- Bahwa al-zhâhir dan al-nash dilihat dari segi bentuk lafazh, menunjukkan kejelasan makna sehingga untuk memahaminya tidak diperlukan indikator (qarînah) dari luar.[1]
- Hanya saja, dalâlah al-nash terhadap suatu makna lebih jelas dibandingkan dengan dalâlah al-zhâhir.
- Makna al-nash adalah makna utama (ashlîy( dari ungkapan kalimat. Dilihat dari segi tingkatan kejelasan makna, al-nash lebih jelas dibandingkan dengan al-zhâhir. Makna al-zhâhir adalah makna kedua (tab’iyyah) dan memiliki tingkatan kejelasan makna lebih rendah dibandingkan dengan al-nash.
- Keduanya masih ada kemungkinan takwil, hanya saja, kemungkinan takwil pada al-nash lebih jauh dibandingkan dengan al-zhâhir.
- Jika terjadi benturan (ta’ârud) antar keduanya, maka al-nash lebih didahulukan dibanding dengan al-zhâhir.[2]
- Diharuskan mengamalkan terhadap hukum yang diambil dari keduanya.
- Keduanya sama-sama ada kemungkinan terjadi perubahan (nashkh) pada masa Rasulullah.[3]
[1]Ibit., hal. 54
[2]Dr Abdul Karim Zaidan Op.cit., hal. 341
[3] Dr. Fathi Addarini, op.cit. hal. 53


