Nikah batin? Mungkin Anda baru mendengar istilah ini. Namun jika Anda googling di internet, Anda akan menemukan banyak sekali informasi tentang nikah batin ini.
Nikah batin adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh Allah saja. Ijab kabul hanya dilakukan antara mempelai laki-laki dan perempuan. Setelah selesai ijab kabul, maka ia sudah menjadi pasangan yang sah.Mereka sudah bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ada kisah nyata, seorang yang melakukan nikah batin. Menurutnya, nikah batin hanya bisa dilakukan di dunia sufi.
Pelaku nikah batin pun tidak sembarangan. Santri biasa, belum bisa melakukan ini. Hanya mereka yang sudah sampai maqam tertentu, yang dapat melakukan nikah model ini.
Sang guru juga tidak sembarangan memberikan ilmu khusus (kebatinan) kepada sang santri. Hanya murid spesial yang akan diajarkan wirid-wirid tertentu. Jika sudah maqamnya, maka ia akan dengan mudah masuk dalam alam ruhani dan dia mampu melakukan nikah batin di sana.
Hanya saja, jika kita buka buku-buku sufi, baik karya imam Junaid, imam Qusyairi dan lain sebagainya, mereka semua menyatakan bahwa makrifat, harus berdasarkan syariat. Makrifat bahkan hanya bisa dilakukan manakala seseorang sempurna melaksanakan ajaran syariat.
Segala amalan dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat, maka ia batil, meski pelakunya mengaku sudah sampai pada maqam tertinggi.
Karena nikah batin ini tidak ada landasan syar’inya, maka apapun alasannya, hukumnya batil. Jika melakukan hubungan badan, maka pelakunya telah melakukan perzinaan.

