Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa maslahat mempunyai secara umum maknanya adalah manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Maslahat terkait erat dengan kebaikan hamba. Ini kebalikan dari mafsadah yang maknanya adalah keburukan dan mudarat. Mafsadah selalu berkonotasi dengan hal negative bagi hamba baik di dunia maupun di akhirat.
Kemudian ibnu asyur dan yusuf ali membagi maslahat menjadi dua macam, yaitu maslaha kuliyat (amah) dan juziyyah (khashah). Maslaha kulliyat terkait dengan kepentingan public sementara maslahat khasah terkait dengan kepentingan individu.
Dari paparan tadi, kita bisa memberikan kesimpulan mengenai cirri-ciri maslahat sebagai berikut:
- Bahwa sumber maslahat adalah hokum syariat. Jadi, yang disebut dengan maslahat bukan berasal dari pikiran manusia, atau perasan tiap individu, namun ia berasal dari kajian induktif terhadap hokum syariat. Jika syariat mengatakan suatu persoalan mengandung kebaikan (hasanah), bearti itu maslahat meski manusia mengatakan ia tidak maslahat. Jika syariat mengatakan bahwa suatu persoalan tidak maslahat (sayyiat), meski semua manusia mengatakan ia adalah maslahat, maka perkara tersebut tetap saja sayyiat.
Artinya bahwa baik buruk itu, berasal dari syariat dan bukan akal pikiran dan kepentingan manusia. Sebagaimana madzhab asyari, bahwa yang disebut dengan kebaikan adalah apa yang dianggap oleh syariat sebagai kebaikan. Keburukan adalah segala sesuatu yang menurut syariat itu buruk. Syariat jauh lebih tau tentang maslahat hamba dibandingan dengan manusia, firman allah:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
Artinya : Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha halus lagi Maha Mengetahui? (Qs.Al-mulk : 14 ).
Mengapa Madzhab Asyari tidak menyatakan akal sebagai sarana untuk mengetahui manfaat dan kebaikan? Jawabnya adalah bahwa akal manusia biasanya tidak akan lepas dari ruang waktu. Bisa saja pikiran seseorang terpengaruhi oleh lingkunan yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, maslahat yang ada pada dirinya bergantung kepada lingkungan yang memberikan pengaruh kepadanya itu. Akal juga tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok.
Jika akal tidak bisa dijadikan patokan terhadap suatu maslahat, apalagi hati dan perasaan seseorang. Perasaan jauh lebih mudah dipengaruhi oleh faktor psikis. Kesenangan, kebahagiaan, kesedihan, kegalauan dan lain sebagainya akan sangat memberikan pengaruh terhadap perasaan batinnya. Dari sini, sangat sulit untuk mejadikan perasaan sebagai standar maslahat.
Karena akal dan perasaan sulit untuk dijadikans ebagai timbangan maslahat, maka tidak ada lainnya yang lebih layak dijadikan timbangan selain syariat. Hanya syariat yang bisa menunjukkan jalan kebenaran kepada umat manusia. Syariat tidak terpengaruh ruang waktu, juga tidak terpengaruh dengan faktor psikis. Syariat datang dari allah demi kemaslahatan umat manusia.
Perhatikan firman Allah berikut ini:
وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun..” (QS. Al-Qashash [28] : 50)
Menurut Dr. Yusuf Alim bahwa manusia lemah untuk dapat mengetahui mengenai suatu maslahat. Menurutnya, hanya syariat yang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menentukan baik buruk sesuatu. Ia memberikan contoh mengenai tradisi pembunuhan terhadap bayi perempuan secara hidup bagi masyarakat arab jahiliyah. Bagi masyarakat Arab pada waktu itu, mengubur bayi perempuan hidup-hidup adalah sebuah maslahat. Ia dapat menyelamatkan keluarga dari perasaan aib dan nista.
Kenyataannya, meski menurut tradisi arab adalah sesuatu yang baik dan mengandung masalahat, namun tradisi tersebut dianggap buruk oleh syariat dan mengandung mudarat. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diharamkan oleh al-Quran.
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأيّ ذَنْبٍ قُتلَتْ
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
karena dosa apakah dia dibunuh,
apa yang kami sampaikan di atas bukan bearti menafikan akal atau menganggap akal tidak mampu mendeteksi suatu maslahat. Yang ingin kami sampaikan bahwa akal manusia tetap membutuhkan bimbingan syariat. Akal mempunayi sisi kelemahan, seperti system interaksi kita dengan Allah melalui berbagai ibadah yang disyariatkan kepada kita. Akal saja tentu tidak akan mengetahui hal ini. padahal ini terkait dengan perlindungan terhadap agama.
Ini artinya bahwa akal dalam menentukan maslahat atau mafsadah sifatnya tidak independen. Akal membutuhkan bimbingan syariat. Artinya yang menjadikan imam tetaplah hokum syariat, sementara akal manusia mengikuti imam tersebut. Syariat yang akan menjelaskan mengenai hakekat maslahat baik dunia maupun akhirat.


