border=
 border=

Ungkapan Ijab Kabul (Shîgah)

hqdefault 

Pertama: dilihat dari segi lafal kabul.

Para fuqaha sepakat bahwa lafal kabul boleh dengan ungkapan apa saja asalkan dapat menunjukkan kepada keridaan dan kesepakatan dari pihak pertama (ijab).

 

Kedua: dilihat dari segi lafal ijab.

Para fuqaha sepakat bahwa dibolehkan menggunakan lafal ijab dengan lafal al-inkhâh atau al-tazwîj atau lafal lain yang dapat menunjukkan keridaan kedua mempelai.

Di sini ada perbedaan pendapat tentang lafal ijab:

 

  1. 1.      Mazhab Syafi’i dan Hamabi yang berpendapat  bahwa bahwa syarat ungkapan lafal akad nikah hanya bisa dengan lafal al-tajwîz atau al-inkhâh tidak boleh dengan lafal lain. Hal ini didasari dari firman Allah:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

 Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. Al-Nisa: 3)

 

Di sebutkan juga dalam hadits:

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِيعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ

 

Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu (menikah), maka menikah lah. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa dapat menjadi perisai.” ( HR. Bukhari).[1]

 

  1. 2.      Pendapat madzhab Hanafi mengatakan bahwa lafal nikah adalah lafal al-tamlîk (yang bearti mengandung makna memiliki). Di sini madzhab Hanafi membolehkan lafal ijab kabul dengan selain lafal al-tajwîz atau al-inkhâh. Menurut mereka, lafal hibah, sedekah dan al-milk juga dapat digunakan. Hal ini dilandasi dari firman Allah:

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

 

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzâb: 50)

 

Disebutkan juga dalam hadits:

 أن امرأة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فوقفت عليه ، وقالت : يا رسول الله ; إني وهبت لك نفسي .  فقال رجلٌ : يا رسول الله إن لم يكن لك فيها حاجة فزوجنيها

 

Artinya:” Bahwa Nabi Muhammad Saw. didatangi seorang wanita. Wanita itu berdiri di hadapan Nabi lalu   berkata: “Ya Rasulullah aku hibahkan diriku untukmu”. Kemudian wanita itu berdiri lama, maka seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, jika engkau tidak berkenan, nikahkan saja dia untukku”.

 

Maka Nabi bertanya kepadanya mengenai mahar yang akan diberikan kepadanya. laki itu menjawab aku  tidak mempunyai apaun. Rasulullah bersabda:

 

أنكحتكها على ما معك من القرآن

 

Artinya “Aku nikahkan dia kepadamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki”. (HR. Nasa’i).[2]

Alasan Hanafiyah adalah:

 

Pertama: Rasul pernah nikah dengan lafal hibah. Dengan demikian, jika ada umatnya yang menikah dengan lafal hibah, maka pernikahannya dianggap sah. Selain itu, sesuatu yang masyru’ (dibolehkan) oleh Rasul, tentu juga dibolehkan untuk umatnya.

 

Kedua: Hadis nabi yang mengatakan:

أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله

 

Artinya: “Kalian telah mengambilnya dengan amanah Allah, dan kalian semua menghalalkan kemaluannya dengan kalimat Allah” .

 

Kemudian diambil kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan “kalimat Allah” adalah al-tazwîj dan al-inkâh dapat dibantah.  Hal ini karena arti “kalimat Allah” bisa berarti hukum Allah. Sebagaimana firman-Nya:

 

وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُواْ السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللّهِ هِيَ الْعُلْيَا

 

Artinya: “Dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi.” (QS. At-Taubah: 40)

 

Hukum Allah menerangkan bahwa dibolehkan menikah dengan ungkapan selain lafal al-tazwîj dan al-inkâh. Dalam pernikahan hal terpenting adalah bahwa ungkapan tersebut mengandung makna kepemilikan.

 

Lafal “sewaan” (ijârah) dalam akad nikah sama sekali tidak dibolehkan, karena ia tidak mengandung arti kepemilikan.

 

Dengan demikian, orang yang menggunakan ungkapan “sewaan” dalam ijab kabul, maka nikahnya tidak sah.[3] Ini dapat dipahami dari petunjuk ayat di atas.

Contoh: aku sewakan anakku dengan mahar seperangkat alat shalat.——-à nikahnya tidak sah.

 

Ketiga: pendapat madzhab Maliki yang mengatakan bahwa nikah tidak boleh dengan lafal hibah dan tamlîk. Contoh, “Aku miliki Anda dengan mahar seperangkat alat shalat. Ungkapan seperti ini tidak sah.

 

Keempat: al-Zhahiriyah mengatakan bahwa akad nikah dibolehkan dengan menggunakan ungkapan yang mengandung arti milik (al-tamlik) atau lafal selain at-tazwij dan al-inkâh.

 

Contoh sebagai berikut: “Dia sudah menjadi milikku dengan Qur’an yang kau miliki.”

 

Ketiga madzhab Hanafi mengatakan bahwa ungkapan akad nikah selain dengan lafal al-tazwîj atau al-inkâh, dianggap sah. Menurutnya, akad nikah seperti akad jual beli dan akad-akad lainnya.

 

Pendapat yang dianggap rajah oleh jumnur ulama adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Hambali, yaitu yang mengatakan bahwa nikah menggunakan ungkapan al-inkhâh atau al-tazwîj saja.[4]

 

Keempat: Hanabila mengatakan tidak sah jika ijab akad tidak menggunakan lafal selain al-tazwij atau al-inkâh (ungkapan nikah) sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis:

 

 اتقوا الله في النساء، فإنهن عوان عندكم، أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله

 

Artinya: Bertakwalah kalian kepada Allah tentang perempuan, sesungguhnya mereka adalah patner bagi kalian. Sesungguhnya kalian semua telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian semua telah menjadikan kemaluan mereka halal dengan kalimat Allah. (HR. Imam Muslim).

 

Pendapat yang dianggap rajih adalah yang mengatakan bahwa mengucapkan ungkapan ijab kabul hanya dibolehkan dengan menggunakan ungkapan pernikahan (at-tankhîh atau al-inkâh), karena dengan dua lafal ini, perjanjian dalam akad nikah dapat diketahui secara pasti.

 

Contoh: aku nikahkan anakku dengan mahar, “Seperangkat alat shalat”.—–à nikahnya sah.

 

 

Persoalan Madzhab Hukum
Mengucapkan ijab kabul dengan lafal selain ungkapan pernikahan (at-tankhîh atau al-inkâh), Syafi’i dan Hambali Tidak sah
Hanafi Sah
Maliki Tidak sah dengan lafal hibah dan tamlik
Zhahiri Sah
Hambali Tidak sah

 



[1]                      Al-Kutub al-Sittah, Raid Shabri bin Abi Ulfa ed, Maktabah al-Rusyd,  jilid I, 2005,  hal. 517

[2]                      Ibid, Jilid II, hal. 2489

[3]                      Dr Abdul Karim Zaidan, op. cit, hal 83

[4] Dr, Fikriyah Ahmad Said, op. cit., hal 73-82

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *