border=
 border=

Di Sini Urgensi Pengetahuan Tentang Maslahat

456

 

Izu Ibnu Abdussalam memberikan beberapa kaedah simple yang dapat digunakan untuk mengetahui maslahat dan mafsadat. Menurut beliau, ada standar sederhana terkait maslahat dan sarana menuju maslahat. Standar ini secara tidak sadar sudah banyak dipraktekkan oleh umumnya masyarakat, yaitu berkaitan dengan pengalaman, tradisi dan perkiraan yang mungkin terjadi. Contoh sederhana, mencuri sudah umum diketahui sebagai sesuatu yang buruk. Bersedekah sudah umum diketahui merupakan perbuatan baik. Demikian juga dengan sikap jujur, adil, amanah yang merupakan perbuatan baik.

 

Jika manfaat dan mafsadah dengan cara itu belum diketahui, maka yang dilakukan adalah dengan  mencari indicator. Jika syariat belum menentukan mengenai baik buruk, maka suatu persoalan bisa dikaji secara rasional. Dari situ nanti akan kedeteksi mengenai baik atau buruk secara akal. Bisa dikatakan bahwa selain persoalan yang terkait ibadah, maslahat dan mafsadahnya akan dapat diketahui secara akal. Jika terkait ibadah, tidak diperlukan lagi mencari maslahat dan mafsadatnya.

 

Menurut Iz Ibnu Abdussalam bahwa upaya untuk mendapatkan maslahat atau menolak mafsadat yang mungkin menimpa manusia, merupakan perbuatan baik. Jika kita memilih maslahat yang lebih besar, pilihan kita itu juga merupakan perbuatan baik. Menolak peruatan yang mengandung mudarat juga merupkan perbuatan baik. Mendahulukan maslahat dari mafsadat yang lebih besar juga baik. Menolak mafsadah yang mungkin ditimbulkan, dibanding untuk mendapatkan maslahat juga perbuatan baik. Para hukama sepakat atas prinsip-prinsip di atas. Jika ada perbedaan, umumnya bukan perbedaan pada prinsip, namun pada pertimbangan antara maslahat dan mafsadat itu. Jadi perbedaannya terletak dalam proses tarjihnya. (Iz Ibnu Abdussalam: Qawaidul Ahkam)

 

Terkait tarjih antara maslahat dan mafsadat ini, Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa hendaknya kita jeli dalam urusan agama dengan menimbang semua perbuatan dari kacamata maslahar dan mafsadat sesuai timbangan syariat. Dari sini dapat diketahui mengenai tingkatan amar makruf dan nahi munkar. Jika terjadi benturan, dapat diketahui mana yang harus didahulukan. Menurut Ibnu Taimiyah bahwa menimbang antara maslahat dan mafsadat menjadi sunah para rasul. Ia menambahkan bahwa sikap seperti ini akan lebih mudah ketika kita akan melakukan pemilahan antara perbuatan makruf dan munkar, juga ketika harus mendahulukan satu dalil dengan dalil lainnya. Pengetahuan atas tingkatan mengenai derajat makruf dan munar, juga derajat dalil menjadi sangat penting sehingga dapat diketahui mana yang didahulukan ketika terjadi benturan. Karena ini persoalan rumit, maka yang memikul tanggungjawab adalah para  ulama (Ibnu Taimiyah: iqtidha shiratil mustaqim). Dalam kitab majmu fatawa, beliau menambahkan bahwa untuk merajihkan mana yang harus diambil tatkala ada maslahat dan mafsadat, dubutuhkan pemahaman yang baik terhadap al-Quran.

 

Dalam kitab al-Mahshul, Imam Razi mengatakan bahwa jika ada dua dalil yang saling bertentangan, para ulama umumnya membolehkan untuk melakukan tarjih. Hanya saja, ada sebagian kecil ulama yang tidak sependapat dengan tarjih ini. mereka memandang bahwa jika ada dua dalil yang sama-sama shahih maka tidak boleh membuang salah satu dalil. Yang dilakukan adalah memilih salah satu yang ia kehendaki, atau ia tidak memilih sama sekali (tawaquf)

 

Hanya saja, pendapat sebagian kecil para ulama yang menolak tarjih ini, ditolak oleh Imam Syaikani. Menurut beliau, tarjih terhadap dua dalil yang saling bertentangan merupakan sebuah keharusan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Sudah menjadi ijmak para sahabat untuk melakukan tarjih. Para sahabat mendahulukan hadis Aisyah yang menyatakan bahwa tatkala dua kemaluan telah bersentuhan, maka ia wajib mandi. Hadis yang dimarjuhkan adalah “air itu dari air”. Artinya, jika belum keluar mani, maka tidak ada kewajiban mandi.
  2. Jika ada dua dalil yg masih zhan dan saling bertentangan kemudian dilakukan tarjih, maka secara tradisi dan juga syariat ia harus mengamalkan yang rajah itu.
  3. Jika tidak mengamalkan dalil yang rajah, bearti harus mengamalkan yang marjuh. Secara logika, mengamalkan yang marjuh sementara sudah jelas ada yang rajah, sikap  seperti ini bertentangan dengan logika.

Suatu maslahat terkadang sifatnya sangat temporal dan tidak pasti. Bisa saja suatu perbuatan di suatu negara dianggap maslahat, namun di negara lain tidak maslahat. Contoh persyaratan pernikahan di Mesir yang mengharuskan suami memiliki rumah, dianggap maslahat bagi warga Mesir. Namun jika ini diterapkan di Indonesia, akan banyak mudaratnya. Demikin juga pernikahan laki-laki muslim di Mesir yang boleh menikahi wanita Kristen. Fatwa Mesir ini tentu tidak bisa diadopsi di Indonesia.

 

Kadang suatu pekerjaan manfaat bagi seseorang, namun mudarat bagi orang lain. Contoh, bagi tukang kayu, pekerjaannya sebagai tukang kayu sangat mengasikkan dan banyak mengandung manfaat bagi dirinya. Namun jika pekerjaan ini diberikan kepada orang kantoran, bisa membuat dia meriang. Pekerjaan tadi sangat bermanfaat bagi dirinya, namun bisa jadi memnimbulkan mudarat bagi orang lain. Oleh karenanya, setiap orang mempunyai kadar manfaat dan mudarat masing-masing yang kadang tidak bisa disamakan dengan orang lain.

 

Terkait hal ini, Iz Ibnu Abdussalam menyatakan bahwa mendahulukan yang mengandung manfaat merupakan perbuatan baik, sebaliknya menolak mafsadah yang lebih besar juga perbuatan baik. Semua orang sepakat bahwa membunuh, melakukan perbuatan zina, melanggar harta orang lain merupakan perbuatan terlarang. Semua juga sepakat bahwa kita dianjurkan untuk bertutur kata dan berbuat yang lebih baik. Jika antara satu perbuatan dengan perbuatan lain mempunyai derajat yang sama, maka kita dianjurkan untuk memilih. Jika memungkinkan, lakukan tarjih (pemilihan) mana yang kiranya lebih banyak membawa maslahat. Jika untuk melakukan tarjih sulit karena kurangnya pengetahuan yang memadai, maka mengambil langkah ketiga, yaitu tawaquf.

 

Atau di suatu generasi, suatu masalah dianggap mengandung maslahat, namun generasi setelahnya dianggap tidak mengandung maslahat. Membuat baju dengan peralatan tradisional, dulu memang manfaat. Tapi dengan perkembangan tegnologi, pekerjaan dengan peralatan sederhana tadi jadi kurang manfaat. Jika terpaku pada sesuatu yang dihasilkan oleh generasi sebelumnya, akan akan banyak hal yang tertinggal. Kita perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

 

Bisa juga sesuatu mengandung manfaat bagi seseorang, namun bagi orang lain ia justru membawa mudarat. Contoh adalah obat-obatan. Ia bermanfaat bagi pasien yang sedang sakit tertentu, namun mudarat bagi orang sehat atau sakit lain.  Daging kambing manfaat bagi seseorang, tapi mudarat bagi orang yang terkena darah tinggi.

 

Perbedaan tiap orang menjadi cakupan yang sangat kecil. Masih ada lagi perbedaan yang lebih besar terkait dengan tatanan masyarakat, tradisi, kondisi, lingkungan dan lain sebagainya., semua itu menjadi timbangan yang patut diperhatikan bagi seorang mujtahid. Tanpa pengetahuan yang baik dan jeli dalam memandang persoalan, bisa salah dalam menentukan maslahat dan mafsadat. Akibatnya, fatwa yang dihasilkan juga akan keliru. Fatwa yang salah tadi, yang akan menanggung mudarat adalah pribadi, atau masyarakat yang menerima fatwa.

 

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *