Menurut Dr. Yusuf Allam bahwa persoalan yang terkait dengan baik buruk secara akal, dapat dilacak mengenai akar persoalannya di ilmu kalam. Dari ilmu kalam ini kemudian masuk ke dalam ilmu ushul fikih. Selanjutnya para ushuli mengembangkan kajian terkait baik buruk ini kepada persoalan yang berhubungan dengan perbuatan hamba serta sejauhmana manusia dengan akalnya dapat mengetahui hukum Allah. Tema ini juga terkait dengan maslahat dan mafsadah dalam hukum syariat.
Suatu perbuatan pada prinsipnya untuk mendapatkan manfaat atau mudarat. Pertanyaannya, apakah maslahat dan mafsadah yang dilakukan oleh seorang hamba, dapat diketahui hanya dengan syariat saja? Ataukah ia juga dapat diketahui dengan akal?
Dr. Yusuf Alim menambahkan bahwa terkait maslahat dan mafsadat, akal dan fitrah manusia terkadang dapat mengetahuinya secara independen, meski sifatnya sangat terbatas. Hanya saja, akal manusia tidak bisa menentukan, apakah suatu perbuatan akan mendapatkan pahala ataukan dosa. Tentu saja, terkait pahala dan dosa ini hanya domain syariat. Jadi akal manusia lemah dan tidak dapat memastikan terkati ketentuan hukum tersebut.
Pendapat ini sama dengan pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa akal manusi hanya mampu mengetahui baik buruk terkait dengan segala sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia. Adapaun terkait dengan ibadah, maka akal sama sekali tidak mempunyai kemampuan. Ibadah ini hanya dapat diketahui melalui ketetapan hukum syariat.
Menurut Yusuf Alim bahwa syariat tidak pernah menafikan atau mengesampingkan maslahat sama sekali. Agama yang diturunkan Allah dan dianggap telah sempurna ini selalu memberikan perhatian terhadap maslahat manusia. Terkait maslahat ini, Yusuf Alim membagi sebagai berikut:
- Suatu maslahat sudah disebutkan dalam nas, hanya saja akal manusia belum mampu menangkap spirit nas tersebut.
- Bisa jadi, ia bukan maslahat, namun akal mengiranya ia adalah sebuah maslahat, atau ia mengandung maslahat namun porsi mudaranya jauh lebih besar.


