border=
 border=

Tarjih Antara Maslahat dan Mafsadat Yang Saling Bertentangan

dua-jalan-11

 

Tarjih menurut bahasa adalah cenderung kepada sesuatu. Secara istilah adalah mengambil satu dalil terkuat untuk mengamalkan salah satu dalil yang saling bertentangan dengan meninggalkan dalil lainnya. Menurut Imam Syaukani, tarjih adalah mengambil salah satu dari dua dalil yang saling bertentangan atau menjadikan salah satu dalil, lebih kuat daripada dalil yang lain. Imam Syaukani menambahkan bahwa tarjih merupakan mengambil salah satu dalil karena ada tanda yang lebih kuat yang dimiliki oleh salah satu dalil dan tidak dimiliki dalil lainnya.

 

Menurut Imam Razi dalam kitab al-Mahsul, tarjih adalah melihat dua sisi dalil, kemudian mengamalkan salah satu dalil yang dianggap lebih kuat. Dianggap melihat dua sisi dalil, karena tarjih tidak bisa dilakukan, kecuali benar-benar telah melihat dua dalil sekaligus. Jika baru satu dalil saja, itu namanya bukna tarjih. Tujuan dari tarjih tadi, adalah melihat mana dalil yang lebih kuat dan mana yang tidak.

 

Imam Syaukani menukil dari imam Zarkasyid alam kitab al-Bahr mengatakan, jika ada dua dalil zhanni yang saling bertentangan, baik dilihat dari sisi zhahir nas atau lainnya, maka harus dilakukan tarjih.

 

Tarjih antara maslahat dan mafsadah merypakan perkara yang sangat rumit bagi seornag mujtahd. Ia membutuhkan kepiawaian dan pendalaman terhadap dalil dan juga pokok persoalan. Jika lemah dalam memahami dalil, atau lemah dalam memahami pokok persoalan, maka akan dapat berakibat pada hasil ijtihad yang keliru.

 

Utnuk melakukan tarjih, bisa dilakukan dengan melihat isnadnya, matannya, madlulonya atau dari faktor luar. Ada juga tarjih dari sisi kiyas. Jadi, ketika kita mendengar tarjih, yang terbayang dari benak kita bukan perkara sederhana dengan melihat salah satu dalil yang terkuat saja. Banyak langkah yang akan dilakukan oleh seorang mujtahid. Untuk bisa mentarjih antar dalil, harus menguasai pokok-pokok ijtihad.

 

Tarjih juga tidak dapat dilakukan, kecuali jika memang antara dua dalil yang sama-sama kuat tadi, tidak bisa dikompromikan. Artinya bahwa kompromi menjadi langkah paling awal sebelum melakukan tarjih. Hal ini, supaya tidak ada dalil yang terbuang dengan mengamalkan satu dalil saja. Toh keduanya sama-sama shahih. Namun jika memang tidak ada jalan lain karena tidak mungkin mengamalkan dua dalil sekaligus, maka melakukan tarjih menjadi solusinya.

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *