border=
 border=

Hukum Saksi Wanita dalam Akad Nikah

 hqdefaultMadzhab Syafi’i dan Hambali membolehkan wanita menjadi saksi dalam berbagai macam persoalan, kecuali saksi nikah. Hal ini berlandaskan dari Hadis yang diriwayatkan Abu Abid: “Bahwa wanita tidak layak sebagai saksi dalam batas-batas tertentu yaitu saksi dalam perkawinan dan saksi dalam thalak”

Perempuan tidak boleh menjadi saksi nikah, karena akad nikah bukanlah akad yang berkaitan dengan harta benda, dan bukan akad jual beli. Dengan demikian, saksi laki-laki lebih baik dari pada perempuan.

Madzhab Hanafi mengatakan bahwa wanita boleh menjadi saksi nikah, dengan catatan didampingi dengan dua laki-laki dan dua orang perempuan. Hal ini dilandasi dari firman Allah Swt yang berbunyi:

 

وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء

 

Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa laki-laki adalah salah satu syarat dari syarat saksi. Menurut mereka, akad nikah belum dikatakan sah, jika saksi tersebut kurang dari dua orang laki-laki. Hal ini didasari dari hadits Nabi:

 

لا نكاح إلا بولي

 

Artinya: “Nikah (tidak sah) tanpa adanya wali”. (HR. Tirmidzi).

 

Madzhab Hanafi membolehkan saksi seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sesuai dengan hadis Nabi Saw:

 

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

 

Artinya: Tidak sah menikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.

Gambaran masalah Madzhab Hukum
Saksi Wanita dalam Akad Nikah Syafi’i dan Hambali Tidak boleh
Hanafi Boleh denan didampingi saksi laki-laki

 

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *