border=
 border=

Niat Ibadah Dan Niat Untuk Sarana Ibadah

unduhan (2)

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai urgensi niat dan bahwa niat sangat menentukan terhadap amal perbuatan seorang hamba. Terkait hal ini bias dirujuk kembali tulisan dengan judul “Maqashidul Mukallaf” dan “Maqasidul Ibadah”..

Terkait perkara ibadah, para ulama sepakat bahwa ibadah membutuhkan niat. Jika seseorang beribadah tanpa niat, atau dengan niat berbeda, maka ibadahnya tidak sah. Contoh,
shalat merupakan maqshad asliyah dari ibadah. Seorang mukallaf yang akan melaksanakan ibadah shalat harus disertai dengan niat shalat. Jika ia melakukan gerakan shalat namun tanpa niat, atau dengan niat lain seperti olahraga, maka ia tidak dianggap shalat.

Ulama berbeda pendapat terkait ibadah yang merupakan sarana yang dapat mengantarkan seseorang kepada sahnya suatu ibadah lain. Jumhur ulama mengatakan bahwa ibadah tadi harus disertai dengan niat. Jika tidak, maka perbuatan itu tidak sah. Hanafiyah berpendapat bahwa suatu amalan ibadah yang merupakan sarana untuk keshahihan ibadah lainnya maka niat bukan suatu keharusan. Jika ia melakukan perbuatan tadi tanpa didasari dengan niat, ibadahnya tetap sah.

Contoh: wudhu merupakan ibadah yang menjadi syarat sahnya shalat. Tanpa wudhu, ibadah shalat seseorang tidak sah. Pertanyaannya, apakah wudhu harus disertai dengan niat? Jumhur ulama mengatakan bahwa wudhu tetap membutuhkan niat. Ia bagian dari ibadah, meski sifatnya sekadar sarana atas sahnya ibadah lain. Jika seseorang melakukan wudhu tanpa niat maka wudhunya tidak sah. Implikasinya, jika wudhu tidak sah maka shalatny tidak sah.

Menurut Hanafiyah, wudhu merupakan sarana agar ibadah shalat seseorang sah. Di sini posisi wudhu disebut sebagai maqashid tab’iy. Karena ia bukan maqshud asli dan tab’iy, yaitu sekadar sarana untuk sahnya ibadah lain, maka ia tidak harus ada niat. Jika ia wudhu tanpa niat maka wudhunya sah. Implikasinya shalat yang dilakukannya tetap sah.

====
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *