Ushul Fikih

Maqashidul Mukallaf

    Suatu saat, Anda datang ke masjid untuk melaksanakan shalat jamaah Isya. Anda shalat mengikuti imam, dari takbir hingga salam usai. Dengan niat shalat jamaah Isya itu, Anda akan mendapatkan lipatan pahala shalat jamaah. Anda akan mendapatkan seperti yang bernah disabdakan Rasulullah saw berkut: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ …

Read More »

Begini Ilmu Kalam Dan Logika Aristetolian Mempengaruhi Ushul Fikh

  Pada masa awal-awal penulisan buku ushul fikih, seperti pada zaman Imam Syafii dan masa-masa setelahnya, ilmu mantik atau yang lebih dikenal dengan logika Aristetolian tidak nampak dalam kajian ilmu ushul fikih. Demikian juga dengan ilmu kalam, sama sekali tidak nampak. Bahkan imam Syafii sendiri cenderung tidak sependapat dengan para ulama kalam. Ushul fikih masih kajian yang sifatnya teoritis, namun …

Read More »

Benarkah Ushul Fikih Klasik Bersifat Atomistik?

  Fitur kemenyeluruhan (الكلية  : al-kulliyyah, wholeness). Elemen fitur ini ingin membenahi kelemahan ushul fikih klasik yang sering menggunakan pendekatan reduksionis dan atomistik. Pendekatan atomistik terlihat dari sikap mengandalkan hanya pada satu nas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya tanpa memandang nas-nas lain yang terkait. Solusi yang diterapkan adalah menerapkan prinsip holisme melalui operasionalisasi “tafsir tematik” yang tidak lagi terbatas pada …

Read More »

Al-Mufassar

Al-mufassar berasal dari kata  الفسر yang berarti  الكشف yaitu menyingkap, atau sesuatu yang sudah tersingkap. Secara terminologi adalah makna lafazh suatu nash semakin jelas, dan dengan sendirinya menunjukkan makna secara detail sehingga tidak ada lagi kemungkinan adanya takwil. Tingkat kejelasan dalam al-mufassar dapat diketahui dari shîghah lafazh, atau dari lafazh lain. Contoh untuk yang pertama, yaitu mufassar yang dapat diketahui …

Read More »

Ushul FIkih Membuat Kita Liberal, Benarkah?

  Beberapa waktu lalu di whatsapp muncul isu wacana bahwa ushul fikih membuat kita liberal. Saya cukup kaget dan tersentak. Benarkah dengan ushul fikih akan menjadikan pemikiran kita menjadi liberal?   Secara sederhana, ushul fikih itu sebuah metodologi Ijtihad dalam menggali kesimpulan hukum baik dari Quran ataupun sunnah. Ushul fikih juga merupakan sebuah sarana untuk menentukan sikap kita supaya dalam …

Read More »

Definisi Takwil

Takwil secara etimologi adalah رجع. (kembali). Firman Allah: وَابْتِغَاءتَأْوِيلِهِ Artinya: Dan untuk mencari-cari kembaliannya (takwilnya). (QS. Ali Imrân: 7).   Maksudnya adalah sesuatu yang dikembalikan kepadanya. Sedangkan takwil secara terminologi adalah membawa makna lafazh kepada makna lain yang tidak sama dengan makna zhâhirnya, namun demikian ada kemungkinan lafazh tersebut mempunyai makna secara zhâhir. Takwil yang benar adalah takwil dengan membawa …

Read More »

Takwil

Syariat Islam yang berupa teks, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah merupakan sarana untuk mengetahui apa yang diinginkan syariat sebagaimana tertuang dalam berbagai hukum mengenai tema tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui keadilan Tuhan sebagaimana terkandung dalam makna nash, atau juga dapat diketahui melalui hikmah yang berada di balik nash tersebut, di mana ketika makna nash diterapkan dalam alam realita akan menghasilkan …

Read More »

Persamaan dan Perbedaan Antara Az-Zhâhir dengan An-Nash

Bahwa al-zhâhir dan al-nash dilihat dari segi bentuk lafazh, menunjukkan kejelasan makna sehingga untuk memahaminya tidak diperlukan indikator (qarînah) dari luar.[1] Hanya saja, dalâlah al-nash terhadap suatu makna lebih jelas dibandingkan dengan dalâlah al-zhâhir. Makna al-nash adalah makna utama (ashlîy( dari ungkapan kalimat. Dilihat dari segi tingkatan kejelasan makna, al-nash lebih jelas dibandingkan dengan al-zhâhir. Makna al-zhâhir adalah makna kedua …

Read More »

Hukum Al-Nash

Al-nash masih memungkinkan adanya takwil. Ada kemungkinan perubahan (nashkh) pada masa Rasulullah Saw. Selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan takwil,dalam artian, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan kepada pengalihan dari makna al-nash menuju makna lainnya, maka al-nash harus dilaksanakan sebagaimana adanya.[1] Meski al-nash masih ada kemungkinan terjadinya takwil, namun bukan berarti bahwa kemudian memberikan cacat pada kepastian (qat’iy)dilâlah nash terhadap …

Read More »

Idealnya Sekolah Muhammadiyah Antara Putra dan Putri Dipisah

  Waktu saya sekolah di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, saya sering mengamati perilaku para siswa di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Yogyakarta merupakan basicnya Muhammadiyah. TK hingga Perguruan Tingga Muhammadiyah bertebaran di mana-mana.   Meski demikian, ada dua hal yang membuat saya risih. Pertama, pacaran merupakan hal yang sangat lumrah. Kedua, banyak yang tidak bisa membaca al-Quran. Untuk yang pertama ini, saya melihat …

Read More »