border=
 border=

Hukum Ijab Kabul dengan Isyarat

selamat pagi         

Para fuqaha membolehkan lafal ijab kabul dengan bahasa isyarat selama dapat dipahami. Jika bahasa isyarat tidak dipahami oleh para saksi, maka hukum akad batal dan tidak sah. Intinya adalah pemahaman tersebut, sehingga hukum ijab kabul dengan bahasa isyarat sama dengan mengucapkan lafal dengan bahasa selain bahasa Arab. Jika tidak paham dengan cara tersebut, maka akad tidak sah.[1]

Ijab kabul dengan bahasa isyarat dapat dilakukan ketika seseorang tidak dapat bicara, bisu, atau karena faktor lainnya.

 



[1]                      Ibid.Lihat juga, Dr. Abdul karim Zaidan, op. cit., hal. 85

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *