Imam Syathibi dalam kitab Muwafaatnya sering memisahkan antara persoalan yang terkait dengan ibadah dengan persoalan yang terkati dengan muammalat. Kaitannya dengan persoalan ibadat, menurutnya tidak ada ta’lil. Ibadha sifatnya taabbudi dengan tunduk secara mutlak terhadap apa yang tercantum dalam kitab suci.
Berbeda dengan muammalat dan al-adat (kebiasaan sehari-hari) yang menjadi pondasi utamanya justru ta’lil hukum. Artinya bahwa suatu persoalan muamalah, illat menjadi persoalan yang sangat penting. Dengan illat tadi, ketetapan hokum akan dapat diketahui. Bahkan dikatakan bahwa hokum sangat bergantung pada illatnya. Manaka ada illat, maka ada ketetapan hokum. Sebaliknya manakala tidak ada illat, maka tidak adaketetapan hokum.
Terkait ibadah yang sifatnya taabbudi tadi dengan tanpa melihat pada illat hokum, Imam Syathibi mengatakan:
الاصل فى العبادات بالنسبة للمكلف التعبد دون المعاني
Prinsip dalam suatu ibadah bagi seorang mukalaf adalah ta’abbud dan bukan mencari spiritnya.
Di tempat lain Syathibi mengatakan:
اما الامور التعبدات فعلتها المطلوبة مجرد الانقياد من غير زيادة ولا نقصان
Sementara itu untuk persoalan yang terkait dengan ibadah, maka yang dijadikan sebagai kaedah adalah tunduk tanpa ada penambahan dan pengurangan.
Maksud dari perkataan Syathibi di atas adalah bahwa urusan agama, mutlak harus mengikuti apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah saw. Tidak diperkenankan sama sekali melakukan kreasi dan memberikan tambahan atau pengurangan dalam urusan ibadah. Ibadah bisa saja mengandung illat, hanya sifatnya tersembunyi yang tidak perlu untuk diselidik maknanya.
Contohnya sangat banyak. Terkait taharah saja, mengapa untuk shalat harus dengan berwudhu, dan dalam wudhu anggota badan tertentu saja yang harus dibasuh? Mengapa sekadar buang angin saja harus mengulang wudhu? Demikian juga terkait waktu shalat dan jumlah rekaat, mengapa subuh hanya dua rekaat, zhuhur empat rekaat, ahsar empat rekaat, mahrib tiga rekaat dan isya empat rekaan? Mengapa subuh tidak diperbanyak saja, dan isya disedikitkan? Terkait puasa, mengapa yang ditentukan bulan ramadhan dan bukan bulan-bulan lain? Ada pakah di bulan Ramadhan ini?
Belum lagi jika kita beranjak ke ibadah haji. Makin banyak kita temukan sesuatu yang sama sekali kita tidak mengetahui mengenai illatnya. Mengapa thawaf harus tujuh kali, mengapa harus mencium hajar aswa yang sekadar batu dan tidak dapat memberikan manfaaqt atau mudara? Mengapa ada sai, mengapa harus melempar jumrah? Mengapa pula harus potong rambut? Juga mengapa harus memakai kain ihram?
Urusan ibadah seperti ini menjadi hak Allah saja. Manusia tidak perlu melakukan kreasi, dengan menambahkan subuh menjadi tiga rekaat atau mengurangi isya menjadi 3 rekaat. Jika ia melakukan tindakan seperti ini, maka ia telah terjatuh ke dalam peruatan bidah yang terlarang oleh syariat.
Terait hal ini, Raisuni menyatakan, “Ta’lil dalam urusan ibadah yang oleh sebagian orang dianggap mengandung illat tertentu sehingga ia menentukan rahasia dan tujuan dari ibadah tersebut, perbuatan itu sama sekali tidak ada landasannya”.


