border=
 border=

Hukum Akad Nikah, Ketika Salah Satu dari Mempelai Tidak di Tempat

AtLoX6OCAAEPb0o.jpg largeJika akad nikah dilaksanakan sementara salah satu dari mempelai tidak ada di tempat, maka hukum akad nikah dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti salah satu mempelai mengirim utusan atau surat sebagai perwakilan dalam akad nikah.[1] Dari sini pula bisa dikatakan bahwa nikah dengan menggunakan intennet, chating, skypi dianggap sah.



[1]                      Al-Sayyid Sabiq, op, cit., hal. 323.  Lihat juga, Imam Abi Abdhillah bin Idris al-Syafi’i, Mausu’atu al-Um, Khairi Said, ed, al-Maktabah al-Taufîqiyah, vol. V, hal. 27-28

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *