Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru

Ushul Fikih

Antara Maslahat Amah dan Khasah

  Ibnu asyur membagi maslahat menjadi dua, yaitu maslahat amah dan maslahat khassah. Maslahat amah adalah perkara yang mengandung maslhat bagi public secara luas. Ia bukan bagian dari maslahat parsial yang sifatnya individualis. Memang individu masuk di dalamnya, hanya saja bukans ebagai individu secara persoaln. Ia bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Contoh: melindungi kepentingan umum dari kerusakan dan kebakaran. Contoh ... Read More »

Standar Maslahat Dan Mafsadah

Mafasid dibagi menjadi dua, pertama adalah mafasid yang sesungguhnya yaitu kesedihan dan kesakitan. Kedua yang sifatnya majaziy (metaphor), yaitu sarana yang dapat membawa seseorang menuju kepada kesakitan.   Bisa saja sarana menuju mafsadah mengandung maslahat, hanya saja, hukum syariat melarang seorang hamba untuk melakukan maslahat tadi. Larangan tersebut bukan karena ia mengandung maslahat, namun karena sarana tersebut dapat membawa seseorang ... Read More »

Relasi Antara Maqashid dan Maslahat

    Makna maslahah dan mafsadah   Maslahat secara bahasa bearti manfaat. Maslahat adalah setiap perkara yang membawa kebaikan. Sementara itu, mafsadah maknanya adalah kerusakan dan mudarat. Artinya, segala sesuatu yang membawa keburukan dan mudarat adalah mafsadah. Jadi mafsadah merupakan kebalikan dari maslahat.   Menurut Ibnu Asyur, maslahat adalah segala sesuatu yang membawa kebaikan dan kekuatan. Menurut Ibnu Taimiyah, maslahat ... Read More »

Ini lhoo, mengapa Ilmu Maqashid Penting Dipelajari

  Para sahabat adalah orang yang sempat berjumpa dengan Rasulullah saw. Mereka orang shalih yang mengetahui mengenai sebab turunnya al-Quran. Mereka berinteraksi langsung denganr Rasulullah saw. Mereka tahu berbagai sebab yang melatarbelakangi turunnya hokum syariat. Karena interaksi yang intens tersebut dengan rasulullah sehingga mereka paham benar mengenai hikmah mengenai berbagai ketentuan hukum syariat.   Di sisi lain, mereka dalah orang ... Read More »

Ilmu Maqashid dan Elatisitas Hukum Islam

  Imam Ghazali adalah ulama besar ensiklopedis yang menguasai banyak cabang ilmu pengetahuan. Bukan hanya filsafat, namun juga tasawuf, fikih, ushul fikih, mantiq dan lain sebagainya. Dalam bidang ushul fikih, beliau juga ulama “pembaharu” yang banyak menyinggung persoalan maqashid syariah. Sistema membagian maqashid yang lima suah semakin sistematsi dan mendetail beliau melanjutakan apa yang sebelumnya telah dikaji oleh gurunya, Imam ... Read More »

Macam-macam Hailah

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa hailah merupakan upaya untuk mencari celah dalam sebuah hukum fikih. Hailah, menurut Ibnu Asyur membutuhkan pemahaman yang baik terhadap ilmu maqashid. Tanpa bimbingan dari ilmu maqashid, hailah dapat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ibnu Asyur sendiri membagi hailah menajdi 5, yaitu sebagai berikut: 1. Hailah dengan tujuan untuk menghindari ketetapan hukum syariat secara ... Read More »

Ilmu Maqashid dan Problem Persoalan Kontemporer

    Tatkala kita berbicara mengenai ilmu maqashid, kita tidak hanya membahas tentang ijtihad maqashidi dalam bidang fikih saja. Ijtihad maqashidi jauh lebih luas dari bahasan ilmu fikih. Ia mencakup berbagai persoalan umat, baik terkait dengan urusan individu, sosial, politi, , militer, tegnologi modern, pemikiran Islam dan lain sebagainya. Jika kita mengesampingkan ilmu maqashid, apalagi sampai “membuang” dan menutup pintu ... Read More »

Al-Hailah Dalam Timbangan Ilmu Maqashid

  Terkadang kita menemukan sebuah fatawa yang membolehkan suatu perbuatan, padahal perbuatan tersebut secara syariat terlarang. Ia membolehkan perbuatan tadi, lantaran menggunakan kaedah hail sehingga kesannya mencari celah hukum dalam syariat. Tujuan utamanya sesungguhnya adalah bagaimana perbuatan terlarang tadi, menjadi boleh dari celah kecil yang ia dapatkan itu.   Menurut Ibnu Asyir, hailah adalah menampakkan suatu perbuatan menjadi boleh padahal ... Read More »

Maqashidul Ibadah

  Dalam al-Quran banyak terdapat ayat yang memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat. Di antaranya adalah ayat berikut: أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا   Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra: 78)   Dalam al-Quran ... Read More »

Maqashidul Mukallaf

    Suatu saat, Anda datang ke masjid untuk melaksanakan shalat jamaah Isya. Anda shalat mengikuti imam, dari takbir hingga salam usai. Dengan niat shalat jamaah Isya itu, Anda akan mendapatkan lipatan pahala shalat jamaah. Anda akan mendapatkan seperti yang bernah disabdakan Rasulullah saw berkut: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ ... Read More »