border=
 border=

Hukum Wali Yang Menentukan Besaran Mahar

dsafasPara ulama sepakat bahwa seorang wali tidak boleh mencegah dan melarang apa yang diinginkan calon pengantin. Contoh, apabila laki-laki ingin menikah dengan sedikit mahar dan mempelai perempuan menyetujui mahar tersebut, maka wali tidak boleh menolak dan melarang perkawinan mereka. Kecuali jika memulai wanita meminta kepada wali untuk mendapatkan mahar yang lebih besar.

 

Namun sebaliknya, wali tidak boleh menuntut mahar dari calon pempelai laki-laki. Jika ini dilakukan, maka wali dianggap telah menzhalimi calon kedua mempelai. Wali dianggap telah melakukan pengekangan kepada kedua mempelai. Dan sikap ini dilarang oleh syariat Islam. Hal ini didasari dari firman Allah:

 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

 

Artinya: “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232)

 

Ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penentuan mahar oleh wali nikah diharamkan  dan dilarang oleh agama. Hanya saja, wali boleh melarang calon pengantin untuk menikah, jika laki-laki yang dipilih perempuan tersebut tidak sepadan (sekufu). Wali berhak mencari laki-laki yang lebih kafaah dari pilihan perempuan tersebut. Sikap seperti ini, bukan termasuk turut campur wali dalam urusan mahar.

 

Jika seseorang diminta untuk menjadi wali, namun dia tidak sanggup, atau menolak, maka hakim boleh menggantikan sebagai wali. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi:

 

أيما امرأة نُكِحَتْ بغير إذن مواليها فنكاحها باطل فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

 

Artinya: “Setiap wanita yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahya batil. Maka jika dia disetubuhi, dia berhak mendapatkan mahar. Jika dia sebatang karang, maka pemerintahlah yang berhak untuk menjadi walinya. (HR. Tirmidzi).

 

Khatib Syarbini menyebutkan bahwa wali yang tidak mau menjadi wali, padahal calon mempelai sudah kafaah disebut ‘adlhul wali”. Sikap sepserti ini tidak dibenarkan dan dilarang oleh syariat[1]

 



[1]                      Dr. Fathiyah Mahmud al-Hanafi, Op. Cit., hal. 147-148

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *