Ushul Fikih

Niat Ibadah Dan Niat Untuk Sarana Ibadah

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai urgensi niat dan bahwa niat sangat menentukan terhadap amal perbuatan seorang hamba. Terkait hal ini bias dirujuk kembali tulisan dengan judul “Maqashidul Mukallaf” dan “Maqasidul Ibadah”.. Terkait perkara ibadah, para ulama sepakat bahwa ibadah membutuhkan niat. Jika seseorang beribadah tanpa niat, atau dengan niat berbeda, maka ibadahnya tidak sah. Contoh, shalat merupakan maqshad asliyah dari …

Read More »

Kerangka Ilmu Maqashid Perspektif Ibnu Asyur

Sebelumnya telah kami sampaikan ringkasan terkait kerangka maqashid menurut Ibnu Taimiyah. Berikut kami sampaikan ringkasan kerangka ilmu maqashid perspektif Ibnu Asyur. Beliau sendiri adalah ulama besar asal Tunis yang wafat tahun 1973. Beliau pakar ilmu maqashid dan dianggap sebagai pembaharu ilmu maqashid abad ini. Secara ringkas Ibnu Asyur menyebutkan poin penting urgensi ilmu maqashid bagi seorang mujtahid, setidaknya dalam 5 …

Read More »

Antara Tsawabit dan Mutagayyirat

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai pandanganIbnu Taimiyah terkait kerangka maslahat seperti yang beliau tulisdalam kitab majmu. Terkati hal ini bisa dirujuk tulisan sebelumnya yang berjudul, “Begini Ibnu Taimiyah Melihat Kerangka Maslahat”. 10 point yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah merupakan persepsi dan kaedah terpenting dalam pembahasan maqashid syariah. Haya perlu diharisbawahi bahwa dalam penerapan ijtihad maqashidi ini harus memperhatikan kaedah yang …

Read More »

Begini Ibnu Taimiyah Melihat Kerangka Maslahat

Sebelumnya kami sampaikan bahwa kerangka maqashid syariah bertumpu pada kajian induktif atas nas al-Quran dan sunnah Nabi. Kerangka maqashid syariah menjadikan nas sebagai standar maslahat. Jika yang dijadikan standar sekadar maslahat hamba yang sifatnya subyektif, dan bukan berdasarkan pada nas syari, maka kerangka berfikir seperti ini tidak disebut sebaai kerangka berfikir maqashidi. Jadi, akal maqashidi adalah kerangka berfikir yang tetap …

Read More »

Kajian Ilmu Maqashid Itu Sifatnya Empirik

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai kajian makna beserta bagian-bagiannya. Dalam kaitan ini, kajian makna terbagi menjadi empat, yaitu: 1. Makna hakikiyah 2. Makna urfiyyah 3. Makna wahmiyyah 4. Makna khayaliyyah. Terkait detail-detail makna dan keterangan dari bagian di atas bias dirujuk pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Relevansi Makna Dalam Ilmu Maqashid”. Menurut Ibnu Asyur bahwa maqashid syariah tidak mengkaji mengenai …

Read More »

Ijtihad Tarjihi dan Insya’I di Muhamamdiyah

Menurut Qaradhawi, ijtihad dibagi menajdi dua macam, pertama tarjihi dan kedua insya’i. ijtihad tarjihi adalah sebuah ijtihad terhadap suatu persoalan yang sudah dikaji oleh para ulama terdahulu. Tuga para mujtahid saat ini adalah melakukan tarjih dengan melihat pendapat terkuat. Ijtihad insya’I adalah ijtihad terhadap persoalan baru yang belum pernah dikaji oleh ulama terdahulu. Di sini, para mujtahid berusaha mencarkan ketetapan …

Read More »

Ushul Fikih Kontemporer Umumnya Melampaui Madzhab

Menurut Imam Abu Zahrah, ilmu ushul fikih adalah sebuah metodologi yang digunakan para mujtahidîn dalam menggali hukum syar’i dari nash al-Qur’an ataupun al-Hadits dengan mengidentifikasikan illat suatu hukum sesuai tujuan dasar diturunkannya syari’ah. Dengan demikian, ilmu ushul fikih merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syar’i. Ilmu ushul fikih mencakup kajian teks bahasa secara langsung, seperti …

Read More »

Ternyata Ijtihad Ulama Kontemporer Umumnya Mirip Muhammadiyah

Baru saja saya melakukan diskusi ringan dengan Ust Nidhal, salah seorang anggota Majelis Tarjih PCIM Cairo. Berikut ringkasan hasi diskusi tersebut: Ada satu pertanyaa, apakah kita harus terikat dengan madzhab tertentu, ataukah boleh kita bernaung di semua madzhab lalu melakukan ijtihad tarjihi? Bagaimana dengan sikap ulama kontemporer? Sering kita membaca di berbagai media yang menyindir Muhammadiyah karena tidak terikat dengan …

Read More »

Begini Proses Ulama Berijtihad Ketika Berbeda Pendapat

Sebelum melakukan penelitian untuk memberikan kesimpulan hokum, ketika ada persoalan yang berbeda di kalangan para ulama, mereka umumnya akan melakukan beberapa langkah berikut: 1. Menentukan makna khilaf. Caranya dengan melihat lafal yang dijadikan sebagai titik perbedaan dan juga makna dari lafal tersebut. Ini penting untuk menghindari perdebatan atas suatu masalah, ternyata hanya beda lafa sementara maknanya sama. Contoh: Orang arab …

Read More »

Antara Bidah dan Maslahah Mursalah

Sering kita mendengar soal bidah. Apa sesungguhnya bidah itu? Benarkah ada bidah hasanah dan sayyiah? Jika kita membaca kitab al-i’tisham karya Imam Syathibi, beliau menegaskan bahwa bidah secara bahasa berasal dari kata bada’a yang artinya al-ikhtira atau membuat-buat sesuatu yang baru. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: بديع السماوات والأرض Pencipta langit dan bumi. Artinya Allah yang membuat langit bumi itu ada. …

Read More »