Apakah ‘ragu-ragu’ itu? Menurut Abu Hasyim, ragu ragu adalah ketiadaan ilmu Namun pendapat ini ditolak oleh al-Amidi Karena benda mati juga tiada ilmu Namun tidak disbeut ragu ragu Jika dikatakan, ketiadaan ilmu yang (tidak tau) semestinya ia berilmu (semestinya tau), juga tidak dapat diterima Karena dengan ketidak tauannya tersebut, ia tidak dapat menghukumi sesuatu benar atau salah Jadi ia tidak …
Read More »slider
Hukum Akad Nikah, Ketika Salah Satu dari Mempelai Tidak di Tempat
Jika akad nikah dilaksanakan sementara salah satu dari mempelai tidak ada di tempat, maka hukum akad nikah dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti salah satu mempelai mengirim utusan atau surat sebagai perwakilan dalam akad nikah.[1] Dari sini pula bisa dikatakan bahwa nikah dengan menggunakan intennet, chating, skypi dianggap sah. [1] Al-Sayyid Sabiq, op, cit., hal. 323. Lihat juga, Imam …
Read More »Kasih Sayang Rasul Kepada Sesama
“Sesungguhnmya aku diutus untuk mrnyrmpurnakan akhlak yang mulia.” Rasul adalah teladan bagi umat manusia. Setiap gerak langkah beliau, selalu mencerminkan akhlak yang mulia. Bahkan ketikla Aisyah ditanya tentang akhlaknya Nabi, beliau menjawab, “Sesungguhnya akhlaknya adalah al-Quran”. Suatu hari, ada pengemis buta Yahudi berada di pojok pasar Madinah. Sambil meminta sedekah, mulutnya tak henti-hemtinya mengumpat Nabi Muhammad saw. Ia menuduh bahwa …
Read More »Theologi Al-Maun; Ilmu Kalam Baru Muhammadiyah
Suatu kali, kyai dahlan mengajarkan surat al-maun kepada murid-muridnya. Kyai dahlan pun meminta para santri untuk menghafalnya. Hingga sekian kali pertemuan, para santri sudah dapat menghafalnya di luar kepala. Tapi kyai dahlan masih juga mengajarkan surat al-maun. Para santri merasa jenuh, karena ngajinya tidak bertambah. Salah seorang santri memberanikan diri bertanya, “pak yai, dari kemarin kemarin kita belajar ngaji surat …
Read More »Hukum Orang Bisu yang Mengucapkan Akad Nikah dengan Bahasa Isyarat atau dengan Tulisan
Menurut madzhab Hambali bahwa bagi orang bisu yang menikah dengan ijab kabul menggunakan bahasa isyarat atau tulisan, selama isyarat tersebut dapat dipahami, maka nikahnya sah. Menurut madzhab Hambali bahwa mengungkapkan ijab kabul dengan tulisan bagi orang bisu lebih diutamakan. Hal ini karena tulisan lebih jelas dan lebih dapat dipahami. Meski demikian, Hanabilah tetap membolehkan orang bisu melafalkan ijab kabul …
Read More »Kabil dan Habil; Proses Pergulatan Anak Manusia
Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil), “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil, “Sesungguhnya Allah hanya menerima korban dari orang-orang yang bertaqwa”. Buku yang berjudul Kun Ka Ibni Adam karya …
Read More »Anonim Ilmu, Bodoh bastih dan murakkab
Kebalikan (antonim) dari al-ilmu al-hadis adalah: bodoh, ragu2, praduga, lalai, tidur, pingsan dan mati Bodoh bastih dan murakkab Bodoh dibagi menjadi bocoh basith (sederhana) dan bodoh murakab Yang dimaksud basith adalah dia tidak berilmu, meski dia sesungguhnya dapat berilmu jika mau mencarinya Bodoh basith bukan bearti seseorang tidak berilmu sama sekali Karena benda-benda mati juga tidak berilmu, namun tidak …
Read More »Bidah dan Ikhtirâ’
Para generasi awal Islam adalah generasi shalihin yang melaksanakan segala sesuatu selalu merujuk langsung dari al-Quran dan sunah Nabi. Beribadah adalah sistem interaksi dengan Allah Swt.. Sistem interaksi tersebut sudah diatur sedemikian rupa sehingga umat Islam tidak boleh menambah ataupun mengurangi. Generasi awal Islam adalah generasi terbaik umat ini. Merekalah orang-orang yang khusyu beribadah serta bersikap qana’ah. Mereka selalu mengikuti …
Read More »Hukum Ijab Kabul dengan Isyarat
Para fuqaha membolehkan lafal ijab kabul dengan bahasa isyarat selama dapat dipahami. Jika bahasa isyarat tidak dipahami oleh para saksi, maka hukum akad batal dan tidak sah. Intinya adalah pemahaman tersebut, sehingga hukum ijab kabul dengan bahasa isyarat sama dengan mengucapkan lafal dengan bahasa selain bahasa Arab. Jika tidak paham dengan cara tersebut, maka akad tidak sah.[1] Ijab kabul …
Read More »Sandaran Sadd al-Dzarî`ah
Sadd ad-Dzariah menggunakan hujah al-Quran, Sunnah dan jufa ijmak ulama. 1. Al-Quran يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah:104) Wajhu al-dilâlah: Orang-orang Yahudi menggunakan lafal رَاعِنَا untuk …
Read More »