border=
 border=

Lanjutan Jawaban Imam Amidi atas Dakwaan Mazhab Fitrah

kalam12) Anggapan mereka bahwa nabi mengingkar nazar, maka jawabnya adalah:
Kami tidak menerima pendapat ini, karena seperti yang sudah kami terangkan sebelumnya, bahwa kewajiban tentang nazar dapat diketahi dengan dua dalil, yaitu wahyu dan akal.

Allah sendiri memberikan pujian kepada mereka yang melakukan nazar dan selalu menggunakan akal mereka untuk berfikir. Firman Allah: (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. (ali Imran 191). Jika nazar terlarang, tentu Allah tidak akan memujinya. Yang dilarang agama bukan proses berfikir, namuun mereka yang melakukan debat dengan hawa nafsu dan denga tujuan untuk membuat orang lain ragu-ragu dengan keyakinan keimanan mereka dengan cara menyelipkan ide-ide sesat dan batil. Debat yang tujuannya untuk mengacaukan pemikiran seorang mukmin, sehingga mencampuradukkan antara yangbenar dan yang salah, yang benar seakan salah dan yang salah seakan benar. Ini terlarang sesuai dengan firman allah.

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya (alhaj: , dan mereka membantah dengan (alasan) yang bathil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang bathil itu (ghafir: 5)

Namun melakukan dialog dengan cara yang benar untuk menunjukkan bahwa yang benar adalah benar maka model dialog dan debat seperti ini diperintahkan dan diizinkan. Firman allah, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.: an-nahl: 125

Nabi Muhammad sediri pernah berdebat dengan Abdullah bin azabari, di mana dia menentang nabi Muhammad ketika ayat berikut turun: Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya ( al anbiya: 98) Abdullah bin aza’bi berkata: aku telah meyembah malaikat dan isa, apakah kamu melihat aku diazab?

Maka nabi Muhammad saw menjawab, |Apa yang membuatmu tidak tau dengan bahasa kaummu (Arab) bahwa hurf ma disitu digunakan untuk sesuatu yang tidak berakal?

Penduduk Mekah sendiri waktu itu memang terkenal dengan orang yang suka berdebat dan menentang rasul. Mereka selalu meminta kepada rasul untuk memberikan bukti yang kuat dan argument logis untuk membuktikan tentang kebenaran nubuwahnya dan kebenaran tauhid. Hal ini dikuatkan juga dalam al quran, “sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar (az-zukhruf: 58)

Nabi sendiri sering melakukan dialog dan berdebat dengan mereka dengan menunjukkan ayat al quran atau dengan bukti yang sangat jelas. Sebagaimana sahabat nabi juga sering melakukan debat, seperti yang diriwayatkan dari Ali karamallahuwajhahu bahwa beliau juga sering melakukan dialog dengan orang kafir.

Sementara itu, pernyataan bahwa “kalian beragamalah seperti orang tua”, itu bukan hadis.

13) Anggapan bahwa perintah untuk melakukan nazar sama saja dengan perintah untuk tidak berpengetahuan, maka jawabnya;
Tidak berpengetahuan meski ia merupakan syarat atas perintah nazar, namun tdk semua syarat dalam suatu kewajiban, hukumnya menjadi wajib, kecuali jika seorang hamba tersebut mampu untuk memenuhi syarat tadi, sementara seorang hamba tdk dapat memenuhi syarat ‘tidak berpengetahuan’. Tidak berpengetahuan tersebut di bawah kemampuan hamba. Jadi ia tdk wajib.

14) Ungkapan ygmempertanyakan, apakah perintah nazar, meruoakan ilmu daruri atau nazari? Jawabnya adalah ia masuk dalam ilmu nazari.

15).Anggapan bahwa akan terjadi daur dalam nazar, jawabnya;
Bahwa kewajiba syariat tadi, tdk tergantung pada nazar, tapi pada kemungkinan ia dapat dinazar.

16).Ungapannya bahwa ia menolak perintah wajib nazar hanya dari syariat, maka jawabnya;
Bahwa ada dua pendapat mengenai mewajibkan perintah nazar, pertama, bagi mereka yang membatasi nasar dengan syariat, dan mrk yang tidak membatasi nazar dengan syariat.
Namun semua sepakat bahwa kewajiban nazar, dapat diketahui dari akal dan atau syariat.
Jika pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban nazar dari syariat adalah batal
Maka pendapat yang benar adalah bahwa kewajiban nazar dari syariat.
Kenapa akal tdk dapat dijadikan sebagai argumen bahwa ia yang mewajibkan nazar?
Jawab;
Jika perintah nazar wajib secara akal, ada dua kemungkinan. A) Tidak ada manfaatnya, b) Ada manfaatnya. Jika tidak ada manfaatnya, bearti sia-sia. Sementara akaltidak akan memerintahakn sesuatu yang sia-sia. Jika ada manfaatnya,maka ada dua kemungkinan. A) bisa jadi manfaatnya kembali kepada allah, b)bisa jadi manfaatnya kembali kepada manusia. Tidak mungkin jika manfaatnya kembali kepada allah karena Allah tidak membutuhkan apapun. Jika kembali kepada manusia, maka ada dua kemungkinan, a) manfaat di dunia. b) manfaat di akhirat. Tidak mungkin akan memberikan manfaat di dunia karena ia tidak akan mendapat apapun selain capek, lelah dan membebani diri sendiri karena kewajiban akal. Tentu saja, hal itu tidak dianjurkan bagi mereka yang berakal.

Juga tidak bisa dikatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengetahui sesuatu persis seperti sesuatu tersebut. karena jika demikian, maka nantinya kita wajib mengetahui tiap sesuatu, persis seperti sesuatu tadi, baik yang ada di depan dia atau tidak. Dan ini tidak mungkin.

Juga tidak bisa dikatakan bahwa akal akan wajib mengetahui karena baik atau buruk secara akal. Tentang batalnya baik buruk secara akal akan kita terangkan kemudian. Tidak mungkin demi manfaat akhirat, karena akal tidak dapat tau akhirat selain dengan syariat.

 

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *