Jika akad nikah dilaksanakan sementara salah satu dari mempelai tidak ada di tempat, maka hukum akad nikah dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti salah satu mempelai mengirim utusan atau surat sebagai perwakilan dalam akad nikah.[1] Dari sini pula bisa dikatakan bahwa nikah dengan menggunakan intennet, chating, skypi dianggap sah.
[1] Al-Sayyid Sabiq, op, cit., hal. 323. Lihat juga, Imam Abi Abdhillah bin Idris al-Syafi’i, Mausu’atu al-Um, Khairi Said, ed, al-Maktabah al-Taufîqiyah, vol. V, hal. 27-28

