Madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa tidak sah akad nikah jika saksi seorang fasik, dengan alasan sebagaimana hadits:
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Artinya: Tidak sah menikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.
Keberadaan saksi nikah sesungguhnya sebagai wujud penghormatan atas sakralitas akad nikah. Saksi juga akan menjadi bukti riil atas berlangsungnya akad nikah. Oleh karenanya, oang fasik dilarang menjadi saki akad nikah.
Menudut mazhab Maliki, bahwa syarat saksi adalah orang baik-baik (adil). Jika tidak ada orang baik-baik, setidaknya secara lahiriyah, terdapat dua orang baik (adil). Maksud dari keberadaan saksi adalah sebagai informasi kepada semua orang atas berlangsungnya akad pernikahan. Di sini, saksi orang baik-baik dengan orang yang kurang baik, sama saja.
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa orang baik-baik bukan termasuk dalam syarat saksi nikah.[1]
| Gambaran masalah | Madzhab | Hukum |
| Saki Bukan Orang Baik-baik (Ghair Adalah)
|
Madzhab Syafi’i dan Hambali | Tidak sah |
| Hanafi | Sah |

