanggungan yang akan diberikan maksimal 2 milyar. BagiSalafi praktik asuransi bisnis semacam ini hukumnya adalah haram karena adaunsur  gharar (ketidakjelasan)kaitannya  dengan ganti rugi;[36]

(b) Akad mudharabah antara nasabahpeminjam dengan pihak bank, dimana juga muncul dua masalah yaitu: (1) sumbermodal pembiayaan yang disalurkan oleh Bank syariah  yang berasal dari para nasabah, menjadikanposisi bank bukan lagi sebagai  shahibulmal, tetapi sebagai perantara atau wakil nasabah. Sehingga bank tidak berhakmendapatkan laba mudharabah, tetapi mendapat upah atau biaya sewa, baikterlibat  langsung dalam pengelolaanusaha atau tidak[37];(2) Pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yangdiberikan oleh bank dari segala bentuk kerugian. Ini adalah syarat yangkontroversial dari praktik produk mudharabah yang dinamakanmudharabahmusytarakah.[38]Dikarenakan perbedaan mendasar antara mudharabah dan utang piutang (qardh)adalah bahwa dalam mudharabah, modal tidak dijamin, sedangkan dalam transaksiutang, modal harus dikembalikan utuh. Dengan demikan ada semacam kedok ribadalam praktik mudharabah di bank Syariah.[39]

Sistemmurabahah yang selama ini disepakati oleh para ahli hukum Islam keabsahannyadengan menyandarkan pada praktik jual beli yang sesuai dengan syarat-syaratnyadalam koridor fikih, juga tak luput dari respon Salafi khususnya praktik yangselama ini dilakukan di bank Syariah dimana mereka wakili dengan ungkapan “seratuspersen riba.”[40] Adanya riba ini terindikasi padaketidakpatuhan (sharia compliance) bank syariah pada koridor fikihmurabahah yang telah disepakati para ulama, yaitu: (a) Barang telah resmidibeli oleh penjual kedua (bank); (b) Barang telah dipindahtangankan ke penjualkedua (bank), dan menjadi tanggungan bank; (c) Belum terjadi akad dan transaksijual-beli antara bank dan nasabah, sebelum terjadi serah terima barang daripenjual pertama kepada pihak bank. Dalam praktiknya, didapati dua model denganilustrasi berikut: Pertama, A mendatangi bank untuk membeli rumah.Kemudian bank melakukan survey rumah (bukan membeli). Selanjutnya bankmenetapkan harga yang lebih mahal, lalu bank menyerahkan sejumlah uang seharganilai rumah, agar nasabah  membeli rumahtersebut. Transaksi ini melanggar dua aturan syariah, karena: (1) Bank menjualbarang yang belum menjadi miliknya; dan (2) Sejatinya, bank hanya meminjamkanuang ke nasabah dan bukan menjual rumah ke nasabah. Sementara nasabahberkewajiban mengembalikan lebih. Dalam pandangan Salafi, yang demikian adalahmurni riba. Kedua, A mendatangi bank untuk membeli rumah. Kemudian bankmentransfer uang seharga  rumah kepadapengembang (developer). Selanjutnya rumah tersebut dijual ke nasabahdengan harga lebih mahal, sebelum bank menerima rumah tersebut dari pengembang.Transaksi ini melanggar aturan syariah karena: (1) Bank menjual barang yangbelum diserahterimakan. Dan ini melanggar hadis yang menjadi dasar prasyarat murabahah di atas; (2) Bank mengambilkeuntungan dari penjualan barang yang belum menjadi tanggungan  bank. Karena ketika rumah itu dijual kenasabah masih menjadi tanggungan pengembang.[41]

Ketika bank Syariahdianggap seratus persen mengandung riba, maka hal-hal yang terkait dan mengarahdengan entitas bank syariah  dalampandangan salafi dihukumi sama dengan riba, yaitu haram. Sehingga ada sebuahfatwa menarik  yang dikeluarkan olehMuhammad Afifudin yang senada dan disandarkan pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah(lembaga riset dan fatwa) Saudi Arabia, bahwa bekerja di bank yang mengandungriba tidak diperbolehkan, termasuk bank Syariah. Menabung atau menyimpan dibank yang terdapat riba di dalamnya juga tidak dibolehkan, kecuali dalam keadaan darurat sehingga memunculkanrukhsah(keringanan). Alasan lain tidak diperbolehkan adalah karena  ada unsur membantu bank tersebut dalambertransaksi dengan riba dan menguatkan mereka dalam memperluas jaringan riba.[42]

 

Penutup         

Paparanalur di atas menyimpulkan beberapa hal berikut: Pertama,menguatkantesis bahwa Salafiyah secara umum, utamanya Salafiyah dakwah faksi pemurniadalah gerakan yang berwajah skripturalis. Hal itu dapat dilihat dari carapandang mereka dalam menganalisis sebuah fenomena menurut sudut pandang tekskeagamaan yang dibaca secara literal-tekstual dengan menghindari ijtihad yangditawarkan oleh corak salaf lain sebagaimana dalam pandangan Muhammad Abduh danRasyid Ridha. Hal itu dapat dilihat pada respon-respon mereka yang kebanyakandisandarkan pada produk ulama-ulama Salafi, khususnya yang tergabung  dalam lembaga riset dan fatwa (LajnahAd-Da’imah) Kerajaan Saudi Arabia, yang demikian mencerminkan jaringanSalafi global. Padahal masalah-masalah yang direspon itu adalah muamalatkeduniawiaan (dunyawiyah) yang seharusnya menurut mayoritas ahli hukumIslam, pintu ijtihad dibuka lebar. Pun dalam konteks Indonesia dengan alur kecenderungansalafiyah terfragmentasi, menjadikan respon dan keputusan  yang mereka telurkan  tidak kuat secara legalitas dibandingkandengan putusan-putusan lembaga-lembaga fatwa yang menggunakan ijtihad jama’i(kolegial) seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia,Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Bahtsul Ma’sail Nahdlatul Ulama, danDewan Hisbah Persatuan Islam. Dengan corak yang diusungnya ini, dalam konteksmuamalat kontemporer, mereka Salafi merasa di atas angin di hadapan publikIslam karena menawarkan Islam yang lebih murni (otentik) yang diwakili olehungkapan “lebih syar’i” yang bisa kita lihat pada sebuah judul sebuahartikel “Ini Gadai Syariah yang Syar’i” dalam salah satu majalah yangmereka terbitkan.[43]

Kedua,spektrum pemikiran ekonomi Islam Salafiyah masih beredar pada ranah fikih ekonomi, yaitu upaya derivasihukum-hukum ekonomi dari AL-Qur’an dan Hadis.  Meski kita akan menemukan pembahasan danpemikiran ekonomi Islam yang holistik (termasuk analisis variabel-variabelekonomi) dalam pemikiran ulama doktrinal mereka, yaitu  Ibnu Taimiyah. Namun  generasi Salafi sekarang tidak banyak yangmengikuti jejak pendahulunya dikarenakan prinsip “Salafiyah Dakwah” yangcenderung berkonsentrasi kepada purifikasi teologis dan tarbiyah, menutup diridari dunia politik (hizbiyah), menjadikan mereka ketika membahasaspek-aspek ekonomi makro akan terbentur tembok prinsip ini, terutama ketikaakan dimanifestasikan dalam lingkup negara dan atau pemerintahan.[44]   

 

*Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mantan aktifis PCIM Cairo dan aktivis kajian markaz ushuli Karangkajen Yogyakarta.

 

 

 

 

Daftar  Pustaka

 

Adhim, Said Abdul,  Manhaj Syaikh Al-Islam IbnuTaimiyah At-Tajdidi As-Salafi wa

Da’watihial-Ishlahiyyah, (Alexandria-Mesir: Dar Al-Iman,t.t)

Al-Bukhari, Shahih  Al-Bukhari, edisi Raid bin Sabri AbiUlfah, (Riyadh: Maktabah Rusyd,

2005)

Badri, Muhammad Arifin, Riba danTinjauan Kritis Perbankan Syariah, (Bogor : Pustaka

Darul Ilmi, ,2012)

El-Ashker, Ahmed,  Rodney Wilson, Islamic Economics A ShortHistory, (Leiden-Boston:

Brill,2006)

Fealy, Greg dan Anthony Bubalo, JejakKafilah Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di

Indonesia, (Bandung: Mizan, 2007)

Hasan, Norhaidi, Laskar Jihad,Islam, Militancy and The Quest for Identity In Post-New

Order  Indonesia, DisertasiUniversitas Utrecht, 2005

Hourani, Albert, PemikiranLiberal di Dunia Arab, terj. Luthfi  Assyaukanie,  (Bandung:

Mizan, 2004)

Islahi, Abdul Azim, Mabadi’Al-Iqtishad Al-Islami Nushus Iqtishadiyah Mukhtarah min

KalamSyekh Islam Ibnu Taimiyah, (Riyadh: DarAl-Minhaj, 2008)

International Crisis Group (ICG)Report’s, Indonesia Backgrounder: Why Salafism and

TeorismMostly Don’t Mix, Asia Report N°83 SoutheastAsia/Brussels, 2004

Jamhari and Jajang Jahroni (ed), GerakanSalafi Radikal di Indonesia, (Jakarta: Rajawali

Press, 2004)

Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta:Rajawali Pers, 2008)

Martin, Richard R., (ed.), Encyclopediaof Islam and The Muslim World  (NewYork:

MacMillanReference, 2004)

Meijer, Roel (ed.), Global Salafism Islam’sNew Religious Movement, ( London: C. Hurst &

Company, 2009)

Misanam, Munrakhim (ed), EkonomiIslam (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Nashir, Haedar, Islam SyariatReproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia, (Bandung:

Mizan, 2013)

Noor, HM. Dumairi (ed), EkonomiVersi Salaf, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2011)

Pall, Zoltan, Salafism inLebanon: Local and Transnational Resources, Disertasi

Universitas  Utrecht, 2013

Qausi, Mufrih bin Sulaiman, Al-ManhajAs-Salafi Ta’rifuhu, Tarikhuhu, Majallatuhu,

Qawa’iduhu,Khashai`shuhu, (Riyadh: Dar al-Fadhilah, tt.)

Sirozi, Muhammad, The IntelectualRoots of Islamic Radicalism in Indonesia, Ja’far Umar

Thalib ofLaskar Jihad and His Educational Background, The Muslim World,

(95:1), 2005

Taimiyah, Ibnu, Tugas NegaraMenurut Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)

Tirmizi, Erwandi,, Harta HaramMuamalat Kontemporer, (Bogor:  BerkatMulia Insani,

2013)

Wahid, Din,  Nurturing The  Salafi Manhaj: A Study ofSalafi   Pesantrens  in

ContemporaryIndonesia, Disertasi  Universitas  Utrecht, 2014

Wictorowicz, Quintan, Anatomy of TheSalafi Movement, dalam Studies in Conflict &

Terrorism, (New York-London: Routledge, 2006)

Zarkasyi, Amal Fathullah,  Al-Ittijah As-Salafi fi al-Fikr Al-Islamial-Hadits bi-Indunisiya,

Tesis MagisterUniversitas Cairo-Mesir, 1986

Majalah Asy-Syariah, Al-Furqan,dan Pengusaha Muslim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Salafiyahmempunyai asosiasi  lain di antaranya:Salafi (orang yang menisbahkan dirinya pada manhaj Salaf), Ahli  Hadis, Ahli  as-Sunnah wa al-Jama’ah, Al-Firqahan-Najiyah(kelompok yang selamat), dan At-Tha’ifah al-Manshurah(kelompok yang  ditolong Tuhan).  Dalam tulisan ini sering dipakai kata  Salafiyah dan Salafi.

[2] Asosiasi  salafiyah dengan tindak kekerasan merupakanefek dari  kebangkitan (revivalisme)Islam yang dimulai akhir abad ke-20 , ketika dunia Islam mulai bersinggungandengan modernitas, dimana  beberapakalangan  Islam menolak  modernitas dan  menginginkan purifikasi kepada nilai-nilaiIslam yang lebih ortodok.  Model  purifikasi ala salafi-lah  yang paling banyak diadopsi  oleh berbagai macam gerakan Islam.  Ketika respon penolakan  diwujudkan salahsatunya melalui  jihad, maka salafmenjadi  identik dengan jihad daripadagerakan intelektual yang juga dilakukan oleh kalangan Muslim. Lihat entri Salaffiyadalam Richard R. Martin (ed.), Encyclopedia of Islam and The Muslim World  (New York: MacMillan Reference, 2004), 630.Kebanyakan  penelitian mengenai Salafiyahdipastikan identik dengan radikalisme, semisal : Greg Fealy dan Anthony Bubalo,Jejak Kafilah Pengaruh Radikalisme Timur Tengah di Indonesia, (Bandung:Mizan, 2007); Jamhari and Jajang Jahroni (ed), Gerakan Salafi Radikal diIndonesia,  (Jakarta: Rajawali Press,2004); dan beberapa penelitian dari Balitbang Kementerian Agama.

[3] Bernard  Haykel, On the Nature of Salafi Thought andAction, dalam Roel Meijer (ed.),Global Salafism Islam’s New ReligiousMovement, ( London: C. Hurst & Company, 2009), 37

[4] Mufrih binSulaiman al-Qausi, Al-Manhaj As-Salafi Ta’rifuhu, Tarikhuhu, Majallatuhu,Qawa’iduhu, Khashai`shuhu, (Riyadh: Dar al-Fadhilah), 26-42. Teks Al-Qur’anyang sering dikutip untuk menguatkan ideologi gerakan ini adalah QS. At-Taubahayat 100 dan sebuah  hadis riwayat  Al-Bukhari: “Khairu ummati qarni tsummaal-ladzina yalunahun tsumma al-ladzina yalunahun” [Sebaik-baik umatkuadalah yang semasa denganku, kemudian masa berikutnya, kemudian masaberikutnya]. Lihat Shahih Al-Bukhari, edisi Raid bin Sabri Abi Ulfah(Riyadh: Maktabah Rusyd, 2005), hadis no. 3650. Masa dalam hadis di atas merujuk generasi yang  tiga, yaitu sahabat, tabi’in, dantabi’ut-tabi’in(pengikut tabi’in).

[5] Di antarakeduanya,  yang cenderung mengadvokasisalaf sebagai sebuah ajaran adalah Ridha yang sangat mendukung  Wahabiyah dalam menegakkan dan  memperluas Salafiyah.  Berbeda dengangurunya, Muhammad Abduh yang  menggangapsalaf adalah para pencipta tradisi pokok dalam pemikiran dan amal ibadahMuslim, sejak Nabi hinggga Al-Ghazali. Lihat, Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, terj.Luthfi   Assyaukanie,  (Bandung: Mizan, 2004), 368-371.

[6] Dirangkum  dari Bernard  Haykel, Global  Salafism, oleh Din Wahid, Nurturing The  Salafi Manhaj: A Study ofSalafi   Pesantrens  in Contemporary Indonesia, Disertasi  Universitas Utrecht, 2014, 21. Bandingkan dengan Mufrih bin Sulaimanal-Qausi, Al-Manhaj As-Salafi, 125, 179, 275 dan Haedar Nashir, IslamSyariat Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia, (Bandung: Mizan,2013), 159, 165-166

[7] Sebuah istilahbagi Salafiyah yang diformulasikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab dandisebarluaskan oleh Saudi Arabia yang menjadikannya paham resmi  negara ke berbagai wilayah Islam yang dimulaipada era 1970an pasca “booming” minyak untuk mengimbangi dominasiRevolusi Iran 1978 dan sosialisme ala Nasser. Dalam perkembangannya, salafiyahdakwah terfragmentasi ke dalam beberapa kelompok, di antaranya pemurni (purist),haraki (politicos), dan jihadi (jihadist). Pemurni lebihberorientasi pada dakwah dengan tidak  memposisikan diri di hadapan penguasa(pemerintah). Untuk klasifikasi Salafiyah lihat, Quintan Wictorowicz, Anatomyof The Salafi Movement, dalamStudies in Conflict & Terrorism, (NewYork-London: Routledge,  2006), 208.Kritik terkini terhadap klasifikasi ini dapat dilihat dalam Zoltan Pall, Salafism in Lebanon: Local andTransnational Resources, Disertasi Universitas  Utrecht, 2013,  24, 34-43

[8] QuintanWictorowicz, op.cit, 214;  RoelMeijer (ed.), Global Salafism, 13.

[9] Mubtadi’berarti pelaku bid’ah atau inovator dalam ajaran Islam.

[10] Salah satunyaMohamed Ali Adraoui, Salafism in France: Ideology, Practices andContradictions, dalam Roel Meijer (ed.), Global Salafism, utamanya374-375.

[11] Salahsatunya  Zoltan Pall, Salafism inLebanon: Local and Transnational Resources,Disertasi  Universitas Utrecht, 2013. Juga diperkuat dalam konteks Indonesia dalam beberapa bab  oleh Norhaidi  Hasan, Laskar Jihad, Islam, Militancy and TheQuest for Identity In Post-New Order Indonesia, (New York: Cornell University, 2006), dan  Din Wahid, Nurturing  The  Salafi Manhaj.

[12] Amal FathullahZarkasyi, Al-Ittijah As-Salafi fi al-Fikr Al-Islami al-Hadits bi-Indunisiya,Tesis Magister Universitas Cairo-Mesir, 1986, 253-256. Juga Christina Dobbin,Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy, Central Sumatra 1784-1847,dalam  International Crisis Group (ICG)Report’s, Indonesia Backgrounder: Why Salafism and Teorism Mostly Don’t Mix,Asia Report N°83 Southeast Asia/Brussels, 2004, 5.

[13] Salaf dalampandangan Nahdlatul Ulama (NU) adalah “Fikihnya Ikut Imam Syafi’i, akidahnyaikut Imam Asy’ari dan Maturidi, dan tasawufnya ikut Imam AL-Ghazali”. LihatHaedar Nashir, Islam Syariat, 161. Ketika di kalangan Salaf NU munculbuku berjudulEkonomi versi Salaf, H. M. Dumairi Noor (ed), (Pasuruan:Pustaka Sidogiri, 2011), maka dimaksudkan pada pandangan ekonomi menurut pahamsalaf NU yang tidak bisa lepas dari mazhab Syafi’i.

[14] Di antaranyasebagai anggota inisiator berdirinya Organisasi Konferensi Islam (OKI), ketua Liga Muslim se-Dunia (TheMuslim World League), dan anggota Akademi Fikih Islam.

[15] KecualiAunurrafiq  Ghufran yang selanjutnyamengajar dan mendirikan pesantren al-Furqan di Gresik, Jawa Timur. Ahmad Asifudin kemudian mendirikanpesantren Imam al-Bukhari di Sukoharjo, Jawa Tengah.

[16] Cabang dariUniversitas Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Saudi Arabia.

[17] Yazid AbdulQadir Jawwas berkonsentrasi mengajar di Bogor dan mendirikan pesantren Minhajas-Sunnah, sedang Yusuf Usman Baisa menjadi direktur pesantren Al-Irsyad,Tenggaran, Salatiga, dimana pada awalnya Ja’far Umar Thalib juga mengajar disana namun terjadilah friksi sehingga Umar Abdat, tetua pesantren Al-Irsyadlebih memilih Yusuf Usman Baisa. Ja’far kemudian pergi ke Yaman untukmenenangkan diri dan bertemu dengan beberapa guru Salafi di antaranya SyekhMuqbil bin Hadi Al-Wad’ii dan Syekh Rabi’ al-Madkhali. Selain itu ia  juga mengikuti jihad di Afghanistan. Untukbiografinya bisa dilihat dalam Roel Meijer (ed.), Global Salafism,440-441 dan Muhammad Sirozi, The Intelectual Roots of Islamic Radicalism inIndonesia, Ja’far Umar Thalib of Laskar Jihad and His Educational Background, TheMuslim World, (95:1), 2005.

[18] Pada 1994berubah menjadi Yayasan At-Turats Al-Islami

[19] Dinisbahkankepada Muhammad Sururi  Zain Al-Abidin,seorang guru Salafi berasal dari Siria yang mendukung Ikhwan al-Muslimin dengancorak lain “salaf” yaitu salafi hizbiyah, ikhwani atau haraki  dan menjadi oposisi pemerintah Arab Sauditerutama  kebijakan politik luarnegerinya.  Untuk biografinya dalam RoelMeijer (ed.), Global Salafism, 435-437.

[20] LihatNoorhaidi Hasan, Ambivalent Doctrines and Conflicts in the Salafi Movement inIndonesia, dalam Roel Meijer (ed.), Global Salafism, secara keseluruhandan biografinya di akhir buku. Untuk bahasan lebih dalam bisa dirujuk yang jugaoleh Noorhaidi Hasan,Laskar Jihad, Islam, Militancy and The Quest forIdentity In Post-New Order  Indonesia,(New York: Cornell University, 2006). Penulis mengakses buku ini masih dalambentuk disertasi.

[21] Lihat DinWahid, Nurturing The Salafi Manhaj, 38, yang senada dengan NoorhaidiHasan, Laskar Jihad, 80-83

[22] Din Wahid, Ibid.,55,  mengutip pernyataan seorang guruSalafi (Abu Qatadah, direktur pesantren Salafi Ihya As-Sunnah, Tasikmalaya JawaBarat) mengenai perkembangan gerakan Salafi di Indonesia, dimana menurutnyajika pada dekade 1990 pusat-pusat Salafi hanya ada beberapa di Jakarta, kinisudah banyak bertebaran di mana-mana dan para dai salafi sibuk  menyebarluaskan dakwah Salafi.

[23] Din Wahid, Ibid.,101-106. Di antara majalah terbitan Salafi antara lain:  Assunnah(diterbitkan oleh Pesantren Imam Bukhari, Solo); Salafy (diterbitkan olehPesantren Ihyaus Sunnah, Yogyakarta); Fatawa (diterbitkan oleh IslamicCenter  Bin Baz, Yogyakarta);  al-Furqan dan al-Mawaddah (diterbitkan olehPesantren al-Furqan, Gresik, Jawa Timur); Asy-Syari’ah (diterbitkan oleh Oase Media yang berafiliasi ke MuhammadUmar As-Sewed dan Luqman Ba’abduh, Yogyakarta); Pengusaha Muslim diterbitkanoleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia binaan Abu Nida’ dan dai  Salafi lain di bawah Yayasan At-TurasAl-Islami Yogyakarta)

[24] Terdapatratusan situs Salafi yang kebanyakan adalah edisi online majalah-majalah yangmereka terbitkan.

[25] AhmedEl-Ashker dan Rodney Wilson, Islamic Economics A Short History,(Leiden-Boston: Brill, 2006), xiii, 37; Juga dalam Munrakhim Misanam (ed), EkonomiIslam (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), 97

[26] Sehingga tidakada dikotomi ekonomi positif dan normatif dalam bangunan ilmu ekonomi Islam danmenggabungkan antara cara berpikir deduksi dan induksi dalam usaha pengembanganpemikirannya.

[27] MunrakhimMisanam, Ibid., 44.

[28] Said Abdul‘Adhim, Manhaj Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah At-Tajdidi As-Salafi waDa’watihi al-Ishlahiyyah, (Alexandria-Mesir: Dar Al-Iman, t.t), 34. Jugalihat entri Ibnu Taimiyya dalam Richard R. Martin (ed.), Encyclopedia ofIslam, 338.

[29] EdisiIndonesia berjudul ‘Tugas Negara Menurut Islam, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 2004)

[30] Abdul AzimIslahi, Mabadi’ Al-Iqtishad Al-Islami Nushus Iqtishadiyah Mukhtarah minKalam Syekh Islam Ibnu Taimiyah, (Riyadh: Dar Al-Minhaj, 2008), 105, 132,158, 220, 232. Buku ini adalah edisi Arab untuk disertasinya EconomicConcepts of  Ibn Taimiyyah(Leicester: The Islamic Foundation, 1988), yang disadur ke dalam bahasaIndonesia oleh Adiwarman Karim, Sejarah PemikiranEkonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), 351-377. Juga lihatMunrakhim Misanam (ed), Ekonomi Islam, 111-112.

[31] MuhammadAfifudin, Menapaki Sejarah Bank Syariah, dalam Asy-Syariah(Yogyakarta:Oase Media), edisi 53, 2011), 1. Muhammad Afifudin adalah seorang  tokoh Salafi dari faksi pemurni pimpinanMuhammad Umar As-Sewed dan Luqman Ba’abduh.

[32] Lihat daftarrubrik majalah Al-Furqan no. 148, edisi 2, tahun ke-13, (2013).

[33] Buku MuhammadArifin Badri diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi, Bogor, 2012.  Penulis adalah tokoh Salafi, alumni programdoktoral Universitas Islam Madinah dan sekarang sebagai salah satu staf diSekolah Tinggi Agama Islam Ali bin Abi Thalib Surabaya pimpinan AbdurrahmanThalibi, seorang tokoh utama Salafi dan Sekolah Tinggi Dakwah Islam ImamSyafii, Jember Jawa Timur. Tulisan-tulisannya juga sering menghiasi di majalah-majalah Salafiseperti As-Sunnah, Solo, dan Pengusaha Muslim, Yogyakarta.  Sedang buku kedua diterbitkan oleh BerkatMulia Insani, Bogor, 2013 (cet. 6), penulis buku adalah Erwandi Tirmizi, alumniLIPIA (sarjana) dan program doktoral Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud,Riyadh Saudi Arabia. Dosen di beberapa perguruan tinggi di antaranya STEITazkia (Magister Ekonomi Islam), Institut Pertanian Bogor (Magister ManajemenBisnis Syariah), Universitas Muhammadiyah Surakarta (Magister Pemikiran Islam),dan menjadi pemateri rutin fikih muamalat kontemporer di radio dan televisi“Rodja” milik Salafi di Bogor.

[34] MuhammadAfifudin, Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah, dalam Asy-Syariah(Yogyakarta: Oase Media, edisi 53, 2011), 28

[35] ErwandiTirmizi, op.cit, 479

[36] MuhammadAfifudin, op.cit., 24., juga lihat artikel khususnya berjudul“Asuransi”, dalamAsy-Syariah, (Yogyakarta: Oase Media), edisi 29,2007), 20-25, 49. Afifudin bersandar pada generalisasi bahwa seluruh modelasuransi adalah diharamkan mutlak.  Dalamseluruh artikel yang ditulis pada edisi 53 majalah  Ays-Syariah ini kebanyakan  merujuk kepada fatwa-fatwa LajnahAd-Da’imah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) yang kebanyakan anggotanya adalah ulama Salafi di antaranya  Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Abdul Aziz  bin Baz, dan Muhammad Shalih Fauzan binAl-Fauzan.   Berbeda dengan ErwandiTarmizi,op.cit., 254-256, yang  memberikan  solusi Islami (syar’i) untuk  kasus asuransi  sehingga  muncul  tawaran  asuransi syariah.

[37] MuhammadAfifudin, Ibid., 26-27

[38] Mudharabahmusytarakah adalah salah satu konsep mudharabah dengan para pemilik danaterdiri atas orang banyak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihakkedua (bank) di sektor yang dianggap mendatangkan laba. Praktek inidianalogikan dengan ajir musytarak, yaitu orang upahan yang bekerjamemberikan jasanya untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitandari orang banyak. Konsep ajirmusytarak ini masih diperdebatkan oleh para ulama.

[39] ErwandiTirmizi, Mudharabah di Bank Syariah; Berbagi Riba, Berkedok Syariah, dalammajalah Pengusaha Muslim, no. 25, t.t, 28-30

[40] ErwandiTirmizi, Murabahah Bank Syariah 100 Persen Riba!, dalam majalahPengusahaMuslim, Ibid., 40

[41] ErwandiTirmizi, Ibid., 43; Juga lihat Muhammad Afifudin, Sistem Murabahah, dalamAsy-Syariah, no. 29, 2007,26-27.

[42] MuhammadAfifudin, Permasalahan Seputar Riba, dalam Asy-Syariah, op.cit.,12-15.  Dalam majalah Pengusaha Muslimedisi 25 dimuat artikel kisah seseorang yang menyesal bekerja di bank syariah , kemudian  mengundurkan diri.  Namun jika kita lihat hanya ada beberapakelompok slaafi yang konsisten tidak menggunakan jasa perbankan dengan segalamacam lilitan riba di dalamnya termasuk bank syariah, di antaranya kelompokyang dibina oleh Muhammad Umar As-Sewed, dewan penasehat majalah Asy-Syariahyang mempunyai komunitas  tertutup  di Pesantren Al-Anshar, Ngaglik, Sleman,Yogyakarta.

[43] Lihat MuhammadArifin Badri, Ini Gadai Syariah Yang Syar’i, dalam  Pengusaha Muslim,no. 26, t.t, 30

[44] Ada beberapadari ulama dan dai Salafi  Indonesiayang  berupaya keluar dari koridor fikihekonomi-muamalat dan mulai membahas aspek-aspek ekonomi makro seperti  Kholid Syamhudi, Peran Negara dalam MengaturHarga Pasar, dalam majalah Pengusaha Muslim, edisi 32, tt., 24-27,dengan mengutip banyak pendapat Ibnu Taimiyah dalam beberapa  bukunya,namun tetap tidak bisa terhindarkan dari kacamata fikih ekonomi.

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *