Ahad kemarin (30/3) Kajian Markaz Usuli Yogyakarta kembali melaksanakan kajian rutin mingguan. Kali ini mengangkat tema urgensi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah dengan pembicara ust. Dedi Jamaluddin. Kajian dimulai pukul pukul 16.00-19.30 WIB. Dalam kajian tersebut dibahas mengenai benda-benda langit dan bola bumi. Ust. Dedi juga menjelaskan mengenai cara praktis untuk menentukan arah kiblat bagi kawasan yang ada di …
Read More »slider
Para Sufi; Dari Shalat Di Luar Waktu, Hingga Shalat Di Atas Daun Pohon
Dunia sufi tidak dapat dipisahkan dengan sistem Thariqat. Setiap thariqat, mempunyai paham sufi sendiri. Biasanya, mereka juga mempunyai cara dan zhikir sendiri yang diberikan syaikh kepada murid-muridnya. Ada cerita menarik dari seorang rekan yang mempunyai teman, dan ia masuk dalam thariqat tertentu di tanah air. Konon, ia diberi zikir-zikir tertentu yang harus diamalkan secara kontinyu. Menurut ceritanya, tatkala bermunajat, tubuhnya …
Read More »Adakah Nikah Batin Di Dunia Sufi?
Nikah batin? Mungkin Anda baru mendengar istilah ini. Namun jika Anda googling di internet, Anda akan menemukan banyak sekali informasi tentang nikah batin ini. Nikah batin adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh Allah saja. Ijab kabul hanya dilakukan antara mempelai laki-laki dan perempuan. Setelah selesai ijab kabul, maka ia sudah menjadi pasangan yang sah.Mereka sudah bisa melakukan hubungan layaknya suami …
Read More »Hukum Wali Yang Menentukan Besaran Mahar
Para ulama sepakat bahwa seorang wali tidak boleh mencegah dan melarang apa yang diinginkan calon pengantin. Contoh, apabila laki-laki ingin menikah dengan sedikit mahar dan mempelai perempuan menyetujui mahar tersebut, maka wali tidak boleh menolak dan melarang perkawinan mereka. Kecuali jika memulai wanita meminta kepada wali untuk mendapatkan mahar yang lebih besar. Namun sebaliknya, wali tidak boleh menuntut mahar …
Read More »Cara Membuat Definisi Dengan Rasm
Jika had tamm, merupakan definisi yang menggunakan an-nau’ dengan al-fashl, maka berbeda dengan definisi dengan rasm. Definisi rasm, langsung memberikan contoh kongret di lapangan. Contoh: Apakah manusia? Muhammad Apakah hewan? Kambing Apakah buah? Apel Secara umum, ketika ada pertanyaan dan diberi contoh secara langsung, maka pendengar sudah dapat memami. Hanya saja, pemahaman pendengar tidak sempurna. Bisa saja, ketika ada pertanyaan, …
Read More »Pembagian Mantûq Ghairu sharîh
Manthûq ghairu sharîh dibagi menjadi tiga: 1. Al-iqtidhâ’ 2. Al-isyârah 3. Al-îmâ’. Al-iqtidhâ’ adalah benar tidaknya makna yang dimaksud pembicara, baik secara syariat atau logika bergantung pada lafazh yang terbuang. Al-isyârah adalah makna yang tidak dimaksudkan oleh pembicara. Al-îmâ’ adalah makna yang dimaksud pembicara disertai dengan sifat tertentu yang menjadi illah dari ketetapan hukum. Al-iqtidhâ’ dan al-îmâ’ berkaitan erat …
Read More »Benarkan Allah Akan Menolong Pemimpin Kafir Yang Adil?
Dalam sebuah diskusi, ada yang mempertanyakan mengenai pendapat Ibnu Taimiyah yang konon mengatakan bahwa Allah akan menolong Negara kafir yang mampu bersikap adil, sementara akan membinasakan Negara mukmin yang zhalim. Memang benar bahwa Ibnu Taimiyah pernah menyatakan demikian, yaitu dalam kitab fatawanya. Memang beliau menggunakan kata diriwayatkan atau diceritakan dan tidak menyebutkan siapa yang mengatakan pernyataan tersebut. Hanya saja, …
Read More »Julukan Pemimpin Dalam Pemikiran Politik Islam; Amirul Mukminin
Istilah Amirul Mukminin pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab. Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa julukan tersebut, muncul secara kebetulan. Ibnu Khaldun menceritakan bahwa para sahabat banyak yang memanggil Umar dengan panggilan Amirul Mukminin. Karena panggilan ini bagus, masyarakat menyukainya dan secara tidak sadar mereka memakai julukan tersebut. Aggapan bahwa panggilan dengan Amirul Mukminin hanya kebetulan saja, …
Read More »Hukum Wanita Menjadi Wali Bagi Dirinya Sendiri
Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama: a. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak boleh menikahi dirinya sendiri. Dia juga tidak boleh mengungkapkan lafal ijab kabul dengan dirinya sendiri. Sederhananya, wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri. b. Madzhab Maliki berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri atau menjadi wali bagi orang lain, …
Read More »Mengenal Kelompok Kajian Markaz Ushuli
Apakah Marka ushuli? Barangkali masih banyak yang asing dengan nama “Markaz Ushuli” ini. Ia hanya sekadar kelompok kajian sederhana, yang baru beberapa waktu terbentuk. Sejak berdiri pada tanggal 7 Maret, baru melaksanakan kajian selama empat kali; pertama kajian ushul fikih dalam kitab Al-Mustasfa karya Imam Ghaali, kedua, filsafat hukum Islam perspektif Ibnu Rusd, ketiga lanjutan dari kajian sebelumnya tentang filsafat …
Read More »