Kejumudan ilmu ushul fikih berimplikasi negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan secara umum. Di bawah ini, kami akan menyebutkan beberapa hal, di antaranya adalah:
- Semakin melemahnya ilmu ushul fikih, bahkan terkesan bahwa kajian ilmu ushul sudah mati dan tidak dapat dikembangkan lagi. Ilmu ushul dipandang sebagai ilmu yang sudah sempurna dan tidak perlu lagi adanya inovasi baru untuk mengembangkan cabang ilmu ini.
- Ilmu ushul fikih tidak lagi mempunyai peran strategis seperti ada masa-masa generasi awal.
- Banyak orang yang tidak tertarik lagi untuk belajar ilmu ushul fikih akibat penulisan ilmu ushul fikih yang terlalu rumit. Juga akibat doktrin ijtihad sudah ditutup sehingga para santri merasa bahwa belajar ilmu ushul fikih tidak ada gunanya lagi.
- Akibat kemunduran ilmu ushul fikih, berakibat kepada kemunduran ilmu fikih. Hal ini karena ilmu ushul merupakan piranti yang dapat menghasilkan ilmu fikih. Jika piranti ini sudah terjadi kejumudan, secara otomatis juga akan berakibat jumud dalam ilmu fikih.
- Banyak orang yang sesungguhnya secara keilmuan masih sangat rendah, namun sudah berani memberikan fatwa sehingga mengharamkan sesuatu yang dihalalkan, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan. Tentu ini akibat dari ketidakmampuan mereka dalam menguasai piranti ijtihad.
Demikianlah sekilas tentang rekonstruksi ilmu ushul fikih. Ilmu ushul fikih bukanlah satu metodologi yang sempurna, namun ia masih membutuhkan perbaikan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Ushul fikih klasik perlu mendapat kajian dan penulisan ulang disesuaikan dengan konteks kekinian. Karena bagaimanapun juga, ilmu ushul fikih berjalan dan berkembang sesuai dengan problematika yang berkembang pada saat itu. Hanya saja, tidak semua muatan dalam ilmu ini memungkinkan adanya perubahan. Mengadakan pembaruan juga memerlukan standar yang jelas. Dengan demikian, rekonstruksi ilmu ushul juga dapat berjalan sesuai dengan harapan.

