Di bawah ini, penulis akan menyebutkan mengenai beberapa sebab yang mengakibatkan terjadinya kemunduran dan kejumudan dalam ilmu ushul fikih, di antaranya adalah:
- Klaim bahwa pintu ijtihad sudah ditutup.
Mulai paruh abad kelima hijriyah, banyak fuqaha dari empat madzhab memberikan fatwa bahwa pintu ijtihad sudah ditutup. Tentu saja fatwa ini berimplikasi negatif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih, bahkan juga terhadap seluruh cabang keilmuan Islam. Akibatnya adalah terjadinya sikap taklid di kalangan umat Islam. Jika ada ijtihad pun, porsinya sangat sedikit.
Ini merupakan faktor yang paling dominan yang menyebabkan terjadinya kejumudan perkembangan ilmu ushul fikih dan ilmu-ilmu keislaman secara umum. Bahkan juga berpengaruh negatif pada ilmu-ilmu eksakta yang berakibat pada mundurnya peradaban Islam.
Padahal, perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam tidak lepas dari kebebasan berfikir dan berijtihad bagi para ulama. Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama selalu disikapi dengan keterbukaan dan kedewasaan. Para ulama lebih menjunjung ilmu pengetahuan dibandingkan dengan fanatisme buta. Perbedaan pemikiran selalu dibalas dengan pemikiran pula, bukan anarkisme.
Pada masa ini, para ulama hanya membatasi madzhab menjadi empat saja. Mereka juga merasa bahwa kemampuan ulama muta’akhirin tidak sepadan lagi dengan para ulama pendahulu. Ada kekhawatiran bahwa pembukaan ijtihad baru, akan dapat menimbulkan berbagai penyimpangan, karena didasari dari ijtihad orang yang tidak kapabel. Mereka tidak menyadari bahwa pernyataan mereka ini sangat berbahaya dan berimplikasi jauh kepada umat Islam dalam segala aspek kehidupan.
Anehnya, ketika mereka memfatwakan ditutupnya pintu ijtihad, justru mereka membuka ijtihad di ranah lain yang sesungguhnya tidak boleh diijtihadi, yaitu ranah ibadah. Ini bisa kita lihat dari aliran tarekat sufi yang memberikan banyak tambahan-tambahan dalam ajaran agama. Mereka melakukan ijtihad dalam hal suluk dan etika, serta ritual-rutual keagamaan yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi besar Muhammad saw.
Di ini kita melihat ada dua hal yang bertentangan, pertama yang berkaitan dengan urusan dunia. Dalam hal ini, semestinya pintu ijtihad selalu dibuka lebar, karena urusan dunia akan bertambah komplek sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia. Namun mereka justru menutupnya. Kedua, urusan ibadah. Dalam hal ini, semestinya tidak ada lagi lahan ijtihad, karena dalam hal ibadah harus sesuai dengan kaidah ushul, yaitu taabud dan ittiba’ .
Karena ilmu ushul fikih merupakan piranti dasar dalam berijtihad, maka penutupan pintu ijtihad merupakan sebuah malapetaka besar. Jika ijtihad sudah ditutup, tentu piranti ijtihad sudah tidak berguna lagi. Jika orang sudah tidak lagi mempelajari dasar-dasar ilmu ijtihad, atau piranti ini hanya dijadikan sebagai pengetahuan saja tanpa ada praktek nyata dalam tataran praktis, tentu akan berimplikasi pada hilangnya atau berkurangnya para ulama mujtahidun.
Di sini, ilmu ushul fikih akan mati. Ilmu ushul fikih hanya dipelajari sebagai peninggalan dari para ulama terdahulu tanpa ada lagi ijtihad baru yang sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu. Yang ada hanyalah sikap taklid kepada para ulama terdahulu. Pertanyaan yang ekstrim barangkali, untuk apa belajar ilmu ushul fikih jika pintu ijtihad sudah ditutup?
- Terjadi reduksi dalam terminologi fikih.
Bagi para ulama terdahulu, fikih merupakan ilmu cabang yang dihasilkan dari ijtihad yang menggunakan ilmu ushul fikih. Dari sini sesungguhnya tidak dapat dipisahkan antara ilmu fikih dengan ilmu ushul fikih. Seorang fuqaha, adalah orang yang mendalami ilmu fikih berdasarkan ijtihad yang dihasilkan dari ilmu ushul fikih.
Di masa-masa muta’akhirîn, terjadi reduksi makna. Ilmu fikih tidak lagi dikaitkan dengan ilmu ushul fikih. Para fuqaha bukan lagi seorang yang mendalami ilmu ushul fikih beserta hasil ijtihad yang dihasilkan. Namun fuqaha adalah orang yang mengetahui seluk beluk ilmu fikih saja. Atau fuqaha adalah orang yang hafal terhadap berbagai persoalan fikih tanpa harus mengetahui bagaimana hukum fikih ini dihasilkan.
Sebenarnya, reduksi dalam ilmu fikih ini juga implikasi dari sebab pertama, yaitu ditutupnya pintu ijtihad. Sementara kebutuhan ilmu fikih tetap ada. Karena seorang fuqaha pada masa-masa awal disyaratkan harus mengetahui sistematika berijtihad, maka kemudian para ulama muta’akhirîn mengurangi atau membuang syarat ini dengan menyatakan bahwa syarat bagi seorang fuqaha hanya mengetahui hukum-hukum fikih saja. Dia tidak harus mengerti dari mana dan bagaimana hukum fikih ini dihasilkan. Dari sini terlihat sekali bahwa mempelajari ilmu ushul fikih menjadi tidak berguna sama sekali.
- Setiap madzhab hanya melihat kepada persoalan fikih sesuai dengan madzhabnya sendiri tanpa mau mengadakan kajian komparatif terhadap madzhab lainnya. Ini terjadi karena pada masa-masa muta’akhirîn, para ulama merasa tidak sanggup lagi melakukan ijtihad sehingga mereka hanya fokus kepada satu madzhab saja. Juga disebabkan karena mereka tidak lagi merasa mampu untuk melakukan tarjih di antara pendapat para para fuqaha. Yang lebih fatal lagi adalah bawa argumentasi mereka terhadap pendapat imam madzhab melebihi argumentasi Qur’an atau Sunnah. Mereka hanya dapat menukil pendapat imam-imam madzhab, namun tanpa mengetahui sama sekali mengenai sumber ijtihad para Imam. Bahkan mereka tidak berani untuk kembali langsung melakukan ijtihad dari al-Qur’an atau as-Sunnah
Tentu saja ini berimplikasi negatif kepada ilmu ushul fikih. Ilmu ushul hanya dijadikan sebagai justifikasi mazhab saja. Padahal pada masa-masa awal, ilmu ushul menjadi timbangan dalam berijtihad. Segala persoalan akan dikembalikan kepada ilmu ushul dan ilmu ini pula nantinya yang akan melahirkan ilmu fikih.
- Kondisi politik yang tidak stabil di akhir khalifah Abbasiyah, khususnya setelah khalifah Abasiyah dikuasai oleh orang-orang Turki, kemudian orang-orang Buwaihiyyah dan Bani Saljuk. Pada masa-masa kekuasaan mereka, banyak terjadi pergulatan politik sehingga melemahkan kekuatan khilafah Abbasiyah. Banyak terjadi gerakan sparatis dalam kekhalifahan Abbasiyah dan muncul negara-negara kecil yang memisahkan diri dari negara Abbasiyah. Hal ini diperparah lagi setelah khalifah Abbasiyah runtuh dan dikuasai oleh Mughul. Banyak buku-buku pengetahuan yang dibakar dan dibuang ke sungai Tigris serta ribuan para ulama dibunuh. Perpustakaan-perpustakaan Islam juga dibakar.
Ketidakstabilan politik juga berpengaruh negatif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih secara khusus dan ilmu–ilmu pengetahuan secara umum. Sebagaimana jamak diketahui bahwa ilmu pengetahuan akan berkembang dengan pesat di bawah situasi dan kondisi yang aman sehingga seseorang dapat berfikir secara jernih dan konsentrasi penuh terhadap suatu cabang ilmu pengetahuan. Kondisi ini juga mendorong seseorang untuk dapat bersifat kreatif dan produktif. Dengan kondisi politik yang tidak stabil, tentu juga berpengaruh negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
- Banyak sekali ilmu-ilmu pengetahuan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ilmu ushul fikih, namun dimasukkan ke dalam ilmu ushul fikih sehingga ilmu ushul menjadi sebuah cabang ilmu yang sangat berat. Ini bisa dilihat dari masuknya ilmu kalam, ilmu bahasa, ilmu hadis dan ilmu ulumul Qur’an ke dalam ilmu ushul fikih.[1]

