Jumhur ulama dari kalangan madzhab Tsauri, Maliki, Laithi dan Syafi’i sepakat bahwa wali dalam akad nikah adalah orang terdekat dari mempelai perempuan. Madzhab Syafi’i menambahkan bahwa wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah. Jika tidak ada kerabat dekat, maka wali dapat diambil alih oleh hakim.
Menurut madzhab Syafi’i, orang-orang yang dilarang menjadi wali adalah orang gila, anak kecil dan orang tua yang sudah pikun.

