Wanita haid dan nifas diharamkan berthawaf di Ka’bah, karena thawaf adalah shalat seperti sabda Nabi Muhammad Saw. kepada Aisyah: اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْر أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطَّهَّرِي (رواه مسلم) Artinya: “Berbuatlah seperti yang diperbuat orang yang sedang menunaikan ibadah haji, namun jangan berthawaf di Ka’bah sehingga engkau telah suci”(HR. Muslim)
Read More »Fikih Dan Fatwa
Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid Atau Nifas; Berpuasa
Wanita haid dan nifas diharamkan menjalankan ibadah puasa. Jika ia tetap melakukan ibadah puasa maka puasanya tidak sah. Selanjutnya ia harus meng-qadha semua hari yang telah lalu sewaktu ia haid dan nifas. Namun demikian ia tidak diwajibkan meng-qadha shalat, karena shalat dikerjakan secara berulang-ulang. Hal ini dilandasi dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:jama’ah dari Mu’adzah bahwa ia berkata, …
Read More »Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid Atau Nifas; Masuk Masjid atau Beritikaf Di Dalamnya
Menurut jumhur ulama bahwa wanita haid diharamkan masuk masjid. Sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita haid boleh masuk masjid, namun ia harus berwudu terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada Firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu …
Read More »Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haid Atau Nifas
Membaca al-Quran Menurut jumhur ulama, wanita haid dan nifas diharamkan membaca al-Qur’an, dalam hadits disebutkan; لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن (رواه الترمذى) Artinya: “Orang yang haid dan junub tidak diperkenankan untuk membaca al-Qur’an” (HR. Al-Tirmidzî) Jika wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan tujuan untuk memuji keagungan Tuhan, untuk berdoa, sebagai …
Read More »Implikasi Haid Dan Nifas Dalam Ibadah
Haid dan nifas memiliki implikasi dalam ibadah. Sesuai dengan keterangan syariat, wanita yang sedang keluar darah nifas atau haid, maka ia memiliki beberapa beban hukum, di antaranya adalah: 1. Wajib Mandi Jika wanita mengeluarkan darah haid atau nifas, setelah darahnya berhenti mengalir ia wajib mandi. Hal ini didasarkan dari firman Allah: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى …
Read More »Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah ia melahirkan. Batas minimum masa nifas sekecap (lahzhah). Sebagian ulama berpendapat bahwa nifas tidak memiliki batas minimum karena tidak ada keterangan pasti dari syariat. Nifas akan sangat kondisional, tergantung kepada faktor biologis wanita. Terkadang darah nifas cukup banyak, namun terkadang sangat sedikit dan bahkan ada yang tidak keluar darah nifas sama …
Read More »Batasan Masa Haid
Banyak perbedaan pendapat mengenai batasan minimum dan maksimum masa haid. Menurut madzhab Syafi’i, batasan minimum masa haid adalah satu hari satu malam (24 jam), sedangkan menurut mazhab Hanafi, batas minimum masa haid selama 3 hari. Untuk batas maksimum menurut Imam Malik dan Syafi`i adalah 15 hari, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah batas maksimum selama 15 hari.
Read More »Pendapat Para Ulama Mazhab Terkait Jumlah Rekaat Tarawih
Mengenai jumlah rekaat tarawih memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang menganggap bahwa jumlah rekaatnya 8 rekaat dan 3 witir. Di antara yang berpendapat demikian adalah syaikh al-Albani. Dalilnya sebagai berikut: عن عائشة رضي الله عنها أنها سئلت كيف كانت صلاة النبي صلى الله عليه وسلم في رمضان فقالت ما كان يزيد في رمضان ولا غيره على …
Read More »Waktu Haid
Terkadang haid bagi wanita dimulai ketika ia menginjak umur 9 tahun dan berakhir sampai pada usia menopause (berhenti haid). Jika terlihat darah sebelum atau sesudah umur tersebut, biasanya darah penyakit. Dengan kata lain, itu bukan darah haid. Bisa jadi ia sedang terkena pendarahan atau penyakit lainnya. Wanita yang sudah haid, dianggap telah dewasa. Dalam bahasa agama sering disebut dengan …
Read More »Abu Bakar Addimyati Asyafi’i; Berkumpul 40 Hari Kematian Hukumnya Haram. Bagaimana Dengan Haul?
Di Indonesia, umum dilakukan peringatan kematian sejak hari pertama, ketiga, ketujuh, ke empat puluh bahkan setiap tahun. Peringatan hari kematina tersebut ternyata sedikit sekali dibahas di kitab-kitab Syafiiyah. Jika pun ada, mereka mengharamkannya. Dalam kitab I’anatu Athalibin, karya Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Addimyati yang bermadzhab Asyafii, dikatakan, “Dalam Hasyiah al-Jamal dinukil dari kitab al-Minhaj dikatakan “Dan …
Read More »