Takhshîsh dan Nashkh memiiki titik kesamaan, yaitu bahwa keduanya mengeluarkan makna sebagian dari apa yang dicakup oleh lafazh. Hanya saja, keduanya memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
- Takhshish menunjukkan bahwa makna yang keluar dari lafazh ‘âm bukan merupakan makna yang dimaksudkan sejak awal. Sementara nashkh menunjukkan bahwa mansûkh merupakan makna yang dimaksudkan sejak awal.
- Takhshîsh disertai dengan indikator (qarînah) dan tarâkhiy (datang setelah nash ‘âm).
- Takhshîsh tidak akan terjadi pada kata perintah (amr), sementara orang yang diperintah untuk mengerjakan sesuatu hanya satu, karena takhshîsh hanya berlaku pada sesuatu yang sifatnya kelompok.
Contoh:
اٍعط زيدا
Artinya: Berilah sesuatu pada Zaid!.
Nashkh dapat berlaku pada kata perintah (amr), sementara orang yang diperintahkan hanya satu. Contoh: dinaskhnya kiblat dari Baitul Muqaddas Paletina ke Baitul Haram Mekah Mukaramah.
- Takhshîsh boleh dengan dalil naqliy, seperti al-Qur’an dan al-Sunnah, boleh dengan logika, seperti qiyas dan boleh juga dengan indikator (qara’in) yang ada. Sementara nashkh tidak dapat berlaku selain dari nash syariat saja, maksudnya dari al-Qur’an atau al-Hadits.
- Menurut sebagian besar para ulama, bahwa takhshish tidak mengeluarkan lafazh ‘am untuk dijadikan sebagai argumentasi ijtihad (hujjah). Dengan kata lain bahwa lafazh ‘âm tetap dapat dijadikan sebagai argumentasi selain pada sesuatu yang sudah ditakhshîsh Sementara nashkh menggugurkan seluruh hukum dari nash yang mansûkh.
- Takhshîsh hanya berlaku bagi sebagian dari golongan atau kelompok, sementara naskh terkadang mengangkat ketetapan hukum pada semua bagian atau semua kelompok tadi, atau hanya berlaku pada sebagian kelompok saja.
- Tidak diperbolehkan mentaskhshîsh ketetapan hukum dengan ketetapan hukum yang lain, sementara dibolehkan menaskh ketetapan hukum dengan ketetapan hukum lain.
- Takhshîsh tidak akan berlaku selain pada lafazh ‘âm, sementara naskh berlaku pada lafazh ‘âm dan khâsh.[1]
[1] Dr. Shafiyah Ahmad Khlifah, op. cit., hal 82


