Friday, May 3, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Standar Maslahat Dan Mafsadah

yerioo

Mafasid dibagi menjadi dua, pertama adalah mafasid yang sesungguhnya yaitu kesedihan dan kesakitan. Kedua yang sifatnya majaziy (metaphor), yaitu sarana yang dapat membawa seseorang menuju kepada kesakitan.

 

Bisa saja sarana menuju mafsadah mengandung maslahat, hanya saja, hukum syariat melarang seorang hamba untuk melakukan maslahat tadi. Larangan tersebut bukan karena ia mengandung maslahat, namun karena sarana tersebut dapat membawa seseorang menuju mafsadah yang lebih besar.

 

Contoh, menjual senjata di kala terjadi fitnah antar sesame umat Islam. Menjual sesuatu, tentu memberikan manfaat bagi pelakunya. Ia mendapatkan keuntungan yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Hanya saja, para ulama mengharamkan penjualan senjata tersebut, bukan karena penjualannya itu sendiri yang terlarang, namun dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar. Senjata tadi, sangat mungkin digunakan untuk membunuh sesama umat Islam yang jelas dilarang oleh syariat.

 

Sering sekali maslahat dan mafsadah dikonotasikan dengan kebaikan dan keburukan. Artinya bahwa maslahat adalah manfaat sementara mafsadah adalah mudarat. Hal ini karena maslahat merupakan kebaikan yang membawa manfaat bagi hamba, sementara mafsadah merupakan keburukan dan mudarat yang akan menimpa hamba.

 

Dalam al-Quran, umumnya maslahat menggunakan istilah hasanah yang mengandung makna tentang kebaikan. Sementara itu, terkait dengan mafsadah yang berkonotasi pada keburukan dan mudara, biasanya menggunakan kata sayyiat.

 

Raisuni, salah seorang pakar maqashid asal Maroko menyatakan bahsa maslahat dibagi menjadi dua, hakekat dan majaz (metaphor). Terkdnag mafsadah harus dilakukan karena ia merupakan sarana menuju manfaat yang lebih besar. Sebaliknya, terkadang manfaat tidak boleh dilakukan karena ia merupakan sarana menuju mafsadah yang lebih besar.

 

Menurut Raisuni, maslahat adalah kebaikan atau sarana menuju kepada kebaikan. Mafsadah merupakan kesakitan atau azab baik raga atau jiwa, akal atau ruh.

 

Menurut Imam ar-Razi, makna maslahat hanya punya satu makna, yaitu kebaikan atau sarana menuju kebaikan. Mafsadah tidak ada makna lain selain kesakitan atau sarana menuju kesakitan.

 

Menurut Raisuni, maslahat dan mafsadah sebagaimana umum dimaknai oleh para ulama adalah maslahat dunia dan akhirat. Jadi, timbangan maslahat dan mafsadah bukan sekadar pada orientasi keduniaan saja yang melupakan akhirat, namun maslahat dan mafsadah menggunakan dua timbangan sekaligus, dunia dan akhirat.

 

Yang dimaksudkan dengan maslahat akhirat adalah semua perbuatan yang kiranya dapat mendapatkan ridha Allah dan memberkan nikmat kepadanya kelak di akhirat serta mampu meningkatkan derajatnya di sisi-Nya. Mafsadah akhirat adalah segala sesuatu yang kiranya dapat mendatangkan dan menambah murka Allah dan azab-Nya.

 

Jika kita teliti berbagai pendapat dari ulama ushul di atas, nampak ada kesepakatan, yaitu bahwa maslahat merupakan sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi hamba baik di dunia maupun di akhirat, sementara mafsadah adalah segala sesuatu yang kiranya dapat memberikan mudara bagi seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat. Jadi kesimpulannya adalah bahwa mendatangkan manfaat dan menolak mafsadah merupakan tujuan dasar dari diturunkannya hukum syariat. Ia bertujuan untuk membahagiakan hamba di dunia dan akhirat.

 

Tentu saja, maslahat di sini adalah maslahat yang sesuai dengan apa yang telah dihariskan oleh hokum syariat. Menurut para ulama, maslahat ini mempunyai tujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya. Semua perkara yang tujuan utamanya untuk melindungi lima hal tadi bearti ia mengandung maslahat, sementara semua perkara yang kiranya dapat menimbulkan mudarat atas lima hal tadi, maka ia adalah mafsadah.

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

five × four =

*