Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa hailah merupakan upaya untuk mencari celah dalam sebuah hukum fikih. Hailah, menurut Ibnu Asyur membutuhkan pemahaman yang baik terhadap ilmu maqashid. Tanpa bimbingan dari ilmu maqashid, hailah dapat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Ibnu Asyur sendiri membagi hailah menajdi 5, yaitu sebagai berikut:
1. Hailah dengan tujuan untuk menghindari ketetapan hukum syariat secara total tanpa membetikan jalan keluar. Contoh, seseorang memiliki harta yang sudah cukup untuk berzakat. Menjelang haul, dia hadiahkan sebagian uangnya kepada orang lain sehingga mengurangi nisab zakat. Setelah masa haul usai, maka orang yang diberi uang tadi, diminta untuk mengembalikan. Hailah seperti ini jelas terlarang.
2. Hailah dengan tujuan mengurangi ukuran zakat. Contoh, menjelang haul, seseorang yang hartanya sudah mencapai nisab, harta tadi digunakan untuk berdagang. Di sini, yang sebelumnya dia terkena kewajiban zakat harta, berubah menjadi zakat perdagangan. Meski ada perbedaan zakat, namun ia tetap terkena kewaiban zakat. Hail seperti ini diperbolehkan.
3. Melakukan hailah untuk mendapatkan hukum yang lebih ringan. Contoh, pada bulan ramadhan yang sangat panas, karena diperkirakan tidak kuat puasa, maka ia melakukan safar. Dengan demikian, ia dibolehkan untuk berbuka puasa. Ia hanya punya kewajiban untuk mengqadha puasa diwaktu yang lain. Hailah model seperti ini juga masih diperbolehkan.
4. Berhailah yang tidak terlalu berdampak besar pada maqashid syariah. Contoh, seseorang bersumpah tidak akan masuk rumah. Tapi kemudian dia masuk rumah. Hanya saja tidak melalui pintu, tapi meloncat melalui pagar atau lewat jendela. Bagaimana hukum sumpahnya? Apakah ia dianggap melanggar sumpah? Di sini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menurut imam malik, perbuatannya seperti ini tidak dianggap melanggar sumpah. ia harus memenuhi janjinya. Jika tidak bearti ia telah melanggar sumpah. Maka ia harus membayar kafarah yamin. Ada yang berpendapat, jika ia lemah, maka ia dianggap tidak melanggar sumpah. Namun jika ia orang mampu, maka ia dianggap telah melanggar sumpah yang harus kafarah.
5. Melakukan hailah yang tidak melanggar hukum syariat, namun membawa mudarat bagi orang lain. Contoh, pada awal Islam, ada kasus seorang suami mentalak istrinya. Menjelang masa iddahnya habis, ia rujuk kepada istrinya. Lalu ditalak lagi. Menjelang iddah istrinya habis, ia rujuk kembali dan demikian seterusnya. Ini namanya “menyiksa” bagi kaum wanita. Ia sekadar menggantung nasib istrinya itu. Dari sini maka turun ayat pembatasan terhadap jumlah talak menjadi 2 saja dan talak 3 sebagai talak bain. Firman Allah: الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229


