Ushul Fikih

Lanjutan Am Secara Bahasa

Jama’  yang menggunakan al istighrâq atau dengan idhâfah. Contoh: لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut …

Read More »

Pembagiannya Am

Imam Baidhawi membagi lafazh âm menjadi tiga: ‘‘Âm dilihat dari segi bahasa ‘‘Âm dilihat dari segi al-urf (tradisi) ‘‘Âm dilihat dari segi akal.[1]   Bagian pertama, ‘âm secara bahasa ‘Âm secara bahasa adalah makna lafazh ‘âm dapat diketahui melalui bahasa. Maksudnya adalah lafazh tersebut diterapkan secara bahasa untuk mengidentifikasi sesuatu yang masih bersifat umum. Dalam hal ini terdapat banyak lafazh …

Read More »

Pembagian ‘Umûm

  Âm yang berkaitan dengan makna khusus dilihat dari segi makna yang dimaksud Lafazh ‘âm menunjukkan makna umum. Ketetapan hukum akan mencakup bagian-bagian yang berada di bawahnya. Hanya saja, dari kajian induktif nash dan berbagai ungkapan dalam bahasa Arab menunjukkan bahwa lafazh âm memiliki banyak makna sesuai dengan konteks kalimat tersebut. Hal ini dapat dibagi menjadi tiga bagian: 1. Lafazh …

Read More »

Al-‘Umûm

Pengertian al-umûm Al-‘Umûmu adalah lafazh yang menunjukkan pada jumlah yang banyak dan mencakup atas segala sesuatu yang masih berhubungan dengannya dengan ungkapan satu lafazh.[1] Artinya bahwa al-‘umûm merupakan lafazh terapan yang memiliki makna banyak. Makna dari lafazh tersebut mencakup seluruh bagian-bagian yang berada di dalamnya tanpa batas, meskipun dalam alam realita bagian-bagian tersebut jumlahnya  terbatas. Contoh: lafazh الرجال(laki-laki), النساء (wanita-wanita) …

Read More »

Apakah Larangan Menunjukkan Rusaknya Suatu Perbuatan?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) jika dalam ungkapan kalimat tidak terdapat indikator (qarînah) menunjukkan makna tahrìm,. Namun apakah larangan menunjukkan rusaknya suatu perbuatan tersebut? Jika larangan berkaitan dengan ibadah dan muamalah, apakah memiliki implikasi hukum? Dalam hal ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama: Pertama: larangan berkaitan dengan perbuatan yang berpengaruh secara langsung …

Read More »

Apakah Larangan (Al-Nahy) Harus Segera Dilaksanakan?

Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan (al-nahy) tidak menunjukkan makna yang harus dikerjakan sesegera mungkin serta terus-menerus. Ungkapan yang menggunakan bentuk larangan (al-nahy) baru memiliki makna tersebut jika terdapat indikator (qarînah). Sementara sebagian lain berpendapat bahwa pada dasarnya, larangan (al-nahy) menunjukkan makna segera  (الفور) dan terus menerus (التكرار). Dalam artian, perbuatan tersebut harus segera ditinggalkan dan tidak boleh dikerjakan secara terus-menerus …

Read More »

Ijtihad Para Imam Madzhab Terpengaruh Geopolitik dan Power Kekuasaan, Benarkah?  

Tulisan berikut merupakan lanjutan dari tanggapan saya sebelumnya. Agar lebih mudah, silahkan baca teks asli berikut: Ini dikarenakan pada masa itu terdapat dua mazhab hukum, yaitu ahlu al-hadis yang cenderung tektualis dan ahlu al-ra’yi yang cenderung tidak membatasi penggunaan ra’yu (akal atau opini). Kepentingan ahl al-ra’yi dan ahl al-hadis pada masa Imam Hanafi, Malik dan as-Syafi’i sarat dengan kepentingan politik sehingga bangunan keilmuan Islam awal pun tidak lepas dari pesoalan …

Read More »

Implikasi larangan

Ungkapan kalimat yang berbentuk larangan (al-nahy) memiliki beberapa makna, seperti menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram, makruh, doa, rasa putus asa, anjuran dan seterusnya. Karena perbedaan makna dibalik ungkapan kalimat tersebut, berimplikasi terhadap perbedaan interpretasi para ulama mengenai makna yang sesungguhnya (haqîqiy) dari lafazh tersebut. Dari sini juga berimplikasi pada perbedaan mereka dalam pengambilan ketetapan hukum dari ungkapan larangan (al-nahy) yang …

Read More »

Lanjutan Larangan (Nahiy)

Perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan. Contoh: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90). Celaan atas orang yang melaksanakan suatu perbuatan …

Read More »

Larangan (Nahiy)

Nahiy secara etimologi adalah larangan dan cegahan. Sementara secara terminologi adalah perintah dari orang yang lebih tinggi untuk tidak melaksanakan suatu perbuatan dengan ungkapan yang menunjukkan makna larangan. Bentuk ungkapan kata (shîghah) yang digunakan dalam larangan (nahy). Biasanya larangan (nahy) dalam bahasa Arab menggunakan standar (wazn) “lâ taf’al”. Contoh: وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَاً Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina”. (QS. Al-Isra: …

Read More »