Tuesday, May 21, 2024
Artikel Terbaru

slider

Pendidikan Dan Nilai Peradaban

 Sebelum penciptaan manusia, terlebih dahulu Tuhan berdialog kepada para Malaikat. Tuhan ingin mengetahui bagaimana tanggapan mereka.  Namun ternyata Malaikan protes. Kata mereka, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan pun menjawab, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”. ... Read More »

Syarat Saksi Nikah: Orang Baik-baik

Madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa tidak sah akad nikah jika saksi seorang fasik, dengan alasan sebagaimana hadits: لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل   Artinya: Tidak sah menikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Keberadaan saksi nikah sesungguhnya sebagai wujud penghormatan atas sakralitas akad nikah. Saksi juga akan menjadi bukti riil atas berlangsungnya akad nikah. Oleh karenanya, ... Read More »

Implikasi Negatif Akibat Kejumudan Ilmu Ushul Fikih

Kejumudan ilmu ushul fikih berimplikasi negatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan secara umum. Di bawah ini, kami akan menyebutkan beberapa hal, di antaranya adalah: Semakin melemahnya ilmu ushul fikih, bahkan terkesan bahwa kajian ilmu ushul sudah mati dan tidak dapat dikembangkan lagi. Ilmu ushul dipandang sebagai ilmu yang sudah sempurna dan tidak perlu lagi adanya inovasi baru untuk mengembangkan cabang ilmu ... Read More »

Kewajiban Pertama bagi Seorang Mukalaf

Mengenai kewajiban ini, terjadi perbedaan di kalangan ulama. Sebagian mazhab Asyariyah mengatakan bahwa kewajiban pertama adalah makrifat Allah, karen ia merupakan asal dari pengetahuan agama dan juga merupakan bagian dari kewajiban syariat (beban hukum syariat). Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa nazar untuk makrifat Allah adalah kewajiban pertama. Bahkan mereka mengklaim sudah menjadi kesepakatan ulama, karena dengan nazar, pengetahuan akan ... Read More »

Meraih Kemuliaan dengan Sifat Zuhud

 Pertama kali manusia datang ke dunia, ia menangis sedih. Bayi kecil itu, seakan-akan mengetahui bahwa ia datang kedunia ini, bukan untuk bersenang-senang. Ia datang dengan membawa beban amanat dari Allah yang sangat berat. Amanah itu adalah menjadi khalifah Allah di muka bumi.   Bayi mungil itu menangis, karena khawatir bahwa kelak tidak akan mampu memikul beban syariat yang berada di ... Read More »

Fenomena Kemunduran Ilmu Ushul Fikih

 Sebelumnya sudah kami sebutkan mengenai berbagai faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya kejumudan dalam ilmu ushul fikih. Berikut ini, penulis akan menyampaikan mengenai fenomena yang dapat dilihat akibat kemunduran ilmu ushul fikih. Di antara fenomena yang dapat dilihat antara lain adalah: Ilmu-ilmu ushul fikih hanya menjadi ilmu pengetahuan saja tanpa dijadikan sebagai suatu sarana untuk berijtihad. Terjadinya banyak ringkasan (ikhtisharat) atau tambahan ... Read More »

Pesta Tahun Baru

Saya mendapat informasi dari salah satu rekan di tanah air, bahwa seminggu sebelum perayaan tahun baru, para pemuda dan pemudi berbondong-bondong ke took obat untuk membeli kondom. Meski dari sisi penjualan dibading tahun baru lalu menurun, namun permintaan kondom tetap tinggi. Sekarang yang sedang banyak diganderungi bukan hanya kondom, tapi pil KB. Jika hari-hari biasa, terjual per hari 3 pil ... Read More »

Al-Burhan Fi Ulumil Quran

Al-Quran turun di dunia arab dan dengan bahasa arab. Meski demikian, al quran diturunkan untuk seluruh umat manusia. Hanya tidak semua orang dapat memahami apa yang terkandung dalam kitab Suci. Memahami kadungan al-Quran membutuhkan metodologi khusus sehingga kandungan yang terkandung di dalamnya dapat dipahami secara benar. Metodologi tersebut lantas disebut dengan ulumul quran.   Salah sorang ulama besar yang mempunyai ... Read More »

Hukum Saksi Wanita dalam Akad Nikah

 Madzhab Syafi’i dan Hambali membolehkan wanita menjadi saksi dalam berbagai macam persoalan, kecuali saksi nikah. Hal ini berlandaskan dari Hadis yang diriwayatkan Abu Abid: “Bahwa wanita tidak layak sebagai saksi dalam batas-batas tertentu yaitu saksi dalam perkawinan dan saksi dalam thalak” Perempuan tidak boleh menjadi saksi nikah, karena akad nikah bukanlah akad yang berkaitan dengan harta benda, dan bukan akad ... Read More »

Sebab-sebab Kejumudan Ilmu Ushul Fikih

Di bawah ini, penulis akan menyebutkan mengenai beberapa sebab yang mengakibatkan terjadinya kemunduran dan kejumudan dalam ilmu ushul fikih, di antaranya adalah: Klaim bahwa pintu ijtihad sudah ditutup. Mulai paruh abad kelima hijriyah, banyak fuqaha dari empat madzhab memberikan fatwa bahwa pintu ijtihad sudah ditutup. Tentu saja fatwa ini berimplikasi negatif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih, bahkan juga terhadap seluruh ... Read More »