border=
 border=

Al-Tsawâbit Wal Mutaghoyirât; Perspektif Qaradhawi

yusuf_qaradawi

 

Setelah meruntuhkan khilafah Islamiyah, Musthofa kamal mengganti hukum syari’ah yang berlaku di Turki dengan hukum Barat sekuler. Musthafa Kamal beranggapan bahwa hukum syari’ah bersumber dari agama yang tidak dapat berubah mengikuti perputaran zaman. Jika negara menjadikan agama sebagai rujukan hukum, maka negara selamanya tidak akan pernah berkembang. Untuk itu agama harus difungsikan sebagaimana mestinya, yaitu sekedar hubungan manusia dengan Tuhan lepas dari aturan mengenai interaksi antar sesama manusia.[1]

 

Pertanyaannya adalah, benarkah bahwa hukum Islam sama sekali tidak dapat mengalami perubahan, jumud dan kaku sehingga syari’ah Islam tidak layak diterapkan dalam konteks kekinian?

 

Qardhâwî, sebagai ulama yang sangat mempercayai keberadaan syari’at Islam, dan bahwa hukum Islam layak diterapkan sesuai dengan tempat dan waktu, sering memberikan tanggapan terhadap  permasalahan di atas. Hal ini jelas terlihat terutama dari bukunya yang berjudul “al hallu’l Islâmî wa al-raddu ‘alâ syubhati’l ilmâniyîn wa’l mutagharribîn”. Menurutnya, tidak semua hukum Islam bersifat statis (tsawâbit), namun ada juga yang elastis (mutaghyirât).

 

Segala sesuatu yang berkaitan dengan aqidah, baik itu perkara ketuhanan, kenabian maupun alam ghoib, juga yang berkaitan dengan etika dan ibadah mahdhoh adalah statis. Sedangkan yang berkaitan dengan fikih mu’amalah, dapat dibagi menjadi dua:

 

  1. Hukum yang berkaitan dengan dalil qath’î dan tsubût dalâlah seperti pembagian waris, hukum hudud adalah statis. Dalam al Qur’ân dan al Sunnah, dalil qoth’iyât sangat sedikit. Qaradawi menyebut qoth’iyât sebagai “kawasan tertutup”, dalam artian tidak ada lahan ijtihad dalam bidang ini. Seorang mujtahid harus mengikuti nas secara tekstual tanpa diperbolehkan melakukan penafsiran dengan alasan apapun.
  2. Hukum yang berkaitan dengan dalil dzannî, atau yang sama sekali tidak disinggung dalam nas adalah elastis. Dan sebagian besar kandungan al Qur’ân dan al Sunnah adalah dzannî serta banyak hal yang memang tidak disinggunmg oleh nas. Qaradawi menyebutnya sebagai “kawasan terbuka”, dalam artian bahwa para ulama boleh dan bahkan diharuskan melakukan ijtihad terutama terhadap segala hal yang memang tidak termaktub dalam nas. Selain itu, tata cara penerapan hukum (wasilah) juga dapat berubah sesuai dengan tempat dan waktu.

 

Menurutnya, Tuhan sengaja tidak memasukkan segala hal secara rinci demi kemaslahatan manusia. Karena banyak permasalahan yang akan muncul dalam kehidupan umat manusia yang belum pernah ada pada masa kenabian. Maka tugas para mujtahid adalah mencari solusi alternatif terhadap segala permasalahan yang selalu berkembang agar tetap sesuai dengan ajaran Islam. Dengan kata lain ijtihad menjadi satu keharusan.[2]

 



[1]Dr Yûsuf al Qardhâwî,  Bayanâtu’l Halli al Islâmî wa Roddu ‘alâ Syubhâti’l Ilmâniyîn wa’l Mutaghorribîn. Maktabah Wahbah hal. 68-69

[2] Lebih lengkapnya, lihat ibid hal 70-72

 border=
 border=

Check Also

Belajar Eksperimental dari Nabi Ibrahim

  Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *