slider

Begini Ibnu Taimiyah Melihat Kerangka Maslahat

Sebelumnya kami sampaikan bahwa kerangka maqashid syariah bertumpu pada kajian induktif atas nas al-Quran dan sunnah Nabi. Kerangka maqashid syariah menjadikan nas sebagai standar maslahat. Jika yang dijadikan standar sekadar maslahat hamba yang sifatnya subyektif, dan bukan berdasarkan pada nas syari, maka kerangka berfikir seperti ini tidak disebut sebaai kerangka berfikir maqashidi. Jadi, akal maqashidi adalah kerangka berfikir yang tetap …

Read More »

Meninjau Ulang Isitlah Darul Ahdi Muhammadiyah

Al-Ahdu, maknanya adalah al-mitsq atau as-Shalhu, yaitu perjanjian antara dua orang atau kelompok. Dalam al-Quran Allah berfirman: وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji (QS. An-Nahl: 21) Maksudnya adalah jika seseorang melakukan perjanjian dengan sesama, hendaklah ia menepatinya. Janji dengan sesama hamba sama artinya melakukan perjanjian dengan Allah. Di sini, janji terdiri dari …

Read More »

Antara Darul Ahdi Dan Waliyul Amri

Sebelumnya sudah saya sampaikan mengenai pengertian Darul Ahdi, yaitu negara asing (non muslim) yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Islam. Penduduk negara asing tadi, jika masuk ke negara Islam (Darul Islam), maka ia disebut dengan al-mu’ahid. Mereka mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan warga negara muslim sebagai penduduk asli. Jadi, Darul Ahdi adalah sebuah terminologi ulama Islam klasik untuk memberikan …

Read More »

Begini Pakar Hukum Tata Negara Islam Klasik Membuat Hukum Internasional

Sering kita mendengar istilah Darul Islam dan Darul Kufri.. dua istilah tadi, merupakan sebuah terminologi hubungan internasional yang berlaku di dunia Islam pada abad silam. Terminologi tersebut, ditetapkan pemerintah sebagai upaya mengambil sikap terkait hubungannya antara negara Islam dengan negara asing (non muslim). Jadi, ia murni istilah politik hukum internasional pada waktu itu. Selain istilah di atas, ada pula istilah …

Read More »

Kajian Ilmu Maqashid Itu Sifatnya Empirik

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai kajian makna beserta bagian-bagiannya. Dalam kaitan ini, kajian makna terbagi menjadi empat, yaitu: 1. Makna hakikiyah 2. Makna urfiyyah 3. Makna wahmiyyah 4. Makna khayaliyyah. Terkait detail-detail makna dan keterangan dari bagian di atas bias dirujuk pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Relevansi Makna Dalam Ilmu Maqashid”. Menurut Ibnu Asyur bahwa maqashid syariah tidak mengkaji mengenai …

Read More »

Bahaya Tidak Bermadzhab; Bagaimana Sikap Muhamadiyah?

Dr. Muhamad Said Ramadhan al-Buthi pernah menulis buku dengan judul, “Al-Laa Madzhabiyyah; Akhthar Bid’atin Tuhaddidu as-Syari’ah al-Islamiyyah”. Buku tersebut ditulis untuk mengcounter pendapt alkhanjali dan Syaih Nasirudin al-albani yang menyatakan bahwa bermazhab tidak diperlukan. Menurut dua ulama itu, bahwa bermadzhab tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. Manusia kelak ketika meninggal dunia juga tidak akan ditanya terkait madzhab yang dia …

Read More »

Ijtihad Tarjihi dan Insya’I di Muhamamdiyah

Menurut Qaradhawi, ijtihad dibagi menajdi dua macam, pertama tarjihi dan kedua insya’i. ijtihad tarjihi adalah sebuah ijtihad terhadap suatu persoalan yang sudah dikaji oleh para ulama terdahulu. Tuga para mujtahid saat ini adalah melakukan tarjih dengan melihat pendapat terkuat. Ijtihad insya’I adalah ijtihad terhadap persoalan baru yang belum pernah dikaji oleh ulama terdahulu. Di sini, para mujtahid berusaha mencarkan ketetapan …

Read More »

Ushul Fikih Kontemporer Umumnya Melampaui Madzhab

Menurut Imam Abu Zahrah, ilmu ushul fikih adalah sebuah metodologi yang digunakan para mujtahidîn dalam menggali hukum syar’i dari nash al-Qur’an ataupun al-Hadits dengan mengidentifikasikan illat suatu hukum sesuai tujuan dasar diturunkannya syari’ah. Dengan demikian, ilmu ushul fikih merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syar’i. Ilmu ushul fikih mencakup kajian teks bahasa secara langsung, seperti …

Read More »

Ternyata Ijtihad Ulama Kontemporer Umumnya Mirip Muhammadiyah

Baru saja saya melakukan diskusi ringan dengan Ust Nidhal, salah seorang anggota Majelis Tarjih PCIM Cairo. Berikut ringkasan hasi diskusi tersebut: Ada satu pertanyaa, apakah kita harus terikat dengan madzhab tertentu, ataukah boleh kita bernaung di semua madzhab lalu melakukan ijtihad tarjihi? Bagaimana dengan sikap ulama kontemporer? Sering kita membaca di berbagai media yang menyindir Muhammadiyah karena tidak terikat dengan …

Read More »

Tatkala Pendidikan Moral Terabaikan

Beberapa waktu lalu, selepas pengumumam ujian nasional, terdapat fenomena yang sangat menyedihkan. Para pelajar yang dinyatakan lulus ujian nasional, merayakan kelulusan dengan berbagai aktivitas yang menyimpang. Tidak ada bedanya, antara mereka yang sekolah umum, atau dari madrasah diniyah. Tidak ada bedanya antara yang berjilbab, dengan yang berbikini. Baju dicorat coret, disobek-sobek, pesta miras hingga pesta seks. Pelajar macam apakah ini? …

Read More »