Salah satu identitas pemikiran politik Islam yang disepakati oleh seluruh kelompok Islam, baik ahlu sunnah, khawarij, murjiah, muktazilah dan lains sebagainya adalah sistem syura. Yang dimaksud dengan syura di sini adalah sebuah lembaga negara, yang mempunyai fungsi sebagai badan permusyawaratan. Biasanya di kalangan ulama Sunni, lembaga syura ini dikenal dengan istilah ahlul halli wal aqdi, sementara di kalangan syiah biasa dikenal dengan istilah wilayatul fakih. Namun dari sisi fungsi, keduanya banyak mempunyai titik-titik kemiripan.
Syura mendapatkan legitimasi hukum dari al-Quram dan Sunnah Nabi. Sistem syura ada sejak awal terbentuknya negara Islam di Madinah. Karena ia adalah sebuah identitas, maka sebuah negara muslim yang tidak menerapkan sistem syura, meski ia mengklaim sebagai negara Islam, sesungguhnya ia telah kehilangan identitas utama dari negara Islam.
Dalam pembahasan selanjutnya, kita akan mencoba untuk memberikan beberapa jawaban atas soal berikut: Siapakah yang berhak untuk duduk disebuah lembaga permusyawaratan yang bisa diajak urun rembuk untuk memecahkan persoalan umat? Apa syarat-syaratnya? Mengapa ia harus didahukukan menjadi anggota legeslatif dibanding dengan masyarakat pada umumnya? Bagaimana sistem syura dalam sejarah Islam pasca wafatnya Rasulullah saw dan pasca Khulafaurrasyidin?
Sebelum lebih jauh berbicara masalah syura, terlebih dahulu kita akan mengkaji mengenai ayat-ayat al-Quran terkait dengan syura serta pemahaman para ulama atas tafsiran ayat tersebut. Dengan demikian, kita akan memperoleh gambaran dasar mengenai makna syura sebelum kemudian kita melihat pada sistem syura dalam tataran praktis.
Jika kita teliti, setidaknya ungkapan syura dalam al-Quran disebutkan di tiga tempat, yaitu
1. Syura dalam keluarga. Mengenai hal ini, al-Quran menyebutkan syura atau musyawarah sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga. Al-Quran memberikan contoh sederhana, yaitu terkait dengan bayi yang masih menyusui dan waktu untuk menyapih bayi. Dalam al-Quran Allah berfirman:
وٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 233).
Ayat secara jelas menerangkan mengenai pentingnya bermusyawarah tatkala dua orang tua ingin menentukan masa penyapihan anak. Artinya, penyapihan anak tidak dilakukan sepihak dari keputusan ibu saja, atau suami saja. Jika keduanya saling tau dan saling kesepahaman, akan menyecilkan konflik dalam rumah tangga.
Penyapihan ini seakan urusan yang sangat sepele. Tapi subsansi dari ayat tadi tidak hanya terkait dengan perintah musyawarah dalam penyapihan. Seakan-akan al-Quran mengatakan, “Urusan penyapihan ini tidak sederhana. Makanya kalian harus bermusyawarah. Jika ada urusan keluarga lainnya yang lebih besar dari ini, maka kalian lebih wajib untuk bermusyawarah lagi”. Jadi kita menggunakan kiyas awla, yaitu jika urusan yang kecil dianggap wajib melakukan sesuatu, apalagi urusan yang lebih besar, tentu melakukan sesuatu tadi lebih wajib lagi.
Dengandemikian, tatkala bayi dimasa penyapihadi atas memberikan keterangan bahwa sebaiknya dalam upaya untuk menyapih anaknya, suami istri melakukan musyawarah terlebih dahulu. Tidak mengapa bayi disapih jika memang antara keduanya sudah saling ridha.


