Tidak sengaja, ada yang mengirimkan link status FB mengenai cara “pembantaian” hewan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Barat. Entah video tersebut sebagai profokasi media belaka, ataukah benar adanya. Hanya saja, dalam video tersebut sangat nampak mengenai kekejian mereka dalam memperlakukan binatang. Memang, binatang adalah nakhluk Allah yang tidak berakal. Binatang dan alam raya seisinya, diciptakan untuk kemaslahatan manusia. …
Read More »slider
Syarat Mafhûm Muwâfaqah
Baik Hanafiyah maupun mutakallimûn mengakui akan keberadaan mafhûm muwâfaqah, atau dalam mazhab Hanafi disebut dengan dalâlatu al-nas, sebagai salah satu ijtihad dalam metode dilâlah, karena didasarkan pada persamaan makna antara yang diucapkan (manthûq) dan yang tidak terucapkan (maskût) tanpa mengharuskan ijtihad dan istinbâth. Dilâlah tersebut dapat diketahui langsung dari pengetahuan terhadap bahasa dan makna terapan dalam bahasa. Contoh: فَلاَ تَقُل …
Read More »Antara Imam dengan Al-Amir
Ada juga hadis yang menyebutkan lafal imam, dengan makna pemimpin. Contoh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasul bersabda, “Barangsiapa yang membaiat seorang Imam, kemudian ia memberikan tangannya (untuk berjabat tangan) dan rela dengan hatinya, hendaknya dengan segenap kemampuannya untuk taat kepadanya. Jika ada orang lain yang ingin merebut kekuasaan, maka tebaslah lehernya. (HR Muslim). Dalam riwayat lain, kata Imam …
Read More »Kapan Hakim bisa Menjadi Wali?
Hakim bisa menjadi sebagai wali dengan dua syarat: 1. Apabila wali yang sebenarnya (bapaknya) mengekang anak perempuannya. Orang tuanya tidak mengizinkan dia menikah.[1] 2. Apabila tidak ada seorang pun yang menjadi wali.[2] [1] Ibid., hal. 411 [2] Muhammad Abdullah bin Ahmad Muhammad bin Quddamah al-Muqaddasi, Al-Mughniy, Dr. Muhammad Syarafuddin Khathab dan Dr. Al-Sayyid Muhammad al-Sayyid, ed, Dâr al-Hadîts, vol. IV, …
Read More »Mafhûm Mukhâlafah
Mafhûm mukhâlafah adalah menetapkan hukum yang tidak tertera dalam nash, kebalikan dari ketetapan hukum sebagaimana yang tertera dalam nash.[1] Atau, dilâlah mafhûm mukhâlafah adalah memberikan ketetapan hukum yang bertolak belakang dari ketetapan hukum pada manthûq nash, lantaran tidak adanya suatu ikatan (qayat) yang membatasi penerapan ketetapan hukum tersebut. Dengan demikian, satu nash sekaligus dapat menunjukkan dua ketetapan hukum, yaitu hukum …
Read More »Akibat Demokrasi: Umat Mayoritas Diberlakukan Sebagai Minoritas
Pada masa Khilafah Islamiyah tegak, umat Islam menjadi tuan di bumi sendiri. Berbagai produk hukum, selalu bersuber dari al-Quran dan al-Sunnah. Dua pusaka Nabi itu, yang selalu dijadikan sebagai pijakan para pemangku kebijakan untuk membuat perundang-undangan. Para fuqaha selalu berijtihad untuk merumuskan berbagai hukum baru, jika mereka menemukan persoalan yang belum ada solusi hukum. Tidak hanya sampai disitu, para …
Read More »Julukan Pemimpin Dalam Pemikiran Politik Islam: Imam
Mengenai julukan imam sebagai pemimpin negara, para analis menyatakan bahwa perkembangan istilah ini erat kaitannya dengan pemikiran kepemimpinan dalam kelompok Syiah. Kata Imam tidak pernah dipakai oleh khalifah Abu Bakar dan Umar. Dokumentasi kenegaraan dan surat-surat yang dikeluarkan negara, sama sekali tidak pernah menggunakan kata Imam. kata Imam tidak dapat disetarakan dengan lafal khalifah atau Amirul Mukminin. Benar bahwa dalam …
Read More »Aku Telah Jauh Melangkah
Tidak terasa sudah sekian tahun mataku terbuka melihat dunia. Tidak terasa, sudah sekian ribu hari, aku menghirup udara menikmati karunia-Nya. Tidak terasa, sudah sekian ribu kilometer kakiku melangkah melewati hamparan dunia. Betapa banyak kenikmatan yang telah Allah berikan. Betapa besar anugerah yang telah aku nikmati. Betapa luas, rahmat Allah yang aku resapi. Kenyataannya, dosa yang kulakukan jauh lebih besar. Mataku, …
Read More »Gus Anis Masduki: Karakteristik Pemikiran Ibnu Rusyd adalah Rasional
Selasa, (15/4) telah pengajian markaz ushuli dengan mengkaji kitab Bidayatul Mujtahid yang bertempat di kediaman Gus Anis Masduki, Krapyak. Gus Anis adalah mantan aktivis Lakpesdam PCINU Mesir dan saat ini menjadi Pengasuh Ponpes al-Muhsin, Krapyak, Yogyakarta. Dalam presentasinya, beliau memaparkan mengenai biografi Ibnu Rusyd dengan penekanan karakter pemikira Ibnu Rusyd yang aqlaniy (rasional) dan burhaniy. Karakter pemikiran seperti itu, …
Read More »Hukum Wanita yang Tidak Mempunyai Wali dan Tidak Sanggup untuk ke Wali Hakim
Al-Qurthubi berpendapat, apabila wanita tidak mempunyai wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka boleh tetangga atau orang terdekat untuk mewakili menjadi wali dengan syarat dia dapat dipercaya. Madzhab Maliki berpendapat, jika wanita dalam keadaan demikian, maka wali bisa dari siapa saja, asalkan dekat dan dapat dipercaya. Pada hakikatnya setiap muslim bisa menjadi wali asalkan memenuhi syarat-syarat …
Read More »