Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Meninjau Ulang Isitlah Darul Ahdi Muhammadiyah

download (1)

Al-Ahdu, maknanya adalah al-mitsq atau as-Shalhu, yaitu perjanjian antara dua orang atau kelompok. Dalam al-Quran Allah berfirman:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ

Artinya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji (QS. An-Nahl: 21)
Maksudnya adalah jika seseorang melakukan perjanjian dengan sesama, hendaklah ia menepatinya. Janji dengan sesama hamba sama artinya melakukan perjanjian dengan Allah. Di sini, janji terdiri dari dua orang yaitu antara hamba dengan hamba, atau antara Allah dengan hamba.
Di ayat lain Allah berfirman:
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً }الإسراء34.
Artinya : “Dan penuhilah janji/ kewajiban, karena janji/ kewajiban pasti akan dimintai pertanggung jawabannya”. (QS. Al Isro’ : 34 ).

Ayat di atas juga masih berbicara terkait perjanjian antar sesama manusia. Bahwa perjanjian yang diteken dan disepakati bersama, kelak di akhirat akan diminati pertanggungjawaban. Lagi-lagi, di sini perjanjian terdiri dari dua orang atau dua sisi.

Hadisrasulullah saw:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ”

Artinya: Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.(HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi)

Lagi-lagi, kata al-ahdu (perjanjian) di sini juga terdiri dari dua sisi yaitu antara Rasulullah saw dengan umat Islam. Jika seseorang sudah tidak menjalankan shalat, maka ia dianggap telah melanggar perjanjian sebagai seorang muslim. Ia dianggap telah kafir.

Dalam al-Quran, Allah sering menggunakan kata al-mitsaq dengan makna perjanjian, di antaranya almitsaq antara Allah dan Bani Israil. Contohnya adalah ayat di bawah ini:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. (QS. Al-Baqarah: 83)

Al-mitsaq seperti disebutkan ayat di atas maknanya adalah al-ahdu, yaitu perjanjian. Ayat itu menceritakan perjanjian yang diambil oleh Allah dengan Bani Israel. Jadi di sini perjanjian juga dilaukan dari dua sisi. Dari perjanjian ini pula, maka Kitab Perjanjian Lama dan Baru yang terdiri dari Taurat dan Injil, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ahdul qadim dan al-ahdu jadid.

Jika kita melihat sejarah Islam, kata al-Ahdu juga dimaknai sebagai pelaksanaan perjanjian antar dua orang atau kelompok. Tatkala Rasulullah saw pergi berhijrah ke Madinah, di antara langkah awal yang dilakukan Rasulullah saw adalah melakukan pakta pertahanan bersama dengan membuat kesepakatan antara umat Islam dengan orang-orang Yahudi Madinah. Pakta pertahanan ini dalam sejarah Islam sering disebut degan Al-Mu’aahadah baina ar-Rasul wal Yahuud”.Lagi-lagi di sini kta al-mu’ahadah dimaknai sebagai perjanjian antar dua kelompok.

Jika kita melihat makna al-ahdu baik dari sisi bahasa, adalah perjanjian antara dua orang atau dua kelompok atau dua sisi. Jika kita melihat ayat al-Quran, hadis nabi, dan sejarah Islam pun tetap diartikan dengan perjanjian antara dua sisi.

Para pakar tatanegara Islam klasik menyadari makna al-mu’ahadah yang terdiri dari dua kelompok ini. Negara non muslim (Darul kufri) yang mempunyai perjanjian damai atau punya hubungan diplomatik dengan Negara Islam (Darul Islam), disebut dengan Darul Ahdi. Maknanya adalah bahwa ada perjanjian damai yang dilakukan oleh dua Negara, yaitu antara Negara Islam (Darul islam) dan Negara asing (non muslim/Darul Ahdi).

Bagaimana dengan Pancasila? Apakah pancasila terbentuk dari perjanjian antara dua kelompok masyarakat atau partai yang sedang berseteru sehingga membuat kesepakatan bersama dalam bentuk pancasila itu? Mari kita lihat.

Pancasila pertama kali diusulkan oleh Sukarto dalam siding Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Kemudian dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh anggota BPUPKI. Dalam sejarah, tidak ditemukan terjadi dua kubu yang berseteru sehingga memunculkan perjanjian bersama yang dituangkan dalam bentuk pancasila. Yang ada adalah musyawarah untuk mufakat.

Musyawarah sendiri merupakan kumpulan orang untuk saling mengeluarkan ide dan argumen guna mencari titik temu yang bisa disepakati bersama. Di sini saja jelas perbedaan mencolok antara musyawarah dengan perjanjian. Musyawarah tidak mengharuskan adanya dua kelompok atau lebih. Musyawarah bisa terjadi dengan kumpulan orang yang menyatu, satu kelompok dan bisa dilakukan meski tidak didauhlui konflik.

Mari kita lihat Darul Ahdi versi Muhammadiyah. Darul Ahdi versi Muhammadiyah adalah Muhammadiyah memandang bahwa Negara Pancasila merupakan hasil consensus (kesepakatan) nasional dan tempat pembuktian atau kesaksian untuk menjadi negeri yang aman dan damai menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT.

Hasil kesepakatan atau consensus itulah yang diistilahkan dengan Darul ‘Ahdi, Negara Kesepakatan Nasional. Sedangkan Negara Kesaksian diistilahkan dengan Darusy Syahadah. Sehingga Indonesia sebagai Negara Pancasila, dimaknai oleh Muhammadiyah sebagai Negara hasil kesepakatan nasional dan Negara kesaksian, Darul ‘Ahdi Wa Syahadah.

Jadi, Negara Pancasila merupakan hasil consensus (kesepakatan) nasional. Ini namanya bukan al ahdu tapi al-musyawarah. Jika menggunakan istilah Darul Ahdi untuk konteks Indoensia, baik secara bahasa, penggunaan dalam al-Quran, sunah, sejarah Islam dan juga makna yang diletakkan para pakar hukum tata Negara Islam klasik sangat tidak sesuai. Lebih baik menggunkan kata lain seperti Darusalam atau negeri perdamaian. Hal itu karena pancasila muncul dengan musyawarah melalui jalur damai dengan musyawarah mufakat. Atau gunakan kata lain yang lebih sesuai semisal Darul Ittifaq atau lainnya.

Penggunaan kata yang tidak tepat untuk membuat sebuah terminologi tertentu, bias memunculkan problem. Apalagi ini dilakukan oleh ormas Islam terbesar di Indonesia. Bagi mereka yang tau bahasa Arab dan paham munculnya terminology Darul Ahdi, kemudian membaca darul ahdi versi Muhammadiyah ini, tentu akan memunculkan tanda tanya besar. Ringkasnnya, penggunaan Darul Ahdi oleh Muhammadiyah untuk konteks Indonesia, nampaknya perlu ditinjau ulang. Wallahu a’lam

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

nine − 3 =

*