Fikih Dan Fatwa

Hukum Wanita yang Tidak Mempunyai Wali dan Tidak Sanggup untuk ke Wali Hakim

      Al-Qurthubi berpendapat, apabila wanita tidak mempunyai wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka boleh tetangga atau orang terdekat untuk mewakili menjadi wali dengan syarat dia dapat dipercaya.   Madzhab Maliki berpendapat,  jika wanita dalam keadaan  demikian, maka wali bisa dari siapa saja, asalkan dekat dan dapat dipercaya. Pada hakikatnya setiap muslim bisa menjadi wali asalkan memenuhi syarat-syarat …

Read More »

Wanita, Keledai dan Anajing, Apakah Dapat Membatalkan Shalat?

Dalam sebuah diskusi, ada yang menanyakan terkait hadisyang menyatakan bahwa Wanita, Keledai dan Anajing dapat membatalkan shalat.   Untuk memberikan jawaban dari pertanyaan di atas, baiknya kita lihat redaksi hadis berikut dan kita komparasikan dengan hadis lain: Terkati dengan redaksi hadis yang menyatakan bahwa perempuan, keledai dan anjing dapat membatalkan shalat, diambil dari hadis berikut: عن أبي هريرة رضي الله …

Read More »

Wali Ijbâr

       Wali ijbar adalah seorang wali yang memaksa anaknya untuk menikah. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa wali ijbâr dapat dibagi menjadi dua;   Pertama: calon mempelai wanita seorang perawan. Ia boleh dipaksa menikah, dengan syarat: Tidak ada permusuhan antara wali dan anaknya. Calonnya sekufu. Besaran mahar sesuai keinginan calon mempelai wanita. Mahar dengan menggunakan mata uang negara calon mempelai …

Read More »

Bolehkan Melakukan Mubahalah?

Dalam sebuah diskusi, ada yang menanyakan perkara beriku, “Bagaimana hukumnya orang yang mubahalah? Apakah pernah terjadi di Jaman Rasulullah? Bagaimana kita menyikapinya?   Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita mesti melihat dulu, apa itu mubahalah. Mubahalah adalah dua orang yang saling melaknat yang disaksikan orang banyak, untuk meyakinkan bahwa pendapatnya yang paling benar, sementara pendapat lawan adalah salah.     …

Read More »

Hukum Wali Yang Menentukan Besaran Mahar

Para ulama sepakat bahwa seorang wali tidak boleh mencegah dan melarang apa yang diinginkan calon pengantin. Contoh, apabila laki-laki ingin menikah dengan sedikit mahar dan mempelai perempuan menyetujui mahar tersebut, maka wali tidak boleh menolak dan melarang perkawinan mereka. Kecuali jika memulai wanita meminta kepada wali untuk mendapatkan mahar yang lebih besar.   Namun sebaliknya, wali tidak boleh menuntut mahar …

Read More »

Hukum Wanita Menjadi Wali Bagi Dirinya Sendiri

Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di kalangan para ulama: a.  Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak boleh menikahi dirinya sendiri. Dia juga tidak boleh mengungkapkan lafal ijab kabul dengan dirinya sendiri. Sederhananya, wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri. b.  Madzhab Maliki berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali bagi dirinya sendiri atau menjadi wali bagi orang lain, …

Read More »

Hukum Wali Perempuan dalam Akad Nikah

 Para ulama dai kalangan madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali. Hal ini didasari dari firman Allah Swt.:   وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ   Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. …

Read More »

Makna Khusyu’

Dalam sebuah diskusi, ada yang melontarkan pertanyaan sebagai berikut: Dalam Surah Al-Mu’minun terdapat kata jamak khoosyi’uun. Apa betul mufrodnya khusyu’? Apa arti akar bahasa khusyu’? dan apa arti istilah untuk khusyu’?   Jawaban dari pertanyaan di atas adalah sebagai berikut.  خاشعون  merupakan isim fail yang berasal dari kata dasar (masdar) خشع. خاشعون  merupakan jamak mudzakar salim. Arti secara bahasa adalah …

Read More »

Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?

Jumhur ulama dari kalangan madzhab Tsauri, Maliki, Laithi dan Syafi’i sepakat bahwa wali dalam akad nikah adalah orang terdekat dari mempelai perempuan. Madzhab Syafi’i menambahkan bahwa wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah. Jika tidak ada kerabat dekat, maka wali dapat diambil alih oleh hakim.   Menurut madzhab Syafi’i, orang-orang yang dilarang menjadi wali adalah orang gila, anak kecil …

Read More »

Syarat Wajib Wali; Rusydu

Yaitu anak kecil yang belum balig tapi sudah mengerti dan berakal. Mengenai rusyd ini, di kalangan madzhab Syafii sendiri terjadi silang pendapat. Sebagian mengatakan bahwa rusydu termasuk syarat wali. Alasannya, seseorang tidak mungkin menjadi wali, manakala dia belum dapat berfikir dengan baik. Sementara menurut madzhab Hambali, Hanafi, Maliki dan sebagian ulama dari kalangan Syafiiyyah menganggap bahwa rusyd dan juga safîh …

Read More »