Ibnu asyur membagi maslahat menjadi dua, yaitu maslahat amah dan maslahat khassah. Maslahat amah adalah perkara yang mengandung maslhat bagi public secara luas. Ia bukan bagian dari maslahat parsial yang sifatnya individualis. Memang individu masuk di dalamnya, hanya saja bukans ebagai individu secara persoaln. Ia bagian tak terpisahkan dari masyarakat.
Contoh: melindungi kepentingan umum dari kerusakan dan kebakaran. Contoh kepentingan umum di sini seperti jalan raya, air minum, listrik dan lain sebagainya. Jika ada kerusakan dari barang-barang di atas, maka yang rugi adalah semua lapisan masyarakat, bukan satu dua orang saja.
Maslahat khasah adalah segala perkara yang mengandung maslahat bagi individu. Meski sifatnya parsial dan sangat personal, namum maslahat indiovidu ini sesungguhnya aka nada kaitan dengan maslahat orang banyak. Jika tiap individu mendapatkan maslahatnya secara benar, maka secara otomatis juga akan berimpikasi positif terhadap maslahat orang banyak.
Contoh, melindungi harta setiap individu agar tidak dicuri orang. Ini terkait dengan urusan pribadi. Jika setiap individu dapat merasa aman dari berbagai kejahatan, secara otomatis juga akan berimplikasi kepada keamanan dalam masyarakat.
Contoh lain, orang yang boros, hartanya boleh “ditahan” oleh keluarganya agar ia tidak boros. Menahan harta orang borong akan menyelamatkan dirinya dari kebangkrutan. Boros sendiri memang dilarang dalam Islam.
Dr. Yusuf Alim membagi maslahat menjadi dua, yaitu kulliyyah dan juz’iyyah. Pembagian kulliyah dan juz’iyyah ini sebenarnya mirip dengan apa yang dipaparkan oleh Ibnu Asyur, hanya saja redaksi bahasanya saja yang berbeda.
Dr. Yusuf Alim memcontohkan maslahat kulliyah, seperti melindungi akidah umat, melindungi persatuan umat agar tidak terpecah belah dan tercerai berai, menjaga agama agar tetap eksis, menjaga kota suci umat Islam seperti Mekkah, madinah dan aqsha agar tidak jatuh ke tangan orang kafir. Juga melindungi al-Quran agar tidak punah dari muka bumi.
Semetnara maslahat juz’iyyat contohnya adalah melindungi hak-hak individu, seperti melindungi harta bendanya dan lain sebgainya. Baik maslahat kulliyyah (amah) atau jus’iyyah (kahshah) mempunyai tingkatan-tingkatan yang akan kita bahas kemudian. Semua maslhat tadi mendapat perhatian yang besar oleh syariah supaya mendapatkan perlindungan.


