Saturday, May 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Wanita Masuk Dalam Ungkapan Laki-laki

fdsag

Lafazh yang berbentuk jamak memiliki beberapa ketetapan hukum:

Pertama: memiliki makna yang dikhususkan untuk pria saja, atau juga sebaliknya, dikhususkan untuk wanita saja, seperti الرجال (laki-laki) atau النساء (wanita-wanita).

Kedua: makna lafazh tersebut mencakup pria dan wanita. Ungkapan kalimat tidak menunjukkan bahwa lafazh dikhususkan untuk satu jenis saja, seperti lafazh الناس, البشر الاٍنس,. Ketiganya mempunyai arti manusia.

Ketiga: lafazh yang tidak menunjukkan laki-laki ataupun perempuan, seperti من  (siapa) dan ما (apa)

Keempat: terdapat tanda tertentu dalam lafazh yang menunjukkan bahwa makna lafazh tersebut dikhususkan kepada pria saja atau wanita saja. Seperti jamak mudzakar sâliî dengan tanda huruf wawu (الوا و) dan jamak mu’annats sâlim dengan tanda ta’ta’nîts (ت). Contoh: مسلمون dan مسلمات atau seperti menggunakan huruf waw (الوا و) pada jamak mudzakkar dan nûn (النون) dalam jamak mu’annats seperti فعلوا  dan فعلن Pertanyaannya kemudian, apakah tiap lafazh yang berbentuk jamak hanya dikhususkan pada makna sesuai dengan tanda jama’ yang melekat, ataukah tidak?

 

Jumhur ulama berpendapat bahwa makna dari lafazh jamak tersebut khusus sesuai dengan tanda jamak. Jika mu’annats, berarti khusus bagi wanita saja, dan jika mudzakkar maka khusus bagi pria saja. Terkecuali lafazh tersebut memiliki dalil yang dapat memalingkan dari makna semula. Menurut mereka, suatu lafazh diterapkan memang untuk mengidentifikasi sesuatu sesuai dengan nama lafazh tersebut, sehingga dapat dibedakan antara satu benda  dengan benda lainnya. Hanya saja terkadang terdapat indikator (qarînah) yang menunjukkan bahwa makna lafazh mencakup laki-laki dan perempuan. Atau terkadang juga tidak terdapat indikator (qarînah), namun wanita tetap dimasukkan masuk dalam cakupan laki-laki  karena sudah menjadi kebiasaan (li al-taghlîb).

Contoh:

قُلْنَا اهْبِطُواْ مِنْهَا جَمِيعاً

Artinya: “Kami berfirman:”Turunlah kamu dari surga itu!”. (QS. Al-Baqarah: 38)[1]

[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 308

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

11 + six =

*